17 December 2014

Sejarah Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka

Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Majalengka melakukan reorganisasi Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka tanggal 28 Februari 2008. Pembentukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadikan pengelolaan keuangan dan asset dari hulu sampai hilir berada dalam sebuah lembaga dinilai sebagai langkah yang tepat. Hal ini memudahkan koordinasi antara bidang-bidang yang mengurusi pendapatan, pengelolaan keuangan, dan asset. Bidang-bidang tersebut pada awalnya dikelola oleh tiga lembaga yaitu Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.
Rantai koordinasi dapat diperpendek. Contohnya, apabila Bidang Anggaran memerlukan data tentang proyeksi pendapatan untuk APBD, Kepala Bidang Anggaran dapat langsung berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pendapatan. Sebelum Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terbentuk, koordinasi semacam itu jauh lebih panjang, karena melibatkan beberapa pejabat terkait seperti Subbag Anggaran, Kabag Keuangan, Asisten Administrasi, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Pembentukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka agar mampu eksis dalam persaingan yang semakin ketat dalam lingkungan yang berubah sangat cepat seperti dewasa ini. Sekarang ini, suatu instansi pemerintah harus terus menerus melakukan perubahan ke arah perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil.

Pada akhirnya, kinerja tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada pemegang amanah tertinggi yaitu masyarakat, dalam hal ini masyarakat Kabupaten Majalengka dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kewajiban tersebut dijabarkan dengan cara menyiapkan, menyusun, dan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis, periodik, dan melembaga. 

Labels: , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home