Struktur Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka
Susunan organisasi Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 28
Paragraf 2, Bagian Kesembilan, Bab VII Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka terdiri dari :
1.
Kepala Dinas
2.
Sekretariat, membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum.
b. Sub
Bagian Keuangan.
c. Sub
Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
3.
Bidang Anggaran, membawahkan :
a. Seksi
Penyusunan Anggaran.
b. Seksi
Pengendalian Anggaran.
4.
Bidang Pendapatan, membawahkan :
a. Seksi
Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan lainnya.
b. Seksi
Pengelolaan Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan yang sah.
c. Seksi
Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
5.
Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi,
membawahkan :
a. Seksi
Pengelolaan Belanja Tidak Langsung.
b. Seksi
Pengelolaan Belanja Langsung.
c. Seksi
Akuntansi dan Pelaporan.
6.
Bidang Aset, membawahkan :
a. Seksi
Penatausahaan Aset Lancar dan Aset Lainnya.
b. Seksi
Penatausahaan Aset Tetap.
c. Seksi
Pelaporan Aset.
7.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Labels: BISNIS, GEOGRAFI, KREASI AANG, MANAJEMEN, Pemerintah Daerah, Politik, Sejarah
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home