23 May 2013

TIPE AUDITOR


Adalah auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan seperti : kreditur, investor, calon kreditur, calon investor, dan instansi pemerintah (terutama instansi pajak).
Untuk berpraktik sebagai auditor independent, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu. Auditor independent harus telah lulus dari jurusan akuntansi fakultas ekonomi atau memenuhi ijazah yang disamakan, telah mendapat gelar akuntan dari panitia ahli pertimbangan persamaan ijazah akuntan, dan mendapat izin praktik dari menteri keuangan.
Profesi auditor ini mempunyai ciri yang berbeda dengan profesi lain (seperti profesi dokter dan pengacara). Profesi dokter dan pengacara dalam menjalankan keahliannya memperoleh honorarium dari kliennya, dan mereka berpihak kepada kliennya. Profesi auditor independent memperoleh honorarium dari kliennya dalam menjalankan keahlian, namun auditor independent harus independen, tidak memihak kepada kliennya. Pihak yang memanfaatkan jasa auditor independent  terutama adalah pihak selain kliennya. Oleh karena itu, independensi auditor dalam melaksanakan keahliannya merupakan hal yang pokok, meskipun auditor tersebut dibayar oleh kliennya karena jasa yang diberikannya tersebut. 
Adalah auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak auditor yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di BPKP dan BPK, serta instansi pajak.
Adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home