18 February 2016

Pengertian Rekruitmen Politik

Pengertian rekruitmen politik menurut para ahli :
  1. Miriam Budiardjo (2004 : 164), Rekruitmen politik adalah seleksi kepemimpinan (selection of leadership), mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik. Dalam hal lembaga kegiatan politik, rekruitmen politik merupakan fungsi dari partai, yakni rangkaian perluasan lingkup partisipasi politik. Diantara caranya adalah melalui kontak pribadi, persuasi dan lain-lain.
  2. Ramlan Surbakti ( 1992 ; 118), dalam bukunya yang berjudul Memahami Ilmu Politik, Beliau mengemukakan bahwa rekruitmen politik adalah seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya.
  3. Rush dan Althof (2003), rekruitmen politik sebagai proses yang individu individunya menjamin atau mendaftarkan diri untuk menduduki suatu jabatan. Lebih lanjut, Rush dan Althof mengatakan bahwa rekruitmen atau perekrutan ini merupakan proses dua arah, dan sifatnya bisa formal maupun tidak formal. Dikatakan proses dua arah dikarenakan individu individunya mungkin mampu mendapatkan kesempatan, atau mungkin didekati oleh orang lain kemudian menjabat posisi posisi tertentu. Dengan cara yang sama, perekrutan itu disebut formal kalau para individu direkrut dengan terbuka melalui cara prosedural atau institusional berupa seleksi atau pemilihan. Kemudian disebut informal manakala para individunya direkrut secara prive (sendirian) atau dibawah tangan tanpa melalui atau sedikit sekali melalui cara institusional.
Berdasarkan pengertian dari beberapa ahli ini, proses rekruitmen politik dapat bersifat :
  1. Top-Down. Artinya rekruitmen politik yang berasal dari atas atau orang orang yang sedang menjabat.
  2. Bottom-Up. Artinya proses rekruitmen politik yang berasal dari masyarakat bawah seperti proses mendaftarkan diri dari individu individu untuk menduduki suatu jabatan. Contoh sifat ini adalah individu individu melamar kepada partai politik untuk maju sebagai kandidat anggota legislatif ataupun calon kepala daerah.
  3. Campuran, Artinya proses seleksi tahap pertama dilaksanakan di tingkat atas, kemudian proses selanjutnya diserahkan ke masyarakat bawah. Begitu pula, sebaliknya, Proses seleksi pertama di selenggarakan di tingkat bawah, kemudian diserahkan kepada keputusan tingkat paling atas. Praktik rekruitmen politik ini biasanya terdapat pada proses pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu eksekutif.

Labels: , , ,

17 December 2014

Struktur Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka

Susunan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 28 Paragraf 2, Bagian Kesembilan, Bab VII Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka terdiri dari :
1.      Kepala Dinas
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum.
b.      Sub Bagian Keuangan.
c.       Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
3.      Bidang Anggaran, membawahkan :
a.       Seksi Penyusunan Anggaran.
b.      Seksi Pengendalian Anggaran.
4.      Bidang Pendapatan, membawahkan :
a.       Seksi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan lainnya.
b.      Seksi Pengelolaan Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan yang sah.
c.       Seksi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
5.      Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, membawahkan :
a.       Seksi Pengelolaan Belanja Tidak Langsung.
b.      Seksi Pengelolaan Belanja Langsung.
c.       Seksi Akuntansi dan Pelaporan.
6.      Bidang Aset, membawahkan :
a.       Seksi Penatausahaan Aset Lancar dan Aset Lainnya.
b.      Seksi Penatausahaan Aset Tetap.
c.       Seksi Pelaporan Aset.
7.      Kelompok Jabatan Fungsional.


Labels: , , , , , ,

Sejarah Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka

Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Majalengka melakukan reorganisasi Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka tanggal 28 Februari 2008. Pembentukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadikan pengelolaan keuangan dan asset dari hulu sampai hilir berada dalam sebuah lembaga dinilai sebagai langkah yang tepat. Hal ini memudahkan koordinasi antara bidang-bidang yang mengurusi pendapatan, pengelolaan keuangan, dan asset. Bidang-bidang tersebut pada awalnya dikelola oleh tiga lembaga yaitu Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.
Rantai koordinasi dapat diperpendek. Contohnya, apabila Bidang Anggaran memerlukan data tentang proyeksi pendapatan untuk APBD, Kepala Bidang Anggaran dapat langsung berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pendapatan. Sebelum Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terbentuk, koordinasi semacam itu jauh lebih panjang, karena melibatkan beberapa pejabat terkait seperti Subbag Anggaran, Kabag Keuangan, Asisten Administrasi, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Pembentukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka agar mampu eksis dalam persaingan yang semakin ketat dalam lingkungan yang berubah sangat cepat seperti dewasa ini. Sekarang ini, suatu instansi pemerintah harus terus menerus melakukan perubahan ke arah perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil.

Pada akhirnya, kinerja tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada pemegang amanah tertinggi yaitu masyarakat, dalam hal ini masyarakat Kabupaten Majalengka dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kewajiban tersebut dijabarkan dengan cara menyiapkan, menyusun, dan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis, periodik, dan melembaga. 

Labels: , , ,

27 May 2013

Tujuan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Secara garis besar, tujuan umum penyajian laporankeuangan oleh pemerintah daerah adalah :
  1. Untuk memberikan informasi yangdigunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagaibukti pertanggungjawaban dan pengelolaan.
  2. Untuk memberikan informasi yangdigunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional.

Secara khusus, tujuan khusus penyajian laporankeuangan oleh pemerintah daerah adalah :
  1.  Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan memprediksi aliran kas, saldo neraca, dan kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah.
  2. Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya.
  3. Memberikan informasi keuangan untuk memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan.
  4. Memberikan informasi untuk perencanaan dan penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh pemilikan dan pembelanjaan sumber daya ekonomi terhadap pencapaian tujuan operasional.
  5. Memberikan informasi untuk mengevaluasikinerja manajerial dan organisasional.

Labels: