makalah Program,planning, budgetting system
Anggaranpendapatan dan belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara Indonesia yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat. Apbn berisi
daftar sistematis da terpreinci memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
Negara selama satu tahun anggaran ( 1 Januari-31 Desember ). Apbn, perubahan
Apbn dan pertanggungan Apbn setiap tahu ditetapkan dengan undang-undang.
Pemerintah
mengajukan rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR, setelah
melalui pembahasan, DPR menetapkan undang-undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan
APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan peraturan presiden. Berdasarkan perkembangan, ditengah-tengah
berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, pemerintah harus
mengajukan RUU perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR, perubahan APBN
dilakukan paling lambat akhir maret, setelah pembahasan dengan badan anggaran
DPR.
Selambat-lambatnya
6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, presiden menyampaikan RUU tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang
telah diperiksan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Fungsi APBN
1. Fungsi
Otoritas
Mengandung
arti bahwa anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian, pembelanjaan atau
pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2. Fungsi
Perencanaan
Mengandung
arti bahwa anggaran Negara dapat menjadi pedoman bagi Negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka Negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung
pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek gedung DPR yang baru dengan nilai 6.7 triliun, maka pemerintah
akan mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bias berjalan
dengan lancer.
3. Fungsi
Pengawasan
Berarti
anggaran Negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegatan
penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian, akan mudah
bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang Negara
untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4. Fungsi
Alokasi
Berarti
bahwa anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian
5. Fungsi
Distribusi
Berate
bahwa kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan
6. Fungsi
Stabilisasi
Memiliki
makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip
Penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan
1.
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam
jumlah dan kecepatan penyetoran
2. Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang Negara
3. Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara dan penuntutan denda
Prinsip
Penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran
1. Hemat,
efisien dan seseuai dengan kebutuhan
2. Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
3. Semaksimal
mungkin menggunakan hasil produksi dalam
negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas
Penyususnan APBN
1. Kemandirian,
yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri
2. Penghematan
atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
3. Penajaman
prioritas pembangunan
4. Menitik
beratkan pad azas dan undang-undang Negara.
APBN
2009
Asumsi
Ekonomi makro tahun 2009
Indikator
|
2009
|
|
APBN
|
RAPBN-P
|
|
Produk domestic bruto
|
||
·
Pertumbuhan ekonomi ( % )
|
6,0
|
4,3
|
·
Nominal (miliar Rp)
|
5.327.537,9
|
5.425.404,7
|
Inflasi y.o.y (%)
|
6,2
|
5,0
|
Kurs rupiah (Rp/US$)
|
9400
|
10.600
|
SBI 3 bulan rata-rata (%)
|
7,5
|
7,5
|
Harga minyak (US$/Barel)
|
80,0
|
61,0
|
Lifting minyak (Juta barel per hari)
|
0.960
|
0.960
|
Ringkasan
APBN Tahun 2009
Dalam
miliar rupiah
2009
|
||
APBN
|
RAPBN-P
|
|
A.
Pendapatan
Negara dan hibah
|
985.725,3
|
872.631,8
|
I.
Penerimaan
Dalam Negeri
|
984.786,5
|
871.640,2
|
1.
Penerimaan
Perpajakan
|
725.843,0
|
652.121,9
|
a. Pajak
Dalam negeri
|
697.347,0
|
632.098,8
|
b. Pajak
Perdagangan Internasional
|
28.496,0
|
20.023,1
|
2.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak
|
258.943,6
|
219.518,3
|
II.
Hibah
|
938,8
|
991,6
|
B.
Belanja
Negara
|
1.037.067,3
|
1.005.673,6
|
I.
Belanja
Pemerintah Pusat
|
716.376,4
|
696.101,4
|
1. K/L
|
322.317,4
|
316.989,0
|
2. Non
K/L
|
394.059,0
|
379.112,4
|
II.
Transfer
Daerah
|
320.691,0
|
309.572,3
|
1.
Dana Perimbangan
|
296.952,4
|
285.317,2
|
2.
Dana Otonomi Khusus dan pny
|
23.738,6
|
24.255,1
|
III.
Suspen
|
0,0
|
0,0
|
C.
Keseimbangan
Primer
|
50.315,8
|
(22.991,0)
|
D.
Surplus
/ Defisit Anggaran (A-B)
|
(51.342,0)
|
(133.041,8)
|
E.
Pembiayaan
(E.I + E.II)
|
51.342,0
|
133.041,8
|
I.
Pembiayaan dalam negeri
|
60.790,3
|
144.820,9
|
II.
Pembiayaan luar negeri (netto)
|
(9.448,2)
|
(11.779,1)
|
Kelebihan/kekurangan
pembiayaan
|
0,0
|
0,0
|
Subsidi tahun 2009
Dalam
miliar rupiah
JENIS
|
2009
|
|
APBN
|
RAPBN-P
|
|
A.
ENERGI
|
103.568,9
|
102.461,7
|
1. Subsidi
BBM
|
57.605,0
|
54.300,1
|
2. Subsidi
Listrik
|
45.963,7
|
48.161,6
|
B.
Non
ENERGI
|
63.133,0
|
57.489,0
|
1. Subsidi
Pangan
|
12.987,0
|
12.987,0
|
2. Subsidi
Pupuk
|
17.537,0
|
18.437,0
|
3. Subsidi
Benih
|
1.315,4
|
1.315,4
|
4. PSO
|
1.360,0
|
1.360,0
|
5. Subsidi
Bungan Kredit Program
|
4.683,6
|
4.709,5
|
6. Subsidi
Minyak Goreng
|
-
|
-
|
7. Subsidi
Pajak
|
25.250,0
|
18.330,0
|
8. Subsidi
Kedele
|
-
|
-
|
9. Subsidi
Obat Generik
|
-
|
350,0
|
10. Subsidi
Lainnya
|
-
|
-
|
TOTAL
|
166.701,6
|
159.959,7
|
Dalam
UU APBN tahun 2009, pendapatan Negara dan hibah ditetapkan sebesar 985,7
triliun. Target tersebut direvisi dalam dokumen stimulus fiscal 2009, dan
menjadi 872,6 triliun dalam rapbn-p 2009. Dalam semester 1 2009, realisasi
pendapatan Negara dan hibah mencapai 367,2 triliun (37,3%) dari targetnya dalam
APBN 2009 atau 42,1 % dari targetnya dalam RAPBN-P 2009.
Realisasi
pendapatan Negara dan hibah terdiri atas realisasi penerimaan dalam negeri 367
triliun (37,3%) dari targetnya dalam
APBN 2009 atau 42,1% dari targetnya dalam RAPBN-P 2009, Dan realisasi hibah 0,2
triliun (21,7%) dari targetnya dalam APBN 2009 atau 20,5% dari targetnya dalam
RAPBN-P 2009.
Realisasi
penerimaan Negeri tersebut terdiri atas
realisasi penerimaan perpajakan 288,5 triliun (39,8%) dari targetnya
dalam APBN 2009 atau 44,2% dari targetnya dalam RAPBN-P 2009) Dan realisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak 78,5 triliun (30,3%) dari targetnya dalam APBN
2009 atau 35,8% dari targetnya dalam RAPBN-P 2009.
Realisasi
penerimaan perpajakan dalam semester 1 2009 terdiri atas PPh sebesar 163,8
triliun (56,8%), PPN sebesar 81 triliun (28,1%), PBB dan BPHTB sebesar 6,9
triliun (2,4%), cukai sebesar 26,3 triliun (9,1%), bea masuk dan bea keluar
sebesar 9 triliun (3,1%), serta pajak lainnya sebesar 1,5 triliun (0,5%).
Sementara itu realisasi PNBP dalam semester 1 2009 terdiri dari penerimaan SDA
47,6 Triliun (60,6%), laba BUMN 3,5 triliun (4,5%), PNBP (penerimaan Negara
bukan pajak) lainnya 26,3 triliun (33,5%), dan BLU sebesar 1,1 triliun ( 1,4%).
Jenis-jenis
pembelanjaan Negara
Dalam
UU APBN tahun 2009, belanja Negara ditetapkan sebesar 1.037,1 triliun, yang
kemudian disesuaikan menjadi 998,1 triliun dalam dokumen stimulus fiscal 2009,
dan menjadi 1.005,7 triliun dalam RAPBN-P 2009. Sampai dengan semester 1 2009,
realisasi belanja Negara mencapai 372,9 triliun, yang berarti 36 % dari pagunya
dalam APBN 2009 atau 37,1% dari pagunya dalam RAPBN-P 2009. Realisasi belanja
Negara tersebut terdiri atas realisasi belanja
pemerintah pusat 233 triliun (32,5%) dari pagunya dalam APBN 2009 atau 33,55%
dari pagunya dalam RAPBN-P 2009, dan
transfer ke daerah 139,8 triliun (43,6%) dari targetnya dalam APBN 2009 atau
45,2% dari targetnya dalam RAPBN-P 2009.
Realisasi
belanja pemerintah pusat di dominasi antara lain oleh belanja pegawai 68,9
triliun (29,6%), pembayaran bunga utang 50 triliun (21,3%), subsidi 42,8
triliun (14,7%) dan lainnya 34,5%. Sementara itu realisasi transfer daerah
sebesar dari DAU 108,7 triliun (77,7%) dan Dana Bagi Hasil 18,4 triliun (13,1%).
Defisit
anggaran
Dengan
realisasi pendapatan Negara dan hibah mencapai 367,2 triliun, dan realisasi
belanja Negara mencapai 372,9 triliun, dalam semester 1 2009 terdapat deficit
anggaran 5,6 triliun (0,1%) terhadap PDB.
Pembiayaan
anggaran
Dalam
UU APBN 2009, Pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar 51,3 triliun yang kemudian
disesuaikan menjadi 139,5 triliun dalam dokumen stimulus fiscal 2009, dan
menjadi 133 triliun dalam RAPBN-P 2009, realisasi pembiayaan hingga semester 1
2009 mencapai 47,8 triliun (93,2%) dari targetnya dalam APBN 2009 atau 36% dari
targetnya dalam RAPBN-P 2009.
Realisasi
pembiayaan anggaran tersebut terdiri atas realisasi pembiayaan dalam negeri
70,2 triliun (115,6%) dari targetnya dalam APBN 2009 atau 48,5 % dari targetnya
dalam RAPBN-P 2009 dan realisasi pembiayaan luar negeri minus 22,4 triliun
(237,2% dari targetnya dalam APBN 2009 atau 190,3% dari targetnya dalam RAPBN-P
2009.
Realisasi
pembiayaan dalam negeri sebagian besar berasal dari SBN neto sebesar 69
triliun, sementara itu, realisasi pembiayaan luar negeri sebagian besar berasal
dari penarikan pinjaman luar negeri sebesar 16,8 triliun dan pembayaran cicilan
pokok utang LN sebesar minus 35 triliun.
APBN
tahun 2009 mengalami perubahan atau revisi RAPBN-P karena asumsi makro di
dalamnya menurun akibat krisis ekonomi global
yang terjadi , dan hal ini menyebabkan penerimaan Negara menurun dari
yang telah ditetapkan APBN 2009 sebesar Rp. 985,7 triliun. Dan APBN tahun 2009
diarahkan ke jarring pengamanan social dan infrastruktur.
Jika
realisasi ICP di atas 130 % dari asumsinya, maka kelebihan anggaran dana bagi
hasil diperhitungkan sebagai dana alokasi umum.
Belanja
Negara APBN 2009
1. Anggaran
pendidikan 20 %
2. Belanja
program kemiskinan dan infrastruktur tetap
3. Subsidi non energy dialokasikan 10 T untuk
intensif melalui DTP sector riil jika terjadi perlambatan
Defisit
dan pembiayaan APBN
1. Deficit
0 - 1 % dari PDB
2. Pembiayaan
SBN dikurangi signifikan
3. Perkiraan
SILPA 2008 dipergunakan
4. Menyiapkan
pembiayaan siaga
Disepakati
dalam APBN 2009 menampung dana penyesuaian sebesar Rp. 14,9 T, yang terdiri
dari :
1. Dana
tambahan DAU Rp. 7 T
2. Kurang
bayar dana penyesuaian infrastruktur lainnya Rp. 96,7 M
3. Kurang
bayar dana alokasi khusus Rp. 295,3 M
Besaran
alokasi transfer ke daerah tahun 2009 disepakati sebesar Rp. 320,7 T, dengan
rincian :
1. Dana
perimbangan sebesar Rp. 297 T, yang meliputi :
·
DBH sebesar Rp. 85,5 T
·
DAU sebesar Rp. 186,4 T
·
DAK sebesar Rp. 24,8 T
2. Dana
Otsus dan penyesuaian sebesar Rp. 23,7 T, terdiri dari :
ü Dana
otsus sebesar Rp. 8,9 T
·
Dana otsus Papua dan Papua barat Rp. 3,7
T
·
Dana otsus Aceh Rp. 3,7 T
·
Dana tambahan infrastruktur Papua dan Papua barat Rp. 1,4 T
ü Dana
penyesuaian sebesar Rp. 14,9 T
3. Disepakati
dana tambahan infrastruktur Papua Rp. 0,8 T dan Papua barat 0,6 T
4. Disepakati
terhadap kekurangan dana infrastruktur Prov. Papua tahun 2008 sebesar Rp. 670 M
dapat di usulkan untuk dialokasikan dalam APBN-P 2009
5. Di
sepakati dalam APBN 2009 menampung dana penyesuaian sebesar Rp. 14,9 T
Labels: TUGAS KULIAH
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home