6 June 2012

makalah Program,planning, budgetting system


Anggaranpendapatan dan belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat. Apbn berisi daftar sistematis da terpreinci memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran ( 1 Januari-31 Desember ). Apbn, perubahan Apbn dan pertanggungan Apbn setiap tahu ditetapkan  dengan undang-undang.
Pemerintah mengajukan rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR, setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan undang-undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan peraturan presiden. Berdasarkan perkembangan, ditengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan.  Untuk melakukan revisi APBN, pemerintah harus mengajukan RUU perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR, perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir maret, setelah pembahasan dengan badan anggaran DPR.
Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, presiden menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.


Fungsi APBN
1.      Fungsi Otoritas
Mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2.      Fungsi Perencanaan
Mengandung arti bahwa anggaran Negara dapat menjadi pedoman bagi Negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka Negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek gedung DPR yang baru dengan nilai 6.7 triliun, maka pemerintah akan mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bias berjalan dengan lancer.
3.      Fungsi Pengawasan
Berarti anggaran Negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegatan penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian,  akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang Negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4.      Fungsi Alokasi
Berarti bahwa anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
5.      Fungsi Distribusi
Berate bahwa kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan


6.      Fungsi Stabilisasi
Memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip Penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan
1.      Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
2.      Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang Negara
3.      Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara dan penuntutan denda
Prinsip Penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran
1.      Hemat, efisien dan seseuai dengan kebutuhan
2.      Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
3.      Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam  negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas Penyususnan APBN
1.      Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri
2.      Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
3.      Penajaman prioritas pembangunan
4.      Menitik beratkan pad azas dan undang-undang Negara.




APBN 2009
Asumsi Ekonomi makro tahun 2009
Indikator
2009
APBN
RAPBN-P
Produk domestic bruto


·         Pertumbuhan ekonomi ( % )
6,0
4,3
·         Nominal (miliar Rp)
5.327.537,9
5.425.404,7
Inflasi y.o.y (%)
6,2
5,0
Kurs rupiah (Rp/US$)
9400
10.600
SBI 3 bulan rata-rata (%)
7,5
7,5
Harga minyak (US$/Barel)
80,0
61,0
Lifting minyak (Juta barel per hari)
0.960
0.960

Ringkasan APBN Tahun 2009
Dalam miliar rupiah

2009
APBN
RAPBN-P
A.    Pendapatan Negara dan hibah
985.725,3
872.631,8
I.       Penerimaan Dalam Negeri
984.786,5
871.640,2
1.      Penerimaan Perpajakan
725.843,0
652.121,9
a.       Pajak Dalam negeri
697.347,0
632.098,8
b.      Pajak Perdagangan Internasional
28.496,0
20.023,1
2.      Penerimaan Negara Bukan Pajak
258.943,6
219.518,3
II.                Hibah
938,8
991,6
B.     Belanja Negara
1.037.067,3
1.005.673,6
       I.            Belanja Pemerintah Pusat
716.376,4
696.101,4
1.      K/L
322.317,4
316.989,0
2.      Non K/L
394.059,0
379.112,4
    II.            Transfer Daerah
320.691,0
309.572,3
1.      Dana Perimbangan
296.952,4
285.317,2
2.      Dana Otonomi Khusus dan pny
23.738,6
24.255,1
 III.            Suspen
0,0
0,0
C.    Keseimbangan Primer
50.315,8
(22.991,0)
D.    Surplus / Defisit Anggaran (A-B)
(51.342,0)
(133.041,8)
E.     Pembiayaan (E.I + E.II)
51.342,0
133.041,8
I.                   Pembiayaan dalam negeri
60.790,3
144.820,9
II.                Pembiayaan luar negeri (netto)
(9.448,2)
(11.779,1)
Kelebihan/kekurangan pembiayaan
0,0
0,0

Subsidi  tahun 2009
Dalam miliar rupiah
JENIS
2009
APBN
RAPBN-P
A.    ENERGI
103.568,9
102.461,7
1.      Subsidi BBM
57.605,0
54.300,1
2.      Subsidi Listrik
45.963,7
48.161,6
B.     Non ENERGI
63.133,0
57.489,0
1.      Subsidi Pangan
12.987,0
12.987,0
2.      Subsidi Pupuk
17.537,0
18.437,0
3.      Subsidi Benih
1.315,4
1.315,4
4.      PSO
1.360,0
1.360,0
5.      Subsidi Bungan Kredit Program
4.683,6
4.709,5
6.      Subsidi Minyak Goreng
-
-
7.      Subsidi Pajak
25.250,0
18.330,0
8.      Subsidi Kedele
-
-
9.      Subsidi Obat Generik
-
350,0
10.  Subsidi Lainnya
-
-
TOTAL
166.701,6
159.959,7

Dalam UU APBN tahun 2009, pendapatan Negara dan hibah ditetapkan sebesar 985,7 triliun. Target tersebut direvisi dalam dokumen stimulus fiscal 2009, dan menjadi 872,6 triliun dalam rapbn-p 2009. Dalam semester 1 2009, realisasi pendapatan Negara dan hibah mencapai 367,2 triliun (37,3%) dari targetnya dalam APBN 2009 atau 42,1 % dari targetnya dalam RAPBN-P 2009.
Realisasi pendapatan Negara dan hibah terdiri atas realisasi penerimaan dalam negeri 367 triliun (37,3%) dari targetnya  dalam APBN 2009 atau 42,1% dari targetnya dalam RAPBN-P 2009, Dan realisasi hibah 0,2 triliun (21,7%) dari targetnya dalam APBN 2009 atau 20,5% dari targetnya dalam RAPBN-P 2009.
Realisasi penerimaan Negeri tersebut terdiri atas  realisasi penerimaan perpajakan 288,5 triliun (39,8%) dari targetnya dalam APBN 2009 atau 44,2% dari targetnya dalam RAPBN-P 2009) Dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak 78,5 triliun (30,3%) dari targetnya dalam APBN 2009 atau 35,8% dari targetnya dalam RAPBN-P 2009.
Realisasi penerimaan perpajakan dalam semester 1 2009 terdiri atas PPh sebesar 163,8 triliun (56,8%), PPN sebesar 81 triliun (28,1%), PBB dan BPHTB sebesar 6,9 triliun (2,4%), cukai sebesar 26,3 triliun (9,1%), bea masuk dan bea keluar sebesar 9 triliun (3,1%), serta pajak lainnya sebesar 1,5 triliun (0,5%). Sementara itu realisasi PNBP dalam semester 1 2009 terdiri dari penerimaan SDA 47,6 Triliun (60,6%), laba BUMN 3,5 triliun (4,5%), PNBP (penerimaan Negara bukan pajak) lainnya 26,3 triliun (33,5%), dan BLU sebesar 1,1 triliun ( 1,4%).
Jenis-jenis pembelanjaan Negara
Dalam UU APBN tahun 2009, belanja Negara ditetapkan sebesar 1.037,1 triliun, yang kemudian disesuaikan menjadi 998,1 triliun dalam dokumen stimulus fiscal 2009, dan menjadi 1.005,7 triliun dalam RAPBN-P 2009. Sampai dengan semester 1 2009, realisasi belanja Negara mencapai 372,9 triliun, yang berarti 36 % dari pagunya dalam APBN 2009 atau 37,1% dari pagunya dalam RAPBN-P 2009. Realisasi belanja Negara tersebut terdiri atas  realisasi belanja pemerintah pusat 233 triliun (32,5%) dari pagunya dalam APBN 2009 atau 33,55% dari pagunya  dalam RAPBN-P 2009, dan transfer ke daerah 139,8 triliun (43,6%) dari targetnya dalam APBN 2009 atau 45,2% dari targetnya dalam RAPBN-P 2009.
Realisasi belanja pemerintah pusat di dominasi antara lain oleh belanja pegawai 68,9 triliun (29,6%), pembayaran bunga utang 50 triliun (21,3%), subsidi 42,8 triliun (14,7%) dan lainnya 34,5%. Sementara itu realisasi transfer daerah sebesar dari DAU 108,7 triliun (77,7%) dan Dana Bagi Hasil 18,4 triliun (13,1%).
Defisit anggaran
Dengan realisasi pendapatan Negara dan hibah mencapai 367,2 triliun, dan realisasi belanja Negara mencapai 372,9 triliun, dalam semester 1 2009 terdapat deficit anggaran 5,6 triliun (0,1%) terhadap PDB.


Pembiayaan anggaran
Dalam UU APBN 2009, Pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar 51,3 triliun yang kemudian disesuaikan menjadi 139,5 triliun dalam dokumen stimulus fiscal 2009, dan menjadi 133 triliun dalam RAPBN-P 2009, realisasi pembiayaan hingga semester 1 2009 mencapai 47,8 triliun (93,2%) dari targetnya dalam APBN 2009 atau 36% dari targetnya dalam RAPBN-P 2009.
Realisasi pembiayaan anggaran tersebut terdiri atas realisasi pembiayaan dalam negeri 70,2 triliun (115,6%) dari targetnya dalam APBN 2009 atau 48,5 % dari targetnya dalam RAPBN-P 2009 dan realisasi pembiayaan luar negeri minus 22,4 triliun (237,2% dari targetnya dalam APBN 2009 atau 190,3% dari targetnya dalam RAPBN-P 2009.
Realisasi pembiayaan dalam negeri sebagian besar berasal dari SBN neto sebesar 69 triliun, sementara itu, realisasi pembiayaan luar negeri sebagian besar berasal dari penarikan pinjaman luar negeri sebesar 16,8 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang LN sebesar minus 35 triliun.
APBN tahun 2009 mengalami perubahan atau revisi RAPBN-P karena asumsi makro di dalamnya menurun akibat krisis ekonomi global  yang terjadi , dan hal ini menyebabkan penerimaan Negara menurun dari yang telah ditetapkan APBN 2009 sebesar Rp. 985,7 triliun. Dan APBN tahun 2009 diarahkan ke jarring pengamanan social dan infrastruktur.
Jika realisasi ICP di atas 130 % dari asumsinya, maka kelebihan anggaran dana bagi hasil diperhitungkan sebagai dana alokasi umum.



Belanja Negara APBN 2009
1.      Anggaran pendidikan 20 %
2.      Belanja program kemiskinan dan infrastruktur tetap
3.       Subsidi non energy dialokasikan 10 T untuk intensif melalui DTP sector riil jika terjadi perlambatan
Defisit dan pembiayaan APBN
1.      Deficit 0 - 1 % dari PDB
2.      Pembiayaan SBN dikurangi signifikan
3.      Perkiraan SILPA 2008 dipergunakan
4.      Menyiapkan pembiayaan siaga
Disepakati dalam APBN 2009 menampung dana penyesuaian sebesar Rp. 14,9 T, yang terdiri dari :
1.      Dana tambahan DAU Rp. 7 T
2.      Kurang bayar dana penyesuaian infrastruktur lainnya Rp. 96,7 M
3.      Kurang bayar dana alokasi khusus Rp. 295,3 M
Besaran alokasi transfer ke daerah tahun 2009 disepakati sebesar Rp. 320,7 T, dengan rincian :
1.      Dana perimbangan sebesar Rp. 297 T, yang meliputi :
·         DBH sebesar Rp. 85,5 T
·         DAU sebesar Rp. 186,4 T
·         DAK sebesar Rp. 24,8 T
2.      Dana Otsus dan penyesuaian sebesar Rp. 23,7 T, terdiri dari :
ü  Dana otsus sebesar  Rp. 8,9 T
·         Dana otsus Papua dan Papua barat Rp. 3,7 T
·         Dana otsus Aceh Rp. 3,7 T
·         Dana tambahan infrastruktur  Papua dan Papua barat Rp. 1,4 T
ü  Dana penyesuaian sebesar Rp. 14,9 T
3.      Disepakati dana tambahan infrastruktur Papua Rp. 0,8 T dan Papua barat 0,6 T
4.      Disepakati terhadap kekurangan dana infrastruktur Prov. Papua tahun 2008 sebesar Rp. 670 M dapat di usulkan untuk dialokasikan dalam APBN-P 2009
5.      Di sepakati dalam APBN 2009 menampung dana penyesuaian sebesar Rp. 14,9 T

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home