2 November 2012

Materi Kuliah Adm. peradilan di tipikor


A.    Pendahuluan
Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa. Selain itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan serta perlu di dukung oleh berbagai sumber daya lainnya seperti peningkatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan penegakan hukum guna menambah kesadaran dan sikap tindak masyarakat yang anti korupsi.
Pengadilan tindak pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 53 UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, putusan MK tersebut pada dasarnya sejalan dengan UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, yang menentukan bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan umum yang dibentuk dengan undang-undang tersendiri. Berdasarkan hal tersebut perlu pengaturan mengenai pengadilan tindak pidana korupsi dalam suatu undang-undang tersendiri.
Pengadilan tindak pidana korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan pengadilan satu-satunya yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum. Pengadilan tipikor akan dibentuk di setiap ibukota kabupaten/kota yang akan dilaksanakan secara bertahap mengingat ketersediaan sarana dan prasarana. Namun untuk pertama kali berdasarkan UU ini, pembentukan pengadilan tipikor dilakukan pada setiap ibukota provinsi. 
B.    Landasan Hukum pengadilan tipikor
1.      Pasal 5 ayat (1), pasal 20, pasal 24A ayat (1) dan ayat (2), pasal 25, pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2.      UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.      UU No. 14 tahun 1985 tentang MA, perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 yakni UU No. 3 tahun 2009;
4.      UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum, perubahan atas UU No. 2 tahun 1986 yakni UU No. 8 tahun 2004;
5.      UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan UU No. 31 tahun 1999 yakni UU No. 20 tahun 2001;
6.      UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK;
7.      UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman;
8.      UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.
C.     Kewenangan Pengadilan Tipikor
Pengadilan tipikor berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara :
1.      Tindak pidana korupsi;
2.      Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi;
3.      Tindak pidana yang secara tegas dalam UU lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
D.    Susunan pengadilan Tipikor
1.      Pimpinan
Pimpinan pengadilan tipikor terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
2.      Hakim
Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, pengadilan tipikor, PT dan MA terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc.
3.      Panitera
E.     Hukum Acara di Pengadilan Tipikor
1.      Penegasan pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua pengadilan tipikor
2.  Mengenai komposisi majelis hakim dalam pemeriksaan di sidang, pengadilan baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tipikor dilakukan dengan berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 orang hakim dan sebanyak banyaknya 5 orang hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc
3.  Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada setiap tingkatan pemeriksaan
4.      Alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
5.      Adanya kepaniteraan khusus untuk pengadilan tipikor
F.      Mekanisme kegiatan di pengadilan tipikor
1.      Setelah melewati proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diselenggarakan oleh kejaksaan atau kepolisian atau KPK, selanjutnya berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut diserahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
2.      Ketua pengadilan tipikor menetapkan susunan majelis hakim dalam waktu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan penyerahan berkas perkara
3.      Sidang pertama perkara tipikor wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak penetapan majelis hakim
4.      Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
5.      Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan baik yang diajukan oleh penuntut umum maupun terdakwa
6.      Perkara tipikor diperiksa, diadili dan diputus oleh pengadilan tipikor tingkat pertama dalam waktu paling lama 120 hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke pengadilan tipikor
7.      Pemeriksaan tingkat banding tipikor diperiksa dan diputus dalam waktu 60 hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi
8.      Pemeriksaan tingkat kasasi tipikor diperiksa dan diputus dalam waktu 120 hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh MA
9.      Pemeriksaan tingkat PK tipikor, diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh MA
G.    Keterlibatan KPK dalam Pengadilan Tipikor
1.      Tugas KPK
a.       Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b.      Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c.       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang : Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan, Menyangkut kerugian Negara paling sedikit 1 M.
d.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, diantaranya adalah : Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan, Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum.
e.       Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara, diantaranya adalah : Melakukan pengkajian terhadap sistim pengelolaan administrasi di semua lembaga Negara dan pemerintah, Memberi saran kepada pimpinan lembaga Negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistim pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi.
2.      Kewenangan KPK
a.       Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor
b.      Menetapkan sistim pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tipikor
c.       Meminta informasi tentang kegiatan pemberantsan tipikor kepada instansi yang terkait
d.      Melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor
e.       Meminta laporan instansi terkait pencegahan tipikor
3.      Kewajiban KPK
a.       Memberikan perlindungan terhadap saksi/pelapor yang menyampaikan laporan mengenai terjadinya tipikor
b.      Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tipikor yang ditanganinya
c.       Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada presiden, DPR dan BPK
4.      Penyelidikan Tipikor oleh KPK
a.       Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tipikor dalam waktu 7 hari terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK
b.      Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara biasa maupun elektronik atau optik.
5.      Penyidikan Tipikor oleh KPK
a.       Pemeriksaaan tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka
b.      Penyidik wajib memuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat :
1)      Nama, jenis. Dan jumlah barang yang disita
2)      Keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyitaan
3)      Keterangan mengenai pemilik
4)      Tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan
5)      Tanda tangan dan identitas dari pemilik barang
c.       Tersangka tipikor wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri, anak dan harta benda  setiap orang yang mempunyai hubungan dengan tipikor yang dilakukan tersangka
d.      Penyidik membuat BAP dan disampaikan kepada pimpinan KPK
e.       Penyidikan tipikor yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung dimulainya penyidikan.
f.       Setelah perkara di sidik oleh KPK, Polisi dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan
6.      Penuntutan Tipikor Oleh KPK
a.       Penuntut adalah penuntut umum (JPU) pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
b.      Penuntut umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik KPK, paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN.
c.       Ketua PN wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari KPK untuk diperiksa dan diputus.
7.      Pemeriksaan di sidang pengadilan Tipikor
Pengadilan tipikor bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tipikor yang penuntutannya diajukan oleh KPK
Yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi adalah KPK, kepolisian dan kejaksaan. Ketiga lembaga Negara tersebut bersinergi satu sama lain.
Jika perkara korupsi ditangani oleh KPK, maka kepolisian dan kejaksaan tidak boleh menyidik perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.
Jika perkara korupsi ditangani oleh kepolisian dan atau  kejaksaan, maka harus memberitahukan kepada KPK, kalau instansi kepolisian dan atau kejaksaan sedang menyidik perkara korupsi. Kepolisian dan kejaksaan dalam hal ini berkoordinasi dengan KPK.
Penyidik KPK adalah penyidik yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan yang diangkat oleh KPK sebagai penyidik KPK yang independen.

sumber :   uu no pengadilan tipikor dan uu kpk

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home