18 December 2012

UAS HAM


Judul Kasus
Sumber

Judul Berita
Tanggal Berita
Selasa, 16 Oktober 2012, 12:51 WIB
Tanggal Pengambilan Berita
Senin, 22 Oktober 2012, 08:22 WIB
Kasus Posisi
Pengertian Operasional
Pengertian Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Pengertian Wartawan adalah Orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur.
Pengertian Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsure yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus terjamin
Analisis
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Landasan hukum mengenai Hak memperoleh informasi (pers) termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya adalah pasal 28 yang berbunyi: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang, pasal 28E ayat 3 : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F berbunyi : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dan juga UU Pers no 40 tahun 1999.
Pekerjaan wartawan adalah memburu dan meliput berita hingga kemudian merangkainya menjadi suatu tulisan yang menarik dan enak dibaca oleh khalayak publik. Menjadi wartawan bukanlah hal yang mudah. Wartawan selalu dihadapkan pada tantangan untuk terus bekerja secara profesional sekaligus mengimbangi kemajuan teknologi. Di zaman sekarang, sering kita mendengar banyak sekali wartawan Indonesia yang mengalalami kejadian tidak mengenakan akibat pemberitaan mereka di media massa. Padahal, sebagai wartawan, sudah menjadi kewajiban dan tugas mereka untuk mengumpulkan informasi secara akurat. Kekerasan pada wartawan tak selesai dengan kata maaf, tapi harus ditindak sesuai dengan hukum dan UU serta pasal yang berlaku yakni pasal 18 UU Pers.
Pasal 4 UU Pers tahun 1999 berisi hak wartawan sebagai berikut : kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, Wartawan mempunyai hak tolak
Dalam UU Pers no 40 tahun 1999, bisa disimpulkan bahwa pers memiliki hak 6 M yakni Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan atau Menyampaikan Informasi. Serta aktivitas jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga siapapun tidak boleh menghalang-halangi wartawan dalam peliputannya, apalagi melakukan penganiayaan karena hal tersebut melanggar hak konstitusional warga Negara yang telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
TNI telah melanggar HAM seorang wartawan dan Pers pada umumnya, tidak menghormati semangat UUD 1945 yang telah di amandemen, tidak menghormati UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan tidak menghormati amanat reformasi mengenai kemerdekaan per!!
Kesimpulan
·         Kemerdekaan Pers diatur dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang
·         Wartawan adalah Orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur. Wartawan adalah sebuah profesi/pekerjaan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pers memiliki hak 6 M yakni Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan atau Menyampaikan Informasi
·         TNI  telah melanggar HAM seorang wartawan dan Pers secara umumnya dalam pemberitaan  dan informasi yang tercantum dalam semangat UUD 1945 pasal 28.


Labels:

13 December 2012

sedikit mengenai UAs peradilan

Ada seorang laki-laki dan perempuan yang saling menyayangi satu sama lainnya memutuskan untuk menikah, dan akhirnya mereka menikah pada 6 Agustus 2006 dihadapan pegawai pencatatan nikah kantor urusan agama kecamatan kelapa gading, Jakarta utara, perjalanan pernikahan mereka terbilang cukup harmonis karena satu sama lainnya saling melengkapi. Si suami menafkahi istrinya dengan baik. Pekerjaan si suami adalah sebagai pegawai swasta, yang mempunyai gaji yang cukup untuk kehidupan keluarganya, sedangkan si istri adalah seorang ibu rumah tangga. Keduanya tinggal di Ciledug, kota tanggerang, Banten.
Kehidupan keduanya sangat rukun dan damai, dengan terbukti di karuniai  anak yang lahir pada tahun 2007, setahun setelah keduanya menikah. Namun ironis setelah lahir buah hati mereka, mereka malah tidak harmonis lagi sebagai suami isteri, hal ini disebabkan karena :
1.       Si isteri terkena gangguan saraf
2.       Karena terkena penyakit saraf tersebut membuat si isteri tidak dapat mengurus keluarga dengan baik.
Karena si isteri terkena penyakit saraf maka, si suami mulai mengeluh karena si isteri tidak dapat melayaninya dengan baik layaknya seorang isteri. Berawal dari sini kedua nya mulai bertengkar hebat satu sama lain,  dan puncak keretakan rumah tangga keduanya terjadi pada bulan februari tahun 2010 dimana keduanya mulai pisah ranjang.
Bahwa dengan kejadian tersebut kehidupan rumah tangga antara si suami dan si isteri sudah tidak dapat dibina dengan baik sehingga untuk mencapai kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah sudah tidak bisa dipertahankan lagi dan karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama, maka keduanya sepakat untuk melakukan perceraian.  
Ketetapan penerapan pasal :
Pasal yang digunakan oleh majelis hakim pengadilan agama kota tangerang adalah pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Perceraian sangat tidak disukai oleh allah dan sekiranya hal itu dihindari oleh suami isteri yang sudah menikah, maka Ada pasal lain yang menurut saya lebih tepat untuk menangani masalah suami isteri ini yakni pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam uu no 1 tahun 1974, yang berbunyi :
Pasal 4 ayat 1: dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebt dalam pasal 3 ayat (2) UU no 1 tahun 1974, maka ia diwajibkan mengajukan permohonan ke pangadilan di daerah tempat tinggalnya
Pasal 4 ayat 2 : pengadilan dimaksud dalam ayat 1 pasal ini hanya member izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a.       Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 1 menurut saya adalah sebuah definisi dari arti perkawinan itu sendiri dan hal ini bukan menjadi sebuah alas an yang tepat untuk dijadikan patokan perceraian, definisi pernikahan atau perkawinan hanya sebagai deskripsi singkat mengenai arti saja.
Perceraian menurut agama islam tidak diperbolehkan, dan penerapan pasal yang tepat untuk kasus si isteri yang sakit saraf tersebut seharusnya pengadilan menggunakan pasal 4 yang berisi membolehkan suami beristri lebih dari seorang, dan seharusnya pengadilan membatalkan teori atau argument yang di lontarkan oleh si suami yang ingin menerapkan pasal 1 untuk masalah rumah tangga nya.
Tepat atau tidak keputusan hakim yang mengabulkan cerai pemohon (si suami ) :
Menurut saya tidak tepat, karena disamping pasal yang di terapkan dalam masalah rumah tangga keduanya yang kontradiktif pasal 1 yang merupakan sebuah definisi dari arti perkawinan, sebuah definisi tidak menjadi alas an yang kuat untuk mengabulkan atau melakukan suatu perceraian, karena ada pasal yang lebih tepat untuk hal ini yakni pasal 4, dan pasal-pasal lain yang mengatur mengenai nasib anak.
Sekian dulu akh
capek
Ntar ditulis tangan lebih panjang di kertas polio…
Hahaha..
lampiran nya juga ntar saja di kertas polio.....
hahaha


Labels:

UAS FISPOL Aang Rouf


Nama saya adalah aangabdu muamar rouf, anak pertama dari 4 bersaudara, berasal dari desa jatiserang, kecamatan panyingkiran di kabupaten majalengka. Saya berasal dari keluarga yang berkecukupan dengan sumber mata pencaharian sebagai petani buah.
Saya mempunyai sifat ingin tahu segala sesuatunya, dan biasa mengkomunikasikannya kepada orang lain lewat tulisan, kenapa begitu karena tulisan adalah sebuah seni. Tulisan akan selalu ada, dan ketika seseorang membaca tulisan maka mata dan otaknya bisa mencerna dengan baik juga dapat menjadi mengingat yang baik.
Meskipun biasa mengkomunikasikan pengetahuan saya lewat tulisan tidak melupakan juga aspek lisan. Aspek menyampaikan pengetahuan atau ide lewat lisan sering saya lakukan jika kumpul bareng dengan teman-teman untuk ngopi bareng sambil main catur, merokok santai atau main PS di kosan, juga ketika ada diskusi Tanya jawab dikelas, saya suka berpartisipasi bertanya dan bahkan juga mengkritik teman-teman yang menyampaikan materi kelompok tersebut. Tulisan adalah aspek formal dan lisan adalah aspek informal yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Saya mempunyai suatu cita-cita yang harus saya wujudkan, cita-cita saya tidak main-main yaitu ingin menjadi presiden di negeri ini, ada pepatah kuno yang menyebutkan bahwa cita-cita itu harus setinggi langit. Maka tak ayal saya yang merupakan anak petani buah mencita-citakan menjadi seorang presiden di negeri ini. Kenapa saya memilih cita-cita presiden ?? kenapa tidak pilot, tidak PNS, atau yang lainnya. Jawabannya karena saya ingin memperbaiki negeri ini melalui sebuah kebijakan yang nyata yang berpihak kepada rakyat. Negeri ini maju atau mundurnya berada di tangan seorang presiden selaku pemangku tanggung jawab negara. Presiden lah yang bertanggung jawab ketika banyak permasalahan di negeri ini karena kebijakan yang dibuatnya.
Saya merasa prihatin dengan permasalahan di negeri ini yang tak kunjung selesai dan tak kunjung bisa di bawa kearah yang lebih baik. Dimulai kasus korupsi, korupsi di negeri ini menjadi “momok” yang menakutkan bagi bangsa ini karena korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang dilakukan oleh seorang atau korporasi yang berakibat merugikan negara. Saya tak  habis piker, kenapa orang-orang atau korporasi melakukan tindakan korupsi, kurang layak kah gaji yang mereka terima dalam sebulan nya atau mereka yang melakukan korupsi salah didikan atau kurang pengetahuan baik itu dari pengetahuan agama ataupun pengetahuan kewarganegaraan.
Sepintas saya berpikir mereka yang melakukan korupsi karena mereka tidak puas dengan gaji yang mereka dapatkan tiap bulannya, tetapi kemudian saya berpikir lagi, banyak departemen atau di setiap korporasi ada kebijakan  remunerasi atau pemberian tambahan kepada mereka yang bekerja. Tapi setelah ada yang namanya kebijakan remunerasi, tetap saja banyak yang melakukan korupsi bahkan sampai ratusan milyar. Kenapa setelah ada kebijakan remunerasi yang di keluarkan oleh berbegai departemen kejahatan korupsi malah bertambah besar ?? 
Saya kembali berpikir, “jika tidak ada remunerasi maka sebagian pegawai akan korupsi, jika diberikan remunerasi maka sebagian pegawai tidak akan korupsi”. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa korupsi terus saja dilakukan meskipun tanpa atau ada nya remunerasi.
Dan akhirnya saya bisa menarik kesimpulan kenapa sebagian orang melakukan korupsi, yakni bukan karena mereka tidak puas dengan gaji yang mereka dapatkan tiap bulannya atau menyatakan remunerasi yang dikeluarkan oleh departemen di instansinya tidak cukup, tetapi yang menjadi pokok dari semuanya adalah kurangnya pengetahuan baik itu pengetahuan agama, pengetahuan moral, pengetahuan mengenai kewajiban warga negara, dan kurangnya pengetahuan mengenai dampak yang akan terjadi dari perbuatan korupsi tersebut. Pengetahuan dan ilmu merupakan kunci membanguan bangsa dan sekaligus fondasi membangun sumber daya manusia yang baik dan jujur. Melihat fenomena korupsi yang terjadi maka sebagian pegawai atau pejabat atau SDM yang duduk di pemerintahan kurang mendapatkan pengetahuan dan ilmu.  
Basmi korupsi sampai keakar-akarnya !! bersihkan negara Indonesia dari koruptor !!
Juga kasus Freeport, bukankah Freeport ada di tanah Indonesia ??
Kenapa pemerintah enggan melakukan renegosiasi dengan pihak Freeport corporation ??
Kalau dilihat keuntungan yang dihasilkan Freeport dalam satu periode/tahun mencapai 8000 triliun itu sangat mencengangkan, karena laba bersih Indonesia dalam satu tahun APBN saja hanya sampai 1300 triliun. Ada perbedaan yang sangat besar, Freeport dihasilkan dalam satu tempat eksplorasi, sedangkan laba bersih pendapatan Indonesia dihasilkan dari akumulasi pendapatan setiap daerah di Indonesia dengan memperhatikan juga aspek ekspor dan import. Saya hanya bisa berkata penghasilan Freeport Luar biasa !! bisa mengalahkan pendapatan bersih negara Indonesia dalam satu tahun APBN dan lebih mencengangkan lagi tempat eksplorasi Freeport ada di tanah Indonesia. Sangat luar biasa ! Siapa yang salah, apakah negara kita salah urus, tidak bisa mengurus atau negara kita SDM nya bodoh ?? pertanyaan itu selalu muncul dalam pikiran saya. Mengenai energy dan sumber daya mineral negara kita menyerahkan semuanya kepada pihak asing. Pertamina sebagian besar sahamnya dimiliki oleh asing, hampir sekitar 70% sahamnya kepemilikan asing. Sangat ironis. Kita harus membeli minyak dari asing yang sangat mencengangkan lagi minyak mentah yang dipunyai oleh Indonesia di eksplor oleh asing untuk menjadi minyak olahan yang sudah jadi dan kita dipaksa membeli minyak kita dengan harga tinggi. Sangat ironis.
Bebaskan tanah papua dari Freeport !! nasionalisasi perusahaan Freeport !!
Kasus keadilan sosial menjadi kasus yang sangat menakjubkan, kenapa tidak, rakyat miskin di zalimi dengan perkara peradilan di Indonesia, ada warga yang mencuri sop buntut hingga dihukum 8 tahun lebih, bandingkan dengan orang yang melakukan korupsi, hanya 1-4 tahun hukuman yang diterima nya belum termasuk potongan remisi tiap tahunnya baik itu remisi lebaran, remisi 17 agustus, remisi hari raya umat yang lain dan sebagainya hingga hukuman yang diperolehnya menjadi lebih kecil dan cepat bebas. Pengadilan tidak bisa di salahkan begitu saja, karena proses pengadilan merujuk kepada undang-undang yang sudag ada. Yang membuat undang-undang, kuhap dan lain-lain adalah pemerintah dan legislative. Jadi kalau diruntut sampai ke akar yang membuat kebijakan dalam penyusunan undang-undang dan kuhap adalah pemerintah dan legislative yang sayangnya memberatkan rakyat. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan legislative banyak yang menyengsarakan rakyat.
Kemudian saya berpikir, inikah imbas dari pelaksanaan demokrasi pancasila ??
Kasus korupsi yang merajalela baik dari pusat maupun daerah, kasus Freeport yang susah sekali di renegosiasi maupun di nasionalisasi oleh pemerintah Indonesia, kasus keadilan yang sngat memberatkan warga miskin dan rakyat jelata dan hanya menguntungkan para pejabat. Serta banyaknya kasus lain nya semisal penempatan TKW sebagai pembantu, menjadikan Indonesia dikenal sebagai negeri budak. Sangat memalukan sekali melihat fenomena ini.
Bukankah dalam demokrasi pancasila memuat sila-sila ini :
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Melihat fenomena yang terjadi, demokrasi pancasila atau fungsi pancasila tidak lagi sesuai dengan zaman sekarang. Pancasila hanya sebagai ideology yang jalan ditempat tanpa pelaksanaan yang real berdasarkan aspek pasal pasal yang terkandungnya. Mana cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ,, mana persamaan hukum ?
Dengan adanya demokrasi pancasila di Indonesia jaman sekarang hanya mengakibatkan pembagian jenjang atau tingkatan-tingkatan tertentu, ada tingkatan orang miskin dan kaya, ada pembatasan orang miskin dalam mengenyam pendidikan, seolah orang miskin tidak boleh mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi, sangat ironis dilihat dari sila-sila pancasila yang sangat bersahabat dengan persamaan malah menjadi sebuah perbedaan dengan membeda-bedakan orang baik itu perbedaan hukum, perbedaan mengenyam pendidikan dan sebagainya.
Masyarakat Indonesia mayoritas banyak yang menganut agama islam, tetapi ironis yang melakukan kejahatan korupsi adalah pejabat yang beragama islam, eksekutif dan legislative yang membuat kebijakan adalah mayoritas orang islam, tetapi mereka pula yang membuat kebijakan tersebut menyengsarakan rakyat dan hanya menguntungkan salah satu pihak yang mempunyai kepentingan.

Jika saya menjadi presiden, :
1.      Akan saya kembangkan Indonesia menjadi negara yang mandiri dan bisa memproduksi barang-barang untuk kegiatan ekspor, tak takut menghadapi embargo dari barat karena dengan bisa memproduksi kebutuhan sendiri Indonesia bisa bertahan dan keluar dari embargo barat.
2.      Melakukan pemerataan praktek keadilan, antara si kaya dan miskin di hadapan hukum adalah sama, tidak boleh membeda-bedakan antara kedua nya.
3.      Bebaskan papua dari Freeport.
4.      Basmi koruptor sampai ke akar-akarnya. Dan lain-lain.
5.      Nasionalisasi perusahaan tambang yang ada di Indonesia
6.      Bekerja untuk sebuah kesejahteraan
Saya sangat menentang demokrasi yang kebablasan, karena  demokrasi yang kebablasan akan menimbulkan banyak masalah diantaranya menjamurnya korupsi dimana-mana dan juga banyaknya produk asing yang membanjiri Indonesia sehingga mebuat produk local Indonesia sulit bersaing dengan produk asing di negeri sendiri.
Saya sangat menghormati keanekaragaman antara suku, ras , bangsa yang ada di Indonesia baik dari sabang sampai merauke.
Saya sangat menentang kegiatan import yang berlebihan karena menghambat produk local untuk bersaing,
Saya sangat menentang kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak,
Saya menghendaki sebuah persamaan,, baik itu dalam segi pendidikan antara si miskin dan si kaya dalam mengeyam pendidikan. si miskin dijadikan budak oleh si kaya, saya mengaharapkan si miskin mempunyai pendidikan yang sama dengan si kaya yang bisa menyenyam perguruan tingga. Kalau si miskin sudah di berikan pendidikan yang layak dia tidak lagi menjadi budak nya si kaya, tetapi bisa memenuhi kehidupannya sama dengan si kaya.
Saya menghendaki persamaan hukum antara si kaya dan si miskin.

Labels:

2 December 2012

TUGAS HAM : Pelanggaran HAM Berat


Di Indonesia :
      Pembantaian rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 sewaktu melancarkan agresi militer pertama
      Pembantaian rakyat sipil sulbar yang terjadi di galung Lombok, Kabupaten Polman oleh tentara Belanda pada Februari 1947
      Pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh komunis di Indonesia pada masa setelah terjadinya Gerakan 30 September di Indonesia tahun 1965-1966.

Di Mancanegara :
      Pembantaian lebih dari 2 juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an
      Pembantaian bangsa kurdi oleh rezim Saddam Husein Irak pada tahun 1980-an
      Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada tahun 2004
      Penindasan warga muslim minoritas rohingya oleh tentara Myanmar

Di Indonesia :
      Kasus Mesuji
      Peristiwa tanjung priok tahun 1984
      Peristiwa daerah operasi militer di Aceh antara tahun 1989 s/d 1998
      Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II pada era reformasi
      Peristiwa di Timor-timur tahun 1999

Di Manca negara :
      Perkosaan yang dilakukan polisi di raja Malaysia terhadap TKW Indonesia
      Kejahatan kemanusiaan di kamp kerja paksa wanita provinsi Hebei, china pada tanggal 15 Agustus 2011
      Kejahatan kemanusiaan di Suriah

Di Indonesia :
      Agresi Belanda I dan II
      Ganyang Malaysia tahun 1963

Di Mancanegara :
      Agresi/perang Korea yang berkepanjangan
      Agresi AS ke Irak tahun 2003
      Agresi/perang Israel ke Palestina
      Agresi  militer As/barat ke Libya tahun 2011





Labels:

30 November 2012

TUGAS HAM AANG ABDU MUAMAR ROUF


Judul Kasus
Sumber

Judul Berita
Tanggal Berita
Selasa, 16 Oktober 2012, 12:51 WIB
Tanggal Pengambilan Berita
Senin, 22 Oktober 2012, 08:22 WIB
Kasus Posisi
Pengertian Operasional
Pengertian Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Pengertian Wartawan adalah Orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur.
Pengertian Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsure yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus terjamin
Analisis
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Landasan hukum mengenai Hak memperoleh informasi (pers) termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya adalah pasal 28 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang, pasal 28E ayat 3 : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F berbunyi : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dan juga UU Pers no 40 tahun 1999.
Pekerjaan wartawan adalah memburu dan meliput berita hingga kemudian merangkainya menjadi suatu tulisan yang menarik dan enak dibaca oleh khalayak publik. Menjadi wartawan bukanlah hal yang mudah. Wartawan selalu dihadapkan pada tantangan untuk terus bekerja secara profesional sekaligus mengimbangi kemajuan teknologi. Di zaman sekarang, sering kita mendengar banyak sekali wartawan Indonesia yang mengalalami kejadian tidak mengenakan akibat pemberitaan mereka di media massa. Padahal, sebagai wartawan, sudah menjadi kewajiban dan tugas mereka untuk mengumpulkan informasi secara akurat. Kekerasan pada wartawan tak selesai dengan kata maaf, tapi harus ditindak sesuai dengan hukum dan UU serta pasal yang berlaku yakni pasal 18 UU Pers.
Pasal 4 UU Pers tahun 1999 berisi hak wartawan sebagai berikut : kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, Wartawan mempunyai hak tolak
Pers merupakan pilar ke-4 demokrasi mendampingi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Paham ini didasari oleh fungsi pers sebagai media informasi publik dimana pers berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya melalui media kepada pemerintah dan begitupun sebaliknya, pemerintah menyampaikan kebijakannya yang kemudian di siarkan oleh media kepada masyarakat. Selain itu juga pers berfungsi sebagai kontrol sosial, mampu mengontrol segala kegiatan pemerintah dan masyarakat sehingga masyarakat ataupun pemerintah mampu mengetahui segala kejadian atau masalah di dalam Negara. Menurut pasal 6 UU Pers, peran pers dalam demokrasi adalah sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, Menegakan nilai-nilai demokrasi, Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta Menghormati kebhinekaan, Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam UU Pers no 40 tahun 1999, bisa disimpulkan bahwa pers memiliki hak 6 M yakni Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan atau Menyampaikan Informasi. Serta aktivitas jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga siapapun tidak boleh menghalang-halangi wartawan dalam peliputannya, apalagi melakukan penganiayaan karena hal tersebut melanggar hak konstitusional warga Negara yang telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
Ambil Gambar Pesawat Jatuh, Wartawan Dipukuli Tentara
Selasa, 16 Oktober 2012 | 12:51 WIB
PEKANBARU, KOMPAS.com — Peliputan jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Riau, Selasa (16/10/2012), terhambat. Sejumlah wartawan yang akan mengambil gambar di lokasi dihadang oknum anggota TNI AU.
Wartawan yang sudah berada di lapangan beberapa saat pascakejadian dilarang meliput, bahkan ada beberapa yang dipukul. Salah seorang warga mengakui bahwa wartawan dilarang meliput dan dipukul oleh oknum TNI.
"Betul Pak, ada wartawan digebukin di depan warga. HP dirampas," aku salah seorang warga yang menjadi saksi mata.
Tiga wartawan mengalami tindak kekerasan. Mereka adalah wartawan TV One yang dipukul dan kameranya disita. Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita.
Tidak hanya wartawan yang mengalami tindak kekerasan. Dua mahasiswa Universitas Islam Riau yang mencoba mengambil foto dengan kamera telepon genggam juga ditinju tentara hingga bibir salah seorang dari keduanya pecah.
Pesawat yang meledak di kawasan Pasir Putih, Pandau, Kabupaten Kampar, Riau, adalah pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU. Pilot selamat dengan kursi pelontar sebelum pesawat jatuh. Adapun sang pilot, Letda Reza, jatuh di area kolam sekitar permukiman warga.
Di lokasi puluhan personel TNI AU sudah bersiaga. Mereka bersikap represif terhadap siapa saja yang mendekati lokasi. Tindakan kasar dilakukan terhadap siapa saja yang mencoba mengabadikan situasi di lapangan. (Tribun Pekanbaru/Rinal Sagita)


Labels:

29 November 2012

TUGAS FISPOL

  • Nama Lengkap : Abraham Samad
  • Alias : Abraham / Samad
  • Kategori : Hukum / tindak kriminal
  • Agama : Islam
  • Tempat Lahir : Makassar, Sulawesi Selatan
  • Tanggal Lahir : Minggu, 27 November 1966
  • Zodiac : Sagittarius
  • Warga Negara : Indonesia
  • Istri : Indriana Kartika

PENDIDIKAN
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nasional, Makassar, 1980
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Katolik Cendrawasih, Makassar, 1983
  • S-1, S-2 dan S-3 di Universitas Hasanuddin, Makassar
KARIR
  • Advokat
  • Konsultan hukum  Willi Soenarto Associete, Surabaya
  • Aktivis antikorupsi
  • Penggagas dan Koordinator Ketua Anti-Corruption Committe (ACC) Sulsel
  • 2010-2015 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi


TRIBUNNEWS Rabu, 7 Desember 2011 | 19:01 WIB
"Saya bukan penganut Islam fundamentalis maupun Islam liberal. Saya hanya penganut Islam yang menjalankan syariah secara kafah," kata Abraham ketika berkunjung ke redaksi Harian Kompas, Rabu (6/12/2011).
Pernyataan Abraham itu untuk meluruskan pemberitaan tentang kedekatan dirinya dengan kelompok radikal sewaktu masih aktif sebagai pengacara di Sulawesi Selatan. Abraham sadar kalau isu itu muncul lantaran latar belakang interaksi dirinya dengan kelompok yang dipersepsikan sebagai kelompok Islam fundamentalis. Dia menegaskan, kedekatannya hanya sebatas pekerjaanya sebagai pengacara.
Menurut dia, banyak pelanggaran hak asasi yang dilakukan Kepolisian ketika gencar-gencarnya pemberantasan terorisme di Sulsel sesama Kepala Polda Firman Gani.
"Perasaan saya ingin membela haknya. Bukan hanya kelompok Islam. Komunis pun kalau dilanggar hak asasinya saya akan hadir. Hanya kebetulan saat itu teman-teman dari kelompok fundamentalis," kata Abraham.
"Konkritnya saya bukan membela ideologi, membela aliran mereka, tapi dalam posisi membela HAM. Jangan ragukan, saya tetap setia kepada NKRI," tambah pria kelahiran Makasar itu.

ANALISIS TOKOH
Dilihat dari pernyataan yang di lontarkan oleh Abraham Samad kepada Kontributor Tribun News yang menyatakan “Saya bukan penganut Islam Fundamentalis maupun Islam Liberal”, serta pernyataan “Perasaan saya ingin membela Haknya, Bukan hanya kelompok Islam, Komunispun kalau dilanggar hak asasinya saya akan hadir”.
Pada awalnya kami mengira bahwa Abraham Samad memiliki dan menganut ideology Sosialisme Demokrasi, karena dilihat dari karakter ideology Sosialisme Demokrasi menunjukkan kedekatan bahwa Abraham Samad menganut Ideologi Sosialisme Demokrasi.

Indikator Sosialisme Demokratik diantaranya adalah :
a.       Sosialisme demokratik (sosdem) mencita-citakan terbentuknya masyarakat yang demokratis dan berkeadilan sosial.  
b.      Di bidang politik sosdem menjamin kebebasan berorganisasi dan berdemonstrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat karena hal tersebut  merupakan Hak Asasi Manusia. Abraham Samad sangat giat dalam memperjuangkan HAM, karena Ham itu adalah hak hakiki yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan pelanggaran atas HAM termasuk kejahatan kemanusiaan berat dan sebagai tokoh advokat, Abraham akan sangat membela terhadap orang yang telah dilanggar haknya, di dalam pernyataan Abraham di atas terlihat betul kalau Abraham adalah pegiat HAM.
c.       Di bidang ekonomi, sosdem berorientasi kepada rakyat pekerja dengan meningkatkan kesejahteraan buruh, melaksanakan reformasi agraria di pedesaan, memberi kebebasan berusaha bagi sektor informal, mendorong terbentuknya koperasi sebagai alternatif bagi perusahaan kapitalis dan menerapkan pajak progresif bagi pengusaha berat.
d.      Di bidang sosial budaya, sosdem menjamin kebebasan memeluk agama dan mengekspresikan keyakinannya, menjamin kebebasan berkreasi bagi seniman (HAM), mengusahakan pendidikan murah dan merata kepada seluruh rakyat, menghapus diskriminasi SARA dan diskriminasi terhadap kaum perempuan dan kaum homoseksual, melakukan rehabilitasi terhadap pelacur dan korban narkoba kemudian disalurkan ke lapangan kerja yang manusiawi, memberikan tunjangan untuk anak-anak, ibu hamil-menyusui dan pensiunan, menghapus eksploitasi terhadap anak-anak, menjamin keragaman budaya masyarakat dan mencegah perusakan lingkungan hidup.
e.       Sosialisme demokratik menentang ideologi globalisme (dianut oleh pendukung kapitalisme),
f.       Sosialisme demokratik menginginkan terbentuknya struktur politik baru yang lebih menjamin proses-proses demokrasi sejati, yaitu melalui mekanisme Dewan-dewan Rakyat. Dewan Rakyat adalah perencana (legislatif) sekaligus pelaksana (eksekutif), dengan kontrol langsung oleh massa. Kegiatan sosial ekonomi direncanakan dan dilaksanakan oleh Dewan-dewan Rakyat hingga ke tingkat kampung (komune-komune), sehingga aspirasi demokrasi tidak mungkin dapat dimanipulasi. Kontrol massa menghilangkan timbulnya korupsi dan birokrasi yang berbelit.
Tetapi setelah kami musyawarah mengenai Ideologi Sosdem, akhirnya kami membandingkan ideology Sosialisme demokratis dengan Ideologi Pancasila yang ada di Indonesia. Dan pada akhirnya kami menyimpulkan bahwa Nilai-nilai filosofis dan pemikiran Abraham Samad ada di Ideologi Pancasila, sehingga kami menyimpulkan bahwa Abraham Samad menganut Ideologi Pancasila. 


Beberapa pertimbangan kami menyimpulkan bahwa Abraham Samad menganut Ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa

·         Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan YME, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayan dan agama masing-masing dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa kepada orang lain
b.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

·         Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
·         Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira Berani membela kebenaran dan keadilan
c.       Persatuan Indonesia

·         Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
·         Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
·         Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
d.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

·         Tidak boleh memksakan kehendak kepada orang lain
·         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama Menghormati dan Menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
e.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

·         Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdikari Suka bekerja keras 
·         Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
Cirri Khas Ideologi Pancasila :
·         Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai Sang pencipta.
·         Penghargaan kepada sesama umat manusia tanpa membedakan SARA
·         Menjunjung tinggi persatuan, Maka kita tempatkan PERSATUAN diatas kepentingan sendiri
·         Bahwa kehidupan kita dalam kemusyawaratan berbasis dmokrasi PANCASILA 
·         Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa indonesia sejak dulu
Dilihat dari kesetiaanya pada NKRI dan pembelaan dirinya pada ham beliau menganut sistem ideologi pancasila pancasila, bukan liberal, bukan pula sosialisme, ataupun fundamentalis dimana  perbedaan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi lain  seperti ideologi liberalisme dan idelogi sosialisme di jelaskan sebagai berikut:
No
Aspek
Ideologi Liberalisme
Ideologi Sosialisme
Ideologi Pancasila
1
Politik (hubungan negara dengan warga negara)
Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan atau bertinddak apa saja asal tidak melanggar tats tertib hukum, kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakn dari, pada kepentingsn negara
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warga negara dkalahkan untuk kepentingan negara.
hubungan antara warga negara dengan negara adalah seimbang. Artinya kepentingan negara dengan warga negara sama-sama dipetingkan
2
Agama (hubungan negara dengan agama)
Negara tidak mempunyai urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warga negaranya. Warga negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
Kehidupan agama terpisah dengan negara. Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
Agama erat hubungannya dengan negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasanya untuk memilih salah satu agama yang diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, dan tidak diperbolehkan propaganda anti-agama
3
Pendidikan (tujuan pendidikan)
Pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang bertanggung jawab memiliki akhlak mulia dan takwa kepada tuhan yang Tuhan yang Maha Esa.
4
Ekonomi (sistem perekonomian )
Sisitem ekonomi yang pengelolaannya diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individeu dalam kegiatan ekonomi dan pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga dan memberi fasilitas
Sistem ekonomi sosialisme ini bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dan perolehan produksi kekayaan yang lebih baik. Sisitem sosialisme berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan faktor-faktor produksi yang merupakan kepemilikan sosial
Sisitem ekonomi pancasila terdiri dari beberapa prinsip antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan keadilan


Labels: