UAS HAM
| 
Judul
  Kasus | |
| 
Sumber |  | 
| 
Judul
  Berita | |
| 
Tanggal
  Berita | 
Selasa,
  16 Oktober 2012, 12:51 WIB | 
| 
Tanggal
  Pengambilan Berita | 
Senin,
  22 Oktober 2012, 08:22 WIB | 
| 
Kasus
  Posisi | |
| 
Pengertian
  Operasional | 
Pengertian Hak adalah Sesuatu yang mutlak
  menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. 
Pengertian Wartawan adalah Orang yang
  secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya
  dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur. 
Pengertian Kemerdekaan Pers adalah
  salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsure yang sangat penting
  untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
  demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat
  sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus terjamin | 
| 
Analisis | 
Dalam kehidupan bermasyarakat,
  berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan
  pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan
  hak asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakan keadilan
  dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan
  bangsa. 
Landasan hukum mengenai Hak memperoleh
  informasi (pers) termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya adalah
  pasal 28 yang berbunyi: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
  pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
  Undang-Undang, pasal 28E ayat 3 : setiap orang berhak atas kebebasan
  berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F berbunyi : setiap
  orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
  pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
  memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
  jenis saluran yang tersedia. Dan juga UU Pers no 40 tahun 1999. 
Pekerjaan wartawan adalah memburu dan meliput berita
  hingga kemudian merangkainya menjadi suatu tulisan yang menarik dan enak
  dibaca oleh khalayak publik. Menjadi wartawan
  bukanlah hal yang mudah. Wartawan selalu dihadapkan pada tantangan untuk
  terus bekerja secara profesional sekaligus mengimbangi kemajuan teknologi. Di zaman sekarang, sering kita mendengar banyak sekali wartawan
  Indonesia yang mengalalami kejadian tidak mengenakan akibat pemberitaan
  mereka di media massa. Padahal, sebagai wartawan, sudah menjadi kewajiban dan
  tugas mereka untuk mengumpulkan informasi secara akurat. Kekerasan pada wartawan tak selesai dengan kata maaf, tapi harus
  ditindak sesuai dengan hukum dan UU serta pasal yang berlaku yakni pasal 18
  UU Pers.  
Pasal 4 UU Pers tahun 1999 berisi hak
  wartawan sebagai berikut : kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga
  Negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
  pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional
  mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,
  dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, Wartawan mempunyai
  hak tolak 
Dalam UU Pers no 40 tahun 1999, bisa
  disimpulkan bahwa pers memiliki hak 6 M yakni Mencari, Memperoleh, Memiliki,
  Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan atau Menyampaikan Informasi. Serta aktivitas
  jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga
  siapapun tidak boleh menghalang-halangi wartawan dalam peliputannya, apalagi
  melakukan penganiayaan karena hal tersebut melanggar hak konstitusional warga
  Negara yang telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945. 
TNI telah melanggar HAM seorang
  wartawan dan Pers pada umumnya, tidak menghormati semangat UUD 1945 yang
  telah di amandemen, tidak menghormati UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan
  tidak menghormati amanat reformasi mengenai kemerdekaan per!! | 
| 
Kesimpulan
   | 
·        
  Kemerdekaan Pers diatur dalam UUD 1945 pasal 28
  yang berbunyi : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
  dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang 
·        
  Wartawan adalah Orang yang secara teratur
  menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media
  massa secara teratur. Wartawan adalah sebuah profesi/pekerjaan, sebagaimana
  diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi : Tiap-tiap warga negara
  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
·        
  Pers memiliki hak 6 M yakni Mencari, Memperoleh,
  Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan atau Menyampaikan Informasi 
·        
  TNI  telah
  melanggar HAM seorang wartawan dan Pers secara umumnya dalam pemberitaan  dan informasi yang tercantum dalam semangat
  UUD 1945 pasal 28. | 
Labels: TUGAS KULIAH


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home