sedikit mengenai UAs peradilan
Ada seorang laki-laki dan
perempuan yang saling menyayangi satu sama lainnya memutuskan untuk menikah,
dan akhirnya mereka menikah pada 6 Agustus 2006 dihadapan pegawai pencatatan
nikah kantor urusan agama kecamatan kelapa gading, Jakarta utara, perjalanan
pernikahan mereka terbilang cukup harmonis karena satu sama lainnya saling
melengkapi. Si suami menafkahi istrinya dengan baik. Pekerjaan si suami adalah
sebagai pegawai swasta, yang mempunyai gaji yang cukup untuk kehidupan
keluarganya, sedangkan si istri adalah seorang ibu rumah tangga. Keduanya tinggal
di Ciledug, kota tanggerang, Banten.
Kehidupan keduanya sangat rukun
dan damai, dengan terbukti di karuniai anak yang lahir pada tahun 2007, setahun
setelah keduanya menikah. Namun ironis setelah lahir buah hati mereka, mereka
malah tidak harmonis lagi sebagai suami isteri, hal ini disebabkan karena :
1.
Si isteri terkena gangguan saraf
2.
Karena terkena penyakit saraf tersebut membuat
si isteri tidak dapat mengurus keluarga dengan baik.
Karena si isteri terkena penyakit
saraf maka, si suami mulai mengeluh karena si isteri tidak dapat melayaninya
dengan baik layaknya seorang isteri. Berawal dari sini kedua nya mulai
bertengkar hebat satu sama lain, dan
puncak keretakan rumah tangga keduanya terjadi pada bulan februari tahun 2010
dimana keduanya mulai pisah ranjang.
Bahwa dengan kejadian tersebut
kehidupan rumah tangga antara si suami dan si isteri sudah tidak dapat dibina
dengan baik sehingga untuk mencapai kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawadah dan warahmah sudah tidak bisa dipertahankan lagi dan karenanya agar masing-masing
pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama, maka keduanya
sepakat untuk melakukan perceraian.
Ketetapan penerapan pasal :
Pasal yang digunakan oleh majelis hakim pengadilan agama
kota tangerang adalah pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang
berbunyi “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga
yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Perceraian sangat tidak disukai oleh allah dan sekiranya hal
itu dihindari oleh suami isteri yang sudah menikah, maka Ada pasal lain yang
menurut saya lebih tepat untuk menangani masalah suami isteri ini yakni pasal 4
ayat 1 dan 2 dalam uu no 1 tahun 1974, yang berbunyi :
Pasal 4 ayat 1: dalam hal seorang suami akan beristri lebih
dari seorang sebagaimana tersebt dalam pasal 3 ayat (2) UU no 1 tahun 1974,
maka ia diwajibkan mengajukan permohonan ke pangadilan di daerah tempat
tinggalnya
Pasal 4 ayat 2 : pengadilan dimaksud dalam ayat 1 pasal ini
hanya member izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a.
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai istri
b.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan
c.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 1 menurut saya adalah sebuah
definisi dari arti perkawinan itu sendiri dan hal ini bukan menjadi sebuah alas
an yang tepat untuk dijadikan patokan perceraian, definisi pernikahan atau
perkawinan hanya sebagai deskripsi singkat mengenai arti saja.
Perceraian menurut agama islam
tidak diperbolehkan, dan penerapan pasal yang tepat untuk kasus si isteri yang
sakit saraf tersebut seharusnya pengadilan menggunakan pasal 4 yang berisi
membolehkan suami beristri lebih dari seorang, dan seharusnya pengadilan
membatalkan teori atau argument yang di lontarkan oleh si suami yang ingin
menerapkan pasal 1 untuk masalah rumah tangga nya.
Tepat atau tidak keputusan hakim
yang mengabulkan cerai pemohon (si suami ) :
Menurut saya tidak tepat, karena
disamping pasal yang di terapkan dalam masalah rumah tangga keduanya yang
kontradiktif pasal 1 yang merupakan sebuah definisi dari arti perkawinan, sebuah
definisi tidak menjadi alas an yang kuat untuk mengabulkan atau melakukan suatu
perceraian, karena ada pasal yang lebih tepat untuk hal ini yakni pasal 4, dan
pasal-pasal lain yang mengatur mengenai nasib anak.
Sekian dulu akh
capek
Ntar ditulis
tangan lebih panjang di kertas polio…
Hahaha..
lampiran nya juga ntar saja di kertas polio.....
hahaha
Labels: TUGAS KULIAH
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home