13 December 2012

sedikit mengenai UAs peradilan

Ada seorang laki-laki dan perempuan yang saling menyayangi satu sama lainnya memutuskan untuk menikah, dan akhirnya mereka menikah pada 6 Agustus 2006 dihadapan pegawai pencatatan nikah kantor urusan agama kecamatan kelapa gading, Jakarta utara, perjalanan pernikahan mereka terbilang cukup harmonis karena satu sama lainnya saling melengkapi. Si suami menafkahi istrinya dengan baik. Pekerjaan si suami adalah sebagai pegawai swasta, yang mempunyai gaji yang cukup untuk kehidupan keluarganya, sedangkan si istri adalah seorang ibu rumah tangga. Keduanya tinggal di Ciledug, kota tanggerang, Banten.
Kehidupan keduanya sangat rukun dan damai, dengan terbukti di karuniai  anak yang lahir pada tahun 2007, setahun setelah keduanya menikah. Namun ironis setelah lahir buah hati mereka, mereka malah tidak harmonis lagi sebagai suami isteri, hal ini disebabkan karena :
1.       Si isteri terkena gangguan saraf
2.       Karena terkena penyakit saraf tersebut membuat si isteri tidak dapat mengurus keluarga dengan baik.
Karena si isteri terkena penyakit saraf maka, si suami mulai mengeluh karena si isteri tidak dapat melayaninya dengan baik layaknya seorang isteri. Berawal dari sini kedua nya mulai bertengkar hebat satu sama lain,  dan puncak keretakan rumah tangga keduanya terjadi pada bulan februari tahun 2010 dimana keduanya mulai pisah ranjang.
Bahwa dengan kejadian tersebut kehidupan rumah tangga antara si suami dan si isteri sudah tidak dapat dibina dengan baik sehingga untuk mencapai kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah sudah tidak bisa dipertahankan lagi dan karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama, maka keduanya sepakat untuk melakukan perceraian.  
Ketetapan penerapan pasal :
Pasal yang digunakan oleh majelis hakim pengadilan agama kota tangerang adalah pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Perceraian sangat tidak disukai oleh allah dan sekiranya hal itu dihindari oleh suami isteri yang sudah menikah, maka Ada pasal lain yang menurut saya lebih tepat untuk menangani masalah suami isteri ini yakni pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam uu no 1 tahun 1974, yang berbunyi :
Pasal 4 ayat 1: dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebt dalam pasal 3 ayat (2) UU no 1 tahun 1974, maka ia diwajibkan mengajukan permohonan ke pangadilan di daerah tempat tinggalnya
Pasal 4 ayat 2 : pengadilan dimaksud dalam ayat 1 pasal ini hanya member izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a.       Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 1 menurut saya adalah sebuah definisi dari arti perkawinan itu sendiri dan hal ini bukan menjadi sebuah alas an yang tepat untuk dijadikan patokan perceraian, definisi pernikahan atau perkawinan hanya sebagai deskripsi singkat mengenai arti saja.
Perceraian menurut agama islam tidak diperbolehkan, dan penerapan pasal yang tepat untuk kasus si isteri yang sakit saraf tersebut seharusnya pengadilan menggunakan pasal 4 yang berisi membolehkan suami beristri lebih dari seorang, dan seharusnya pengadilan membatalkan teori atau argument yang di lontarkan oleh si suami yang ingin menerapkan pasal 1 untuk masalah rumah tangga nya.
Tepat atau tidak keputusan hakim yang mengabulkan cerai pemohon (si suami ) :
Menurut saya tidak tepat, karena disamping pasal yang di terapkan dalam masalah rumah tangga keduanya yang kontradiktif pasal 1 yang merupakan sebuah definisi dari arti perkawinan, sebuah definisi tidak menjadi alas an yang kuat untuk mengabulkan atau melakukan suatu perceraian, karena ada pasal yang lebih tepat untuk hal ini yakni pasal 4, dan pasal-pasal lain yang mengatur mengenai nasib anak.
Sekian dulu akh
capek
Ntar ditulis tangan lebih panjang di kertas polio…
Hahaha..
lampiran nya juga ntar saja di kertas polio.....
hahaha


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home