TIPE AUDITOR
Adalah
auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama
dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut
terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan
seperti : kreditur, investor, calon kreditur, calon investor, dan instansi
pemerintah (terutama instansi pajak).
Untuk
berpraktik sebagai auditor independent, seseorang
harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu. Auditor independent harus telah lulus dari
jurusan akuntansi fakultas ekonomi atau memenuhi ijazah yang disamakan, telah
mendapat gelar akuntan dari panitia ahli pertimbangan persamaan ijazah akuntan,
dan mendapat izin praktik dari menteri keuangan.
Profesi
auditor ini mempunyai ciri yang berbeda dengan profesi lain (seperti profesi
dokter dan pengacara). Profesi dokter dan pengacara dalam menjalankan
keahliannya memperoleh honorarium dari kliennya, dan mereka berpihak kepada
kliennya. Profesi auditor independent memperoleh
honorarium dari kliennya dalam menjalankan keahlian, namun auditor independent harus independen, tidak
memihak kepada kliennya. Pihak yang memanfaatkan jasa auditor independent terutama adalah pihak selain kliennya. Oleh karena
itu, independensi auditor dalam melaksanakan keahliannya merupakan hal yang
pokok, meskipun auditor tersebut dibayar oleh kliennya karena jasa yang
diberikannya tersebut.
Adalah
auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang
ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak auditor yang bekerja di
instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut auditor pemerintah adalah
auditor yang bekerja di BPKP dan BPK, serta instansi pajak.
Adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan
(perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah
menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak
telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan
organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi,
serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian
organisasi.
Labels: MANAJEMEN
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home