18 December 2012

UAS HAM


Judul Kasus
Sumber

Judul Berita
Tanggal Berita
Selasa, 16 Oktober 2012, 12:51 WIB
Tanggal Pengambilan Berita
Senin, 22 Oktober 2012, 08:22 WIB
Kasus Posisi
Pengertian Operasional
Pengertian Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Pengertian Wartawan adalah Orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur.
Pengertian Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsure yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus terjamin
Analisis
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Landasan hukum mengenai Hak memperoleh informasi (pers) termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya adalah pasal 28 yang berbunyi: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang, pasal 28E ayat 3 : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F berbunyi : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dan juga UU Pers no 40 tahun 1999.
Pekerjaan wartawan adalah memburu dan meliput berita hingga kemudian merangkainya menjadi suatu tulisan yang menarik dan enak dibaca oleh khalayak publik. Menjadi wartawan bukanlah hal yang mudah. Wartawan selalu dihadapkan pada tantangan untuk terus bekerja secara profesional sekaligus mengimbangi kemajuan teknologi. Di zaman sekarang, sering kita mendengar banyak sekali wartawan Indonesia yang mengalalami kejadian tidak mengenakan akibat pemberitaan mereka di media massa. Padahal, sebagai wartawan, sudah menjadi kewajiban dan tugas mereka untuk mengumpulkan informasi secara akurat. Kekerasan pada wartawan tak selesai dengan kata maaf, tapi harus ditindak sesuai dengan hukum dan UU serta pasal yang berlaku yakni pasal 18 UU Pers.
Pasal 4 UU Pers tahun 1999 berisi hak wartawan sebagai berikut : kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, Wartawan mempunyai hak tolak
Dalam UU Pers no 40 tahun 1999, bisa disimpulkan bahwa pers memiliki hak 6 M yakni Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan atau Menyampaikan Informasi. Serta aktivitas jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga siapapun tidak boleh menghalang-halangi wartawan dalam peliputannya, apalagi melakukan penganiayaan karena hal tersebut melanggar hak konstitusional warga Negara yang telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
TNI telah melanggar HAM seorang wartawan dan Pers pada umumnya, tidak menghormati semangat UUD 1945 yang telah di amandemen, tidak menghormati UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan tidak menghormati amanat reformasi mengenai kemerdekaan per!!
Kesimpulan
·         Kemerdekaan Pers diatur dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang
·         Wartawan adalah Orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur. Wartawan adalah sebuah profesi/pekerjaan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pers memiliki hak 6 M yakni Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan atau Menyampaikan Informasi
·         TNI  telah melanggar HAM seorang wartawan dan Pers secara umumnya dalam pemberitaan  dan informasi yang tercantum dalam semangat UUD 1945 pasal 28.


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home