Materi Kuliah Adm. peradilan di tipikor
A. Pendahuluan
Tindak
pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan
masyarakat, bangsa dan Negara sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa.
Selain itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan serta perlu di dukung oleh
berbagai sumber daya lainnya seperti peningkatan kapasitas kelembagaan serta
peningkatan penegakan hukum guna menambah kesadaran dan sikap tindak masyarakat
yang anti korupsi.
Pengadilan
tindak pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 53 UU No. 30
tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi nomor : 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945, putusan MK tersebut pada dasarnya sejalan dengan
UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, yang menentukan bahwa
pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan
umum yang dibentuk dengan undang-undang tersendiri. Berdasarkan hal tersebut
perlu pengaturan mengenai pengadilan tindak pidana korupsi dalam suatu
undang-undang tersendiri.
Pengadilan
tindak pidana korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan
peradilan umum dan pengadilan satu-satunya yang memiliki kewenangan mengadili
perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum.
Pengadilan tipikor akan dibentuk di setiap ibukota kabupaten/kota yang akan
dilaksanakan secara bertahap mengingat ketersediaan sarana dan prasarana. Namun
untuk pertama kali berdasarkan UU ini, pembentukan pengadilan tipikor dilakukan
pada setiap ibukota provinsi.
B. Landasan
Hukum pengadilan tipikor
1. Pasal
5 ayat (1), pasal 20, pasal 24A ayat (1) dan ayat (2), pasal 25, pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
2. UU
No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. UU
No. 14 tahun 1985 tentang MA, perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 yakni UU No.
3 tahun 2009;
4. UU
No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum, perubahan atas UU No. 2 tahun 1986
yakni UU No. 8 tahun 2004;
5. UU
No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan UU No.
31 tahun 1999 yakni UU No. 20 tahun 2001;
6. UU
No. 30 tahun 2002 tentang KPK;
7. UU
No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman;
8. UU
No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.
C. Kewenangan
Pengadilan Tipikor
Pengadilan tipikor berwenang memeriksa, mengadili
dan memutus perkara :
1. Tindak
pidana korupsi;
2. Tindak
pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi;
3. Tindak
pidana yang secara tegas dalam UU lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
D. Susunan
pengadilan Tipikor
1. Pimpinan
Pimpinan pengadilan tipikor terdiri atas
seorang ketua dan seorang wakil ketua.
2. Hakim
Dalam memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tindak pidana korupsi, pengadilan tipikor, PT dan MA terdiri atas hakim
karier dan hakim ad hoc.
3. Panitera
E. Hukum
Acara di Pengadilan Tipikor
1. Penegasan
pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua pengadilan tipikor
2. Mengenai
komposisi majelis hakim dalam pemeriksaan di sidang, pengadilan baik pada
tingkat pertama, banding maupun kasasi dalam memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tipikor dilakukan dengan berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 orang
hakim dan sebanyak banyaknya 5 orang hakim yang terdiri dari hakim karier dan
hakim ad hoc
3. Jangka
waktu penyelesaian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada setiap
tingkatan pemeriksaan
4. Alat
bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang diperoleh
dari penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
5. Adanya
kepaniteraan khusus untuk pengadilan tipikor
F. Mekanisme
kegiatan di pengadilan tipikor
1. Setelah
melewati proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diselenggarakan
oleh kejaksaan atau kepolisian atau KPK, selanjutnya berkas perkara tindak
pidana korupsi tersebut diserahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
2. Ketua
pengadilan tipikor menetapkan susunan majelis hakim dalam waktu paling lambat 3
hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan penyerahan berkas perkara
3. Sidang
pertama perkara tipikor wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat 7 hari
kerja terhitung sejak penetapan majelis hakim
4. Semua
alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti yang
diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan
5. Hakim
menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan baik yang
diajukan oleh penuntut umum maupun terdakwa
6. Perkara
tipikor diperiksa, diadili dan diputus oleh pengadilan tipikor tingkat pertama
dalam waktu paling lama 120 hari kerja terhitung sejak tanggal perkara
dilimpahkan ke pengadilan tipikor
7. Pemeriksaan
tingkat banding tipikor diperiksa dan diputus dalam waktu 60 hari kerja
terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi
8. Pemeriksaan
tingkat kasasi tipikor diperiksa dan diputus dalam waktu 120 hari kerja
terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh MA
9. Pemeriksaan
tingkat PK tipikor, diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja
terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh MA
G. Keterlibatan
KPK dalam Pengadilan Tipikor
1. Tugas
KPK
a. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervise
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang :
Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada
kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara, Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan,
Menyangkut kerugian Negara paling sedikit 1 M.
d. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, diantaranya adalah :
Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan,
Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum.
e. Melakukan
monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara, diantaranya adalah :
Melakukan pengkajian terhadap sistim pengelolaan administrasi di semua lembaga
Negara dan pemerintah, Memberi saran kepada pimpinan lembaga Negara dan
pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistim
pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi.
2. Kewenangan
KPK
a. Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor
b. Menetapkan
sistim pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tipikor
c. Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantsan tipikor kepada instansi yang terkait
d. Melaksanakan
dengar pendapat dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor
e. Meminta
laporan instansi terkait pencegahan tipikor
3. Kewajiban
KPK
a. Memberikan
perlindungan terhadap saksi/pelapor yang menyampaikan laporan mengenai
terjadinya tipikor
b. Memberikan
informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk
memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tipikor yang
ditanganinya
c. Menyusun
laporan tahunan dan menyampaikan kepada presiden, DPR dan BPK
4. Penyelidikan
Tipikor oleh KPK
a. Jika
penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup
adanya dugaan tipikor dalam waktu 7 hari terhitung sejak tanggal ditemukan
bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK
b. Bukti
permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila ditemukan sekurang-kurangnya 2
alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan,
dikirim, diterima atau disimpan secara biasa maupun elektronik atau optik.
5. Penyidikan
Tipikor oleh KPK
a. Pemeriksaaan
tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka
b. Penyidik
wajib memuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya
memuat :
1) Nama,
jenis. Dan jumlah barang yang disita
2) Keterangan
tempat, waktu, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyitaan
3) Keterangan
mengenai pemilik
4) Tanda
tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan
5) Tanda
tangan dan identitas dari pemilik barang
c. Tersangka
tipikor wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta
bendanya dan harta benda istri, anak dan harta benda setiap orang yang mempunyai hubungan dengan
tipikor yang dilakukan tersangka
d. Penyidik
membuat BAP dan disampaikan kepada pimpinan KPK
e. Penyidikan
tipikor yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan wajib memberitahukan
kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung dimulainya penyidikan.
f. Setelah
perkara di sidik oleh KPK, Polisi dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan
penyidikan
6. Penuntutan
Tipikor Oleh KPK
a. Penuntut
adalah penuntut umum (JPU) pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
b. Penuntut
umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik KPK, paling lambat 14 hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan
berkas perkara tersebut ke PN.
c. Ketua
PN wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari KPK untuk diperiksa dan
diputus.
7. Pemeriksaan
di sidang pengadilan Tipikor
Pengadilan tipikor
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tipikor yang penuntutannya
diajukan oleh KPK
Yang
berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi adalah KPK, kepolisian dan
kejaksaan. Ketiga lembaga Negara tersebut bersinergi satu sama lain.
Jika
perkara korupsi ditangani oleh KPK, maka kepolisian dan kejaksaan tidak boleh
menyidik perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.
Jika
perkara korupsi ditangani oleh kepolisian dan atau kejaksaan, maka harus memberitahukan kepada
KPK, kalau instansi kepolisian dan atau kejaksaan sedang menyidik perkara
korupsi. Kepolisian dan kejaksaan dalam hal ini berkoordinasi dengan KPK.
Penyidik
KPK adalah penyidik yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan yang diangkat
oleh KPK sebagai penyidik KPK yang independen.
sumber : uu no pengadilan tipikor dan uu kpk
Labels: TUGAS KULIAH
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home