18 February 2016

Pengertian Rekruitmen Politik

Pengertian rekruitmen politik menurut para ahli :
  1. Miriam Budiardjo (2004 : 164), Rekruitmen politik adalah seleksi kepemimpinan (selection of leadership), mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik. Dalam hal lembaga kegiatan politik, rekruitmen politik merupakan fungsi dari partai, yakni rangkaian perluasan lingkup partisipasi politik. Diantara caranya adalah melalui kontak pribadi, persuasi dan lain-lain.
  2. Ramlan Surbakti ( 1992 ; 118), dalam bukunya yang berjudul Memahami Ilmu Politik, Beliau mengemukakan bahwa rekruitmen politik adalah seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya.
  3. Rush dan Althof (2003), rekruitmen politik sebagai proses yang individu individunya menjamin atau mendaftarkan diri untuk menduduki suatu jabatan. Lebih lanjut, Rush dan Althof mengatakan bahwa rekruitmen atau perekrutan ini merupakan proses dua arah, dan sifatnya bisa formal maupun tidak formal. Dikatakan proses dua arah dikarenakan individu individunya mungkin mampu mendapatkan kesempatan, atau mungkin didekati oleh orang lain kemudian menjabat posisi posisi tertentu. Dengan cara yang sama, perekrutan itu disebut formal kalau para individu direkrut dengan terbuka melalui cara prosedural atau institusional berupa seleksi atau pemilihan. Kemudian disebut informal manakala para individunya direkrut secara prive (sendirian) atau dibawah tangan tanpa melalui atau sedikit sekali melalui cara institusional.
Berdasarkan pengertian dari beberapa ahli ini, proses rekruitmen politik dapat bersifat :
  1. Top-Down. Artinya rekruitmen politik yang berasal dari atas atau orang orang yang sedang menjabat.
  2. Bottom-Up. Artinya proses rekruitmen politik yang berasal dari masyarakat bawah seperti proses mendaftarkan diri dari individu individu untuk menduduki suatu jabatan. Contoh sifat ini adalah individu individu melamar kepada partai politik untuk maju sebagai kandidat anggota legislatif ataupun calon kepala daerah.
  3. Campuran, Artinya proses seleksi tahap pertama dilaksanakan di tingkat atas, kemudian proses selanjutnya diserahkan ke masyarakat bawah. Begitu pula, sebaliknya, Proses seleksi pertama di selenggarakan di tingkat bawah, kemudian diserahkan kepada keputusan tingkat paling atas. Praktik rekruitmen politik ini biasanya terdapat pada proses pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu eksekutif.

Labels: , , ,

17 December 2014

Struktur Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka

Susunan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 28 Paragraf 2, Bagian Kesembilan, Bab VII Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka terdiri dari :
1.      Kepala Dinas
2.      Sekretariat, membawahkan :
a.       Sub Bagian Umum.
b.      Sub Bagian Keuangan.
c.       Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
3.      Bidang Anggaran, membawahkan :
a.       Seksi Penyusunan Anggaran.
b.      Seksi Pengendalian Anggaran.
4.      Bidang Pendapatan, membawahkan :
a.       Seksi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan lainnya.
b.      Seksi Pengelolaan Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan yang sah.
c.       Seksi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
5.      Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, membawahkan :
a.       Seksi Pengelolaan Belanja Tidak Langsung.
b.      Seksi Pengelolaan Belanja Langsung.
c.       Seksi Akuntansi dan Pelaporan.
6.      Bidang Aset, membawahkan :
a.       Seksi Penatausahaan Aset Lancar dan Aset Lainnya.
b.      Seksi Penatausahaan Aset Tetap.
c.       Seksi Pelaporan Aset.
7.      Kelompok Jabatan Fungsional.


Labels: , , , , , ,

Sejarah Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka

Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Majalengka melakukan reorganisasi Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka tanggal 28 Februari 2008. Pembentukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadikan pengelolaan keuangan dan asset dari hulu sampai hilir berada dalam sebuah lembaga dinilai sebagai langkah yang tepat. Hal ini memudahkan koordinasi antara bidang-bidang yang mengurusi pendapatan, pengelolaan keuangan, dan asset. Bidang-bidang tersebut pada awalnya dikelola oleh tiga lembaga yaitu Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.
Rantai koordinasi dapat diperpendek. Contohnya, apabila Bidang Anggaran memerlukan data tentang proyeksi pendapatan untuk APBD, Kepala Bidang Anggaran dapat langsung berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pendapatan. Sebelum Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terbentuk, koordinasi semacam itu jauh lebih panjang, karena melibatkan beberapa pejabat terkait seperti Subbag Anggaran, Kabag Keuangan, Asisten Administrasi, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Pembentukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka agar mampu eksis dalam persaingan yang semakin ketat dalam lingkungan yang berubah sangat cepat seperti dewasa ini. Sekarang ini, suatu instansi pemerintah harus terus menerus melakukan perubahan ke arah perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil.

Pada akhirnya, kinerja tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada pemegang amanah tertinggi yaitu masyarakat, dalam hal ini masyarakat Kabupaten Majalengka dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kewajiban tersebut dijabarkan dengan cara menyiapkan, menyusun, dan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis, periodik, dan melembaga. 

Labels: , , ,

Proyeksi Neraca

Proyeksi neraca adalah perkiraan/estimasi angka pos-pos neraca perusahaan pada masa masa yang akan datang. Pos-pos  proyeksi neraca sama dengan pospos neraca sedangkan proyeksi meliputi beberapa tahun sesuai dengan jangka waktu kredit. Sama halnya dengan proyeksi perhitungan rugi/laba, maka angka angka proyeksi neraca disesuaikan dengan aktivitas perusahaan masing masing tahun di masa masa yang akan datang.

Sumber :
Firdaus,Rachmat. 1985. Teori dan Analisa Kredit. Bandung : PT. Purna Sarana Lingga Utama


Labels: , , , ,

Proyeksi Perhitungan Rugi/Laba

Proyeksi perhitungan rugi laba adalah suatu estimasi laporan yang sistimatis tentang pendapatan dan biaya biaya yang akan dicapai oleh perusahaan di tahun tahun yang akan datang. Pos pos dari proyeksi ini sama dengan pos pos rugi laba, sedangkan angka angka pendapatan diperkirakan dari estimasi volume penjualan yang akan dating serta biaya juga diperkirakan sesuai dengan aktivitas di masa mendatang.
Tentu saja sebelum dihasilkan angka angka untuk mengisi pos pos proyeksi tersebut, diperlukan terlebih dahulu angka angka beberapa tahun yang lalu (past performance) sehingga dapat diketahui trend/tendesi untuk tahun tahun berikutnya. Proyeksi ini biasanya meliputi beberapa tahun sesuai dengan jangka waktu kredit

Labels: , , ,

Market Economic System

A society changes more advancing and more developing. The goods which are produced are not directed to fulfill the need of society, but they are also offered to the other societies. On the other way round, they also get the goods from other societies for fulfilling their economic need. The exchanges become extensive. The goods and merit which they produce become more various.
A market economic system is often called as liberal economic system or capitalistic economic system. The following are the characteristics of market economic system : The individual’s proprietary right are confessed, The freedom of endeavoring and the freedom of competing are given, Production orientation to market with the aim of achieving maximal beneafits,Economic activities are controlled by the market mechanism; the government does not have a right to adulterate in economics.


Sutarno,Sunarto,Sudarno,Isrorah,Siti Nurjanah. 2009. Theory and Aplication of Economics. Solo : PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Labels: , , , ,

Main Economy Problems

Each economyorganization will always plan the activities which will be done. In production planning, each economy organization will encounter three the main problems such as.
  1. What and how the commodities which must be produced ? in other words, how many goods and merit which must be produced ? what kind of goods and merit which will be produced ? when are the goods and merit made ?.  Therefore, the problem are in the form of number and kinds of goods and merit which must be produced by the economics. In order to be able to solve problems, private producers or government must do market analyses for determining the goods and merit which are needed by a society. This is done for getting the certainty that those goods and merit are really needed.
  2. How must the commodities be produced ? in other words, who do the production process, what kinds of combinations of production factors, and what kinds of techniques ?. In order to be able to solve those problems, private producers or government must determine the production techniques which are effective and efficient. Besides, there are clear divisions of the persons who will do the production. Production input, whether the way to gain or the way to use must be planned accurately.
  3. For whom the commodities be produced ? who will get benefits from the existence of goods and merits in countrywide ? or in other words, how the national products are distributed to each person ?.  To answer this question, private producers or government must do market analyses for determining the consumers who will use goods and merit. Production planning in an organization must be determined accurately, especially in determining the persons who will use the production results of goods and merit.


Sutarno,Sunarto,Sudarno,Isrorah,Siti Nurjanah. 2009. Theory and Aplication of Economics. Solo : PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Labels: , , , ,

21 July 2014

Solusi Konsumen

Era sekarang merupakan suatu kondisi dimana keunggulan kompetitif merupakan syarat bagi kesuksesan perusahaan. Konsumen begitu dimanjakan dengan begitu banyak pilihan untuk memutuskan mana yang akan dibeli, sementara pihak perusahaan dihadapkan pada persoalan yang mahapelik pesaing. Pilihan perusahaan untuk tetap eksis pun Cuma satu, memenangkan persaingan, caranya ? dengan meningkatkan kualitas pelayanan.
Hanya saja masalahnya, banyak pemimpin perusahaan tidak pernah memikirkan berapa nilai ekonomis setiap pelanggannya, sehingga mereka juga tidak menyadari berapa banyak pelanggannya yang hilang setiap tahun karena tidak dilayani dan dirawat dengan baik. Pelayanan masih merupakan hal langka, masih menjadi luxury, merupakan komplimen dan optional, bukan suatu paket yang sudah standar.
Pelayanan kepada konsumen (customer service) memang sudah banyak didiskusikan oleh para pakar dari berbagai disiplin ilmu. Seminar dibuka  denga tepuk tangan meriah, diliput puluhan kuli tinta media massa, disorot kamera televise, namu sudahkah aneka macam seminar, workshop, panel diskusi, dan training yang menyoal customer service benar-benar di realisasikan dalam menjalankan perusahaan ? sulit untuk menjawab pertanyaan yang satu ini.
Seperti dikatakan Johanes Lim Ph. D,. penerapan customer service sendiri harus melewati berbagai tahap. Tahap pertama, tindakan kuratif yaitu dengan  mengedapankan customer service. Tahap kedua, tindakan preventif dengan aksi excellen service. Tahap berikutnya, tahap ketiga, tindakan antisipatif dengan menerapkan TCSS.
Untuk kasus yang dihadapi Indonesia, banyak perusahaan masih berkutat pada fase pertama, yaitu menjalankan customer service sebagai tindakan kuratif. Dari banyak perusahaan itupun masih banyak pula perusahaan yang belum mampu melaksanakan tahap pertama ini.
Fase kedua, tindakan preventif, dengan menjalankan program excellen service. Tujuan utama yang sebenarnya adalah untuk lebih memuaskan kebutuhan pelanggan dan sekaligus mencegah timbulnya persoalan (complain) dari pelanggan. Tindakan yang digunakan adalah dengan menciptakan product plus atau value added. Namun sayang, excellen service sering gagal untuk direalisasikan sesuai konsep karena penerapannya bukan sebagai the program melainkan hanya sebagai a program dan bersifat sporadic.
Fase paling mutahkir, fase ketiga, yaitu tindakan antisipatif terhadap perubahan perilaku pasar dengan mengedepankan TCSS. TCSS dimaksudkan sebagai the program, sebagai strategi utama perusahaan agar menjadi competitive adventage bukan sebagai value added. Oleh sebab itu TCSS mempunyai sifat fundamental, radikal, dan revolusioner dengan melibatkan semua level dan semua department. Jika dipandang mendesak, maka dapat pula digunakan reengineering terhadap infrastruktur dan operasional perusahaan.
Gerakan TCSS supaya tidak berhenti dalam dataran konsep semata, Johanes Lim PhD lantas member solusi sukses guna peningkatan kinerja perusahaan. Solusi tersebut, pertama, business linked, quality service merupakan isu mendasar. Quality service tidak boleh dipandang sebagai pilihan ekstra. Program quality service dianggap sebagai sebuah investasi, bukan cost. Karenanya mereka yang mempercayai hal diatas haruslah menunjukkan kepada mereka yang meragukannya bahwa hal di atas dapat memberikan suatu hubungan timbale balik yang menguntungkan.
Solusi kedua, led from the top. Consensus yang ditetapkan perusahaan harus berasal dari top timnya. Kepemimpinan yang piawai, kritis, dan dapat mempengaruhi pemikiran orang lain hanya dapat dilakukan oleh top leader. Pemimpin harus melihat pelayanan sebagai bagian dari tugas manajemen. Karenanya pemimpin harus memiliki strategi untuk mempengaruhi orang-orang dalam rentang kendalinya agar meningkatkan pelayanannya secara kontinyu.
Solusi ketiga, empowerment. Istilah ini menegaskan bahwa pegawai yang berada di garis depan harus mampu menerima tanggung jawab bahwa merekalah pemegang kunci didalam menciptakan pengalaman para pelanggan. Pihak manajemen sendiri harus melatih pegawai garis depan untuk dapat memberikan hal terbaik bagi konsumen, serta memberikan pengakuan dan penghargaan atas usaha-usaha mereka.
Solusi keempat, supporting by training, selection and introduction.
Kesuksesan di dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap konsumen jelas tidak melalui jalan pintas. Hanya diperlukan 2% untuk inspirasi, sisanya 98% merupakan kerja keras, dedikasi dan determinasi. Sangat dibutuhkan adanya training untuk mengembangkan sikap dan kemampuan yang diharapkan. Perekrutan orang-orang berbakat lebih ideal dimasukan ke dalam budaya pelayanan perusahaan.
Sumber :
AM. Lilik Agung. 1997. Strategi Bisnis : Marketing dan Manajemen. Yogyakarta : Andi


Labels: , , , ,

Sex Marketing

Filsuf kondang Michael Foucault pernah mengatakan bahwa seks amat berpengaruh terhadap individu dan rekayasa kekuasaan. Dalam uraian panjangnya yang terangkum dalam buku the history of sexuality. Foulcault bertutur bahwa sejak akhir abad XVIII sampai saat ini telah terjadi suatu bentuk individualitas yang justru merupakan kebalikan dari tipe individualitas pada zaman rezim feudal. Manusia hidup dalam sebuah rezim baru, yakni rezim disipliner. Teknik disiplin yang pada mulanya berpusat pada tubuh, lambat laun menyebar ke segala bidang. Individu semakin terspesialisasi. Segala kegiatan individu di control melalui penetapan jadual pelaksanaan dengan tujuan menghasilkan ritme dan keteraturan.
Sejak akhir abad XVIII sampai sekarang ini, kata Foulcoult, terjadi letusan diskursif tentang seks. Seks dibicarakan dimana-mana. Individu dimotivasi untuk mengenal dirinya secara keseluruhan melalui penuturannya tentang seks. Teknik ampuh untuk mendorong individu berbicara tentang seks oleh Foulcault disebut dengan pengakuan. Apa saja oleh individu bersedia dilakukan. Orang mengakui kejahatannya, pikiran-pikirannya, fantasinya, perbuatannya. Teknik pengakuan ini sebenarnya alat control dan pemantauan yang oleh individu sendiri tidak disadari. Individu tidak menyadari bahwa telah terjadi semacam rekayasa kekuasaan terhadap dirinya sendiri (Joao Piedade,1991).
Pikiran cerdas Foulcault ternyata tanpa disadari telah ditindak lanjuti oleh seorang pria di negeri ini. Anehnya, pria tadi bukan ahli filsafat maupun ahli sosial. Ia adalah pakar marketing sekaligus praktisi bisnis kampiun. Kafi Kurnia, demikian nama pria ini. Laki-laki berambut jabrik ini belum lama ini melontarkan gagasan cerdas tentang strategi marketing. Sex Marketing, demikian nama gagasan Kafi Kurnia.
Seperti pandangan Foucault, pendapat Kafi Kurnia tentang sex marketing juga mempengaruhi individu dalam mengelola perusahaan serta rekayasa produk guna menghadapi pesaingnya. Hanya pengertian seks menurut Kafi berbeda jauh dengan pengertian menurut Foucault, seks kata Kafi bukan berarti jenis kelamin atau hubungan badan. Sex adalah sensasional,entrepreneurship dan faktor X.
Dewasa ini terjadi pembalikan yang lumayan serius terhadap perilaku konsumen. Konsumen tidak lagi memperhatikan produk apa yang ditawarkan, namun lebih tertarik terhadap bagaimana cara dan teknik produk itu ditawarkan. Konsumen tidak bakal mempersoalkan jenis produk yang diperjualbelikan, namun terhadap bombardier iklan dan promosi yang mempengaruhinya. “Buang jauh-jauh teori differensiasi produk, Ganti dengan differensiasi konsumen!” kata Kafi dengan lantang dalam sebuah seminar di Jakarta baru-baru ini. “Dan ingat, Konsumen kita sekarang semakin tidak tahu, Sementara orang-orang marketing semakin pura-pura tak tahu!”.
Lumayan controversial juga pandangan Kafi ini. Namun itulah kecenderungan yang sehari-hari semakin mendekati kebenarannya. Apa yang dilakukan riset dan apa yang dilakukan oleh konsumen, semuanya bertolak belakang. Risel selalu menekankan differensiasi produk. Produk bisa sesering mungkin dapat diubah, entah itu pada kemasan, warna, komposisi, ataupun bentuk. Tetapi akan kecewalah para penganut paham differensiasi produk, kecenderungan besar yang diperhatikan konsumen adalah iklan di media massa.
Produk yang sangat membosankan dapat dimanipulasi menjadi sensasional lewat iklan. Yang sensasional sekarang adalah asap (iklan di media massa) dan buka api (produk). Contohnya, sampo Sunsilk. Sampai detik ini sampo Sunsilk tetap menjadi raja sampo, biarpun kemasan, bentuk atau warnanya sejak dulu sama. Sampo Sunsilk meninggalkan jauh pendukungnya macam Organic, Clear, Dimension yang satu pabrik dengannya, apalagi sampo dari perusahaan lain, mengapa ? karena gencarnya iklan sampo Sunsilk. Di televise, radio, majalah, setiap hari kita pasti menemui iklannya.
Itulah yang oleh Kafi disebut sensasional. Sensasional dalam menawarkan produk ke konsumen. Orang marketing harus lebih dekat dengan konsumen. “Lupakan saja produk Anda, perhatikanlah siapa konsumen produk Anda,” saran Kafi Kurnia sungguh-sungguh.
Namun yang tetap tidak boleh dilupakan adalah produk yang membosankan akan berubah menjadi produk sensasional bila ditangani oleh manusia berdarah dingin. Manusia ini disebut entrepreneurship. Manusia yang mempunyai jiwa dan semangat entrepreneurship. Untuk menjadi seorang entrepreneurship kampiun tidak harus belajar melalui buku-buku tebal atau sekolah di universitas terkemuka, tetapi cukup dengan ketekunan dan kejelian di dalam menangkap peluang.
Prayogo Pangestu, bos Barito Pasific, SMP saja tidak lulus. Markus Alim, pemilik Maspion Group, juga hanya jebolan SMP. Eka Tjipta Widjaja, Soedono Salim, bahkan tak jelas pendidikannya. Tetapi mereka dapat meraih sukses. Mengapa? Karena tekun dan jeli.
Ada satu lagi yang harus diperhatikan dalam meraih sukses marketing. Kafi Kurnia menyebut faktor X. Faktor X ini sulit untuk didefinisikan. Tapi Kafi memberi  gambaran yang disebut 3K, yaitu keberanian, keberuntungan, dan kebetulan. Dengan penekanan pada faktor keberanian, orang-orang marketing yang ingin sukses harus berani betindak, keberanian yang disertai logika cenderung akan diikuti oleh keberuntungan dan kebetulan.
Kini pokok persoalan yang mengedepan adalah bagaimana mengkomunikasikan sex ? untuk mengkomunikasikan sex harus mempunyai 2 ideologi utama. Pertama, sex adalah tukang jual nomor wahid. Kedua, sex perlu ekstra humor, yang oleh karenanya ia harus divisualisasikan melalui iklan.
Inilah gagasan cerdas yang disebut sex marketing. Anda berani mencoba ?

Sumber :

AM. Lilik Agung. 1997. Strategi Bisnis : Marketing dan Manajemen. Yogyakarta : Andi

Labels: , , ,

31 October 2012

Istilah Negara dan Istilah Sistim Politik

Konsep sistim politik merupakan pokok dari gerakan pembaharuan yang timbul dalam dekade lima tahunan. Gerakan ini ingin mencari suatu "new science of politics" dan lebih terkenal dengan istilah pendekatan tingkah laku oleh karema mengemukakan "tingkah laku politik" sebagai fokus utama dari penelitian, dan terutama menekankan struktur dan fungsi tingkah laku.

Konsep "sistim" oleh sarjana ilmu politik dipinjam dari ilmu biologi. Dianggap bahwa suatu sistim politik, seperti halnya organisme dalam ilmu biologi, terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling bergantung kepada yang lain dan saling mengadakan interaksi. Keseluruhan dari interaksi ini perlu diteliti jika seluruh organisme dimengerti. Dua ciri perlu diperhatikan. Pertama, bahwa setiap perubahan dalam satu bagian dari sistim itu mempengaruhi seluruh sistim. Kedua, bahwa sistim itu bekerja dalam satu lingkungan (environment) yang lebih luas dan bahwa ada perbatasan antara sistim dengan lingkungannya. Juga perlu diperhatikan bahwa sistim mengadakan interaksi dengan lingkungan dan dipengaruhi oleh lingkungan itu.

Pada dasarnya konsep sistim politik dipakai untuk keperluan analisa, dimana suatu sistim bersifat abstrak pula. Dalam konteks ini sistim terdiri dari beberapa variabel. Disamping itu, konsep sistim politik dapat diterapkan pada suatu situasi yang konkrit, misalnya negara, atau kesatuan yang lebih kecil, seperti kota, atau suku bangsa, ataupun kesatuan yang lebih besar seperti bidang internasional, dimana sistim politik terdiri dari beberapa negara.

Konsep sistim politik di dalam penerapan pada situasi yang kongkrit seperti negara, mencoba mendasarkan studi tentang gejala-gejala politik dalam konteks tingkah laku di dalam masyarakat. Tingkah laku politik dianggap sebagai sebagian dari keseluruhan tingkah laku sosial. Menurut pemikiran ini masyarakat merupakan suatu sistim sosial yang pada hakikatnya terdiri dari bermacam-macam proses. Diantara bermacam-macam proses ini dapat dilihat gejala-gejala politk sebagai suatu kumpulan proses tersendiri yang berbeda dengan proses-proses yang lainnya. Inilah yang dinamakan sistim politik.

Sistim politik ini hanya merupakan salah satu dari bermacam-macam sistim yang terdapat dalam suatu masyarakat, seperti misalnya sistim ekonomi, sistim teknik dan sebagainya. Setiap sistim masing-masing memiliki fungsi tertentu yang dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat tersebut. Sistim-sistim ini merupakan lingkungan dari sistim politik. Sistim-sistim mempengaruhi jalannya sistim politik serta pelaku-pelaku politik.

Dalam Konsep sistim politik ini kita temukan istilah-istilah seperti proses, struktur dan fungsi. Proses adalah pola-pola yang dibuat oleh manusia dalam mengatur hubungan antara satu sama lain. Pola-pola ini ada yang jelas kelihatan, ada pula yang kurang jelas tampak. Dalam suatu negara, lembaga-lembaga seperti parlemen, partai, birokrasi, sekalipun sudah mempunyai kehidupan sendiri, sebenarnya tak lain dari proses-proses yang pola-pola ulangannya sudah mantap. Mereka mencerminkan struktur tingkah laku. Struktur mencakup lembaga-lembaga formil dan informil.

4 Variabel sistim politik :
1. Kekuasaan
2. Kepentingan
3. Kebijaksanaan
4. Budaya Politik


Sumber : Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. 2007

Labels:

24 June 2012

SISTEM PERADILAN PIDANA

A. Pengertian dan Tujuan Sistem Peradilan Pidana
   Istilah Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar “pendekatan sistem”.
   Menurut Remington dan Ohlin mengatakan :
Criminal Justice System dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana. Sebagai suatu sistem, peradilan pidana merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.
   Hagan membedakan pengertian Criminal Justice Process dan Criminal Justice System. Criminal Justice Process adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seseorang tersangka ke dalam proses yang membawanya pada penentuan pidana. Sedangkan Criminal Justice System adalah interkoneksi antar keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
   Menurut Mardjono Reksodipoetro, Sistem Peradilan Pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan terpidana.

Sedangkan tujuan Sistem Peradilan Pidana adalah :
a)    Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.
b)   Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana.
c)    Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
   Menurut Muladi, tujuan Sistem Peradilan Pidana dapat dikategorikan sebagai berikut :
a)    Tujuan jangka pendek, apabila yang hendak dicapai resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana.
b)   Tujuan jangka menengah, apabila yang hendak dicapai lebih luas yakni pengendalian dan pencegahan kejahatan dalam konteks politik kriminal (Criminal Policy).
c)    Tujuan jangka panjang, apabila yang hendak dicapai adalah kesejahteraan masyarakat (social welfare) dalam konteks politik sosial (Social Policy).
   Selanjutnya menurut Muladi, bahwa Sistem Peradilan Pidana, sesuai dengan makna dan ruang lingkup sistem dapat bersifat phisik dalam arti sinkronisasi struktural (Struktural syncronization), dapat pula bersifat substansial (substancial syncronization) dan dapat pula bersifat kultural (cultural syncronization). Dalam hal sinkronisasi struktural keserempakan dan keselarasan dituntut dalam mekanisme administrasi peradilan pidana dalam kerangka hubungan antar lembaga penegak hukum. Dalam hal sinkronisasi substansial maka keserempakan ini mengandung makna baik vertikal maupun horisontal dalam kaitannya dengan hukum positif yang berlaku. Sedang sinkronisasi kultural mengandung usaha untuk selalu serempak dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya Sistem Peradilan Pidana.
   Bertitik tolak dari tujuan Sistem Peradilan Pidana, Mardjono mengemukakan empat komponen Sistem Peradilan Pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan) diharapkan dapat bekerjasama dan dapat membentuk suatu Integrated Criminal Justice System. Apabila keterpaduan dalam bekerja sistem tidak dilakukan, diperkirakan akan terdapat tiga kerugian yaitu :
a)    Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing instansi sehubungan dengan tugas mereka bersama.
b)   Kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah-masalah pokok di setiap instansi (sebagai subsistem dari Sistem Peradilan Pidana).
c)    Dikarenakan tanggung jawab setiap instansi sering kurang jelas terbagi maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari Sistem Peradilan Pidana.
   Menurut Muladi, Sistem Peradilan Pidana merupakan jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Secara sederhana Sistem Peradilan Pidana dapat dipahami sebagai suatu usaha untuk menjawab pertanyaan apa tugas hukum pidana di masyarakat dan bukan sekedar bagaimana hukum pidana di dalam Undang-Undang dan bagaimana Hakim menerapkannya.
Sistem Peradilan Pidana Indonesia berlangsung melalui tiga komponen dasar sistem.
1.   Susbtansi.
   Merupakan hasil atau produk sistem termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
2.   Struktur.
  Yaitu lembaga-lembaga dalam sistem hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan  dan Lembaga Pemasyarakatan.
3.  Kultur.
Yaitu bagaimana sebetulnya sistem tersebut akan diberdayakan. Dengan kata lain kultur adalah merupakan penggerak dari Sistem Peradilan Pidana.
   Berbagai pandangan mengenai Sistem Peradilan Pidana di atas memiliki dimensi yang berbeda dengan sudut pandang yang berbeda pula. Sistem Peradilan Pidana merupakan konstruksi (sosial) yang menunjukkan proses interaksi manusia (di dalamnya terdapat aparatur hukum, pengacara dan terdakwa, serta masyarakat) yang saling berkaitan dalam membangun dunia (realitas) yang mereka ciptakan.
   Sistem Peradilan Pidana sebagai suatu sistem pada dasarnya merupakan suatu open system, dalam pengertian Sistem Peradilan Pidana dalam geraknya akan selalu mengalami interface (interaksi, interkoneksi dan interdependensi) dengan lingkungannya dalam peringkat-peringkat masyarakat : ekonomi, politik, pendidikan dan teknologi serta sub sistem sub sistem dari Sistem Peradilan Pidana itu sendiri (subsystem of criminal justice system )

B. Manfaat Sistem Peradilan Pidana
   Sistem Peradilan Pidana bila diterapkan secara konsisten, konsekwen dan terpadu antara sub sistem, maka manfaat sistem peradilan pidana selain dapat mewujudkan tujuan Sistem Peradilan Pidana juga bermanfaat untuk :
a)    Menghasilkan data statistik kriminal secara terpusat melalui satu pintu yaitu Polisi. Dengan data statistik kriminil tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam menyusun kebijakan kriminil secara terpadu untuk penanggulangan kejahatan.
b)   Mengetahui keberhasilan dan kegagalan sub sistem secara terpadu dalam penanggulangan kejahatan.
c)    Kedua butir 1 dan 2 tersebut dapat dijadikan bahan masukan bagi pemerintah dalam kebijakan sosial.
d)    Memberikan jaminan kepastian hukum baik kepada individu maupun masyarakat.


   Sistem ini mulai bekerja pada saat adanya laporan adanya tindak pidana dari masyarakat, setelah itu Polisi melakukan penangkapan, seleksi, penyelidikan, penyidikan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan. Para pelaku yang bersalah diteruskan kepada Kejaksaan, sedangkan yang tidak bersalah dikembalikan kepada masyarakat. Kemudian Jaksa mengadakan seleksi lagi terhadap pelaku dan mengadakan penuntutan dan membuat surat tuduhan. Para pelaku yang tidak bersalah dibebaskan, sedang yang bersalah diajukan ke Pengadilan. Dalam hal inipun pengadilan juga melakukan hal yang sama, artinya yang tidak terbukti bersalah dibebaskan, sedang yang terbukti melakukan tindak pidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan sebagai instansi terakhir yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa secara jelas dengan indikator banyaknya residivis telah menunjukkan kegaglan dari LP itu sendiri, segagalan i9ni bukan hanya oleh LP akan tetapi perlu dicermati ada apa dengan Sistem Peradilan Pidana Itu?
   Di dalam Sistem Peradilan Pidana terdapat adanya suatu input-process-output. Adapun yang dimaksud dengan input adalah laporan/pengaduan tentang terjadinya tindak pidana. Process adalah sebagai tindakan yang diambil pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan output adalah hasil-hasil yang diperoleh.
   Sebagai suatu sistem maka di dalam mekanismenya adanya suatu syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya kerjasama di antara sub sistem. Apabila salah satu sub sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka hal itu akan mengganggu sistem secara keseluruhan. Oleh karena itu, keempat sub sistem itu memiliki hubungan yang erat satu dengan yang lainnya.


D. Teori Pemidanaan
Menurut Satochid Kartanegara dan pendapat-pendapat para ahli hukum terkemuka dalam hukum pidana, mengemukakan teori pemidanaan atau penghukuman dalam hukum pidana dikenal ada tiga aliran yaitu:
a.  Absolute atau vergeldings theorieen (vergelden/imbalan)
Aliran ini mengajarkan dasar daripada pemidanaan harus dicari pada kejahatan itu sendiri untuk menunjukkan kejahatan itu sebagai dasar hubungan yang dianggap sebagai pembalasan, imbalan (velgelding) terhadap orang yang melakukan perbuatan jahat. Oleh karena kejahatan itu menimbulkan penderitaan bagi si korban.

b.  Relative atau doel theorieen (doel/maksud, tujuan)
Dalam ajaran ini yang dianggap sebagai dasar hukum dari pemidanaan adalah bukan velgelding, akan tetapi tujuan (doel) dari pidana itu. Jadi aliran ini menyandarkan hukuman pada maksud dan tujuan pemidanaan itu, artinya teori ini mencari mamfaat daripada pemidanaan (nut van de straf)

c.  Vereningings theorieen (teori gabungan)
Teori ini sebagai reaksi dari teori sebelumnnya yang kurang dapat memuaskan menjawab mengenai hakikat dari tujuan pemidanaan. Menurut ajaran teori ini dasar hukum dari pemidanaan adalah terletak pada kejahatan itu sendiri, yaitu pembalasan atau siksaan, akan tetapi di samping itu diakuinya pula sebagai dasar pemidanaan itu adalah tujuan daripada hukum.



 sumber :
http://images.dahwirpane.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/T8Q4DQooCG8AAAZSn@I1/Sistem%20Peradilan%20Pidana%20Indonesia.doc?key=dahwirpane:journal:10&nmid=562579946


Labels: