UAS HAM
Judul
Kasus
|
|
Sumber
|
|
Judul
Berita
|
|
Tanggal
Berita
|
Selasa,
16 Oktober 2012, 12:51 WIB
|
Tanggal
Pengambilan Berita
|
Senin,
22 Oktober 2012, 08:22 WIB
|
Kasus
Posisi
|
|
Pengertian
Operasional
|
Pengertian Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Pengertian Wartawan adalah Orang yang
secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya
dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur.
Pengertian Kemerdekaan Pers adalah
salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsure yang sangat penting
untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat
sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus terjamin
|
Analisis
|
Dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan
hak asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakan keadilan
dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Landasan hukum mengenai Hak memperoleh
informasi (pers) termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya adalah
pasal 28 yang berbunyi: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang, pasal 28E ayat 3 : setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F berbunyi : setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia. Dan juga UU Pers no 40 tahun 1999.
Pekerjaan wartawan adalah memburu dan meliput berita
hingga kemudian merangkainya menjadi suatu tulisan yang menarik dan enak
dibaca oleh khalayak publik. Menjadi wartawan
bukanlah hal yang mudah. Wartawan selalu dihadapkan pada tantangan untuk
terus bekerja secara profesional sekaligus mengimbangi kemajuan teknologi. Di zaman sekarang, sering kita mendengar banyak sekali wartawan
Indonesia yang mengalalami kejadian tidak mengenakan akibat pemberitaan
mereka di media massa. Padahal, sebagai wartawan, sudah menjadi kewajiban dan
tugas mereka untuk mengumpulkan informasi secara akurat. Kekerasan pada wartawan tak selesai dengan kata maaf, tapi harus
ditindak sesuai dengan hukum dan UU serta pasal yang berlaku yakni pasal 18
UU Pers.
Pasal 4 UU Pers tahun 1999 berisi hak
wartawan sebagai berikut : kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga
Negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional
mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,
dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, Wartawan mempunyai
hak tolak
Dalam UU Pers no 40 tahun 1999, bisa
disimpulkan bahwa pers memiliki hak 6 M yakni Mencari, Memperoleh, Memiliki,
Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan atau Menyampaikan Informasi. Serta aktivitas
jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga
siapapun tidak boleh menghalang-halangi wartawan dalam peliputannya, apalagi
melakukan penganiayaan karena hal tersebut melanggar hak konstitusional warga
Negara yang telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
TNI telah melanggar HAM seorang
wartawan dan Pers pada umumnya, tidak menghormati semangat UUD 1945 yang
telah di amandemen, tidak menghormati UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan
tidak menghormati amanat reformasi mengenai kemerdekaan per!!
|
Kesimpulan
|
·
Kemerdekaan Pers diatur dalam UUD 1945 pasal 28
yang berbunyi : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang
·
Wartawan adalah Orang yang secara teratur
menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media
massa secara teratur. Wartawan adalah sebuah profesi/pekerjaan, sebagaimana
diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi : Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pers memiliki hak 6 M yakni Mencari, Memperoleh,
Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan atau Menyampaikan Informasi
·
TNI telah
melanggar HAM seorang wartawan dan Pers secara umumnya dalam pemberitaan dan informasi yang tercantum dalam semangat
UUD 1945 pasal 28.
|
Labels: TUGAS KULIAH
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home