30 November 2012

TUGAS HAM AANG ABDU MUAMAR ROUF


Judul Kasus
Sumber

Judul Berita
Tanggal Berita
Selasa, 16 Oktober 2012, 12:51 WIB
Tanggal Pengambilan Berita
Senin, 22 Oktober 2012, 08:22 WIB
Kasus Posisi
Pengertian Operasional
Pengertian Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Pengertian Wartawan adalah Orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur.
Pengertian Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsure yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus terjamin
Analisis
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Landasan hukum mengenai Hak memperoleh informasi (pers) termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya adalah pasal 28 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang, pasal 28E ayat 3 : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F berbunyi : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dan juga UU Pers no 40 tahun 1999.
Pekerjaan wartawan adalah memburu dan meliput berita hingga kemudian merangkainya menjadi suatu tulisan yang menarik dan enak dibaca oleh khalayak publik. Menjadi wartawan bukanlah hal yang mudah. Wartawan selalu dihadapkan pada tantangan untuk terus bekerja secara profesional sekaligus mengimbangi kemajuan teknologi. Di zaman sekarang, sering kita mendengar banyak sekali wartawan Indonesia yang mengalalami kejadian tidak mengenakan akibat pemberitaan mereka di media massa. Padahal, sebagai wartawan, sudah menjadi kewajiban dan tugas mereka untuk mengumpulkan informasi secara akurat. Kekerasan pada wartawan tak selesai dengan kata maaf, tapi harus ditindak sesuai dengan hukum dan UU serta pasal yang berlaku yakni pasal 18 UU Pers.
Pasal 4 UU Pers tahun 1999 berisi hak wartawan sebagai berikut : kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, Wartawan mempunyai hak tolak
Pers merupakan pilar ke-4 demokrasi mendampingi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Paham ini didasari oleh fungsi pers sebagai media informasi publik dimana pers berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya melalui media kepada pemerintah dan begitupun sebaliknya, pemerintah menyampaikan kebijakannya yang kemudian di siarkan oleh media kepada masyarakat. Selain itu juga pers berfungsi sebagai kontrol sosial, mampu mengontrol segala kegiatan pemerintah dan masyarakat sehingga masyarakat ataupun pemerintah mampu mengetahui segala kejadian atau masalah di dalam Negara. Menurut pasal 6 UU Pers, peran pers dalam demokrasi adalah sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, Menegakan nilai-nilai demokrasi, Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta Menghormati kebhinekaan, Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam UU Pers no 40 tahun 1999, bisa disimpulkan bahwa pers memiliki hak 6 M yakni Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan atau Menyampaikan Informasi. Serta aktivitas jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga siapapun tidak boleh menghalang-halangi wartawan dalam peliputannya, apalagi melakukan penganiayaan karena hal tersebut melanggar hak konstitusional warga Negara yang telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
Ambil Gambar Pesawat Jatuh, Wartawan Dipukuli Tentara
Selasa, 16 Oktober 2012 | 12:51 WIB
PEKANBARU, KOMPAS.com — Peliputan jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Riau, Selasa (16/10/2012), terhambat. Sejumlah wartawan yang akan mengambil gambar di lokasi dihadang oknum anggota TNI AU.
Wartawan yang sudah berada di lapangan beberapa saat pascakejadian dilarang meliput, bahkan ada beberapa yang dipukul. Salah seorang warga mengakui bahwa wartawan dilarang meliput dan dipukul oleh oknum TNI.
"Betul Pak, ada wartawan digebukin di depan warga. HP dirampas," aku salah seorang warga yang menjadi saksi mata.
Tiga wartawan mengalami tindak kekerasan. Mereka adalah wartawan TV One yang dipukul dan kameranya disita. Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita.
Tidak hanya wartawan yang mengalami tindak kekerasan. Dua mahasiswa Universitas Islam Riau yang mencoba mengambil foto dengan kamera telepon genggam juga ditinju tentara hingga bibir salah seorang dari keduanya pecah.
Pesawat yang meledak di kawasan Pasir Putih, Pandau, Kabupaten Kampar, Riau, adalah pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU. Pilot selamat dengan kursi pelontar sebelum pesawat jatuh. Adapun sang pilot, Letda Reza, jatuh di area kolam sekitar permukiman warga.
Di lokasi puluhan personel TNI AU sudah bersiaga. Mereka bersikap represif terhadap siapa saja yang mendekati lokasi. Tindakan kasar dilakukan terhadap siapa saja yang mencoba mengabadikan situasi di lapangan. (Tribun Pekanbaru/Rinal Sagita)


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home