Sejarah Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka
Sebagai tindak lanjut terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Majalengka
melakukan reorganisasi Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Majalengka. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan
Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka tanggal 28 Februari 2008.
Pembentukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadikan pengelolaan
keuangan dan asset dari hulu sampai hilir berada dalam sebuah lembaga dinilai
sebagai langkah yang tepat. Hal ini memudahkan koordinasi antara bidang-bidang
yang mengurusi pendapatan, pengelolaan keuangan, dan asset. Bidang-bidang
tersebut pada awalnya dikelola oleh tiga lembaga yaitu Dinas Pendapatan Daerah,
Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah
Kabupaten Majalengka.
Rantai koordinasi dapat
diperpendek. Contohnya, apabila Bidang Anggaran memerlukan data tentang
proyeksi pendapatan untuk APBD, Kepala Bidang Anggaran dapat langsung
berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pendapatan. Sebelum Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah terbentuk, koordinasi semacam itu jauh lebih panjang,
karena melibatkan beberapa pejabat terkait seperti Subbag Anggaran, Kabag
Keuangan, Asisten Administrasi, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Pembentukan Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten
Majalengka agar mampu eksis dalam persaingan yang semakin ketat dalam
lingkungan yang berubah sangat cepat seperti dewasa ini. Sekarang ini, suatu
instansi pemerintah harus terus menerus melakukan perubahan ke arah perbaikan.
Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan,
sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada
pencapaian hasil.
Pada akhirnya, kinerja tersebut
harus dipertanggungjawabkan kepada pemegang amanah tertinggi yaitu masyarakat,
dalam hal ini masyarakat Kabupaten Majalengka dalam bentuk Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kewajiban tersebut dijabarkan dengan
cara menyiapkan, menyusun, dan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis,
periodik, dan melembaga.
Labels: MANAJEMEN, Pemerintah Daerah, Politik, Sejarah
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home