17 December 2014

Struktur Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka

Susunan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 28 Paragraf 2, Bagian Kesembilan, Bab VII Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka terdiri dari :
1.      Kepala Dinas
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum.
b.      Sub Bagian Keuangan.
c.       Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
3.      Bidang Anggaran, membawahkan :
a.       Seksi Penyusunan Anggaran.
b.      Seksi Pengendalian Anggaran.
4.      Bidang Pendapatan, membawahkan :
a.       Seksi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan lainnya.
b.      Seksi Pengelolaan Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan yang sah.
c.       Seksi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
5.      Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, membawahkan :
a.       Seksi Pengelolaan Belanja Tidak Langsung.
b.      Seksi Pengelolaan Belanja Langsung.
c.       Seksi Akuntansi dan Pelaporan.
6.      Bidang Aset, membawahkan :
a.       Seksi Penatausahaan Aset Lancar dan Aset Lainnya.
b.      Seksi Penatausahaan Aset Tetap.
c.       Seksi Pelaporan Aset.
7.      Kelompok Jabatan Fungsional.


Labels: , , , , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home