MANAJEMEN RESIKO BISNIS
Amdal di Indonesia
1. Peraturan
perundang-undangan
Langkah
awal suatu tim amdal di dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup dilokasi tempat studi
Amdal dilakukan. Sumber peraturan dan perundang-undangan ada yang berlaku
secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu Negara saja. Dalam satu
Negara, dapat saja peraturan dan perundang-undangannya berbeda untuk propinsi
dan sektoral.
a.
Berlaku secara internasional
Peraturan-peraturan yang bersifat
internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan studi
Amdal yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara
internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau
limbah yang dapat ditiup angina sampai jatuh ke Negara lain, seperti misalnya
hujan asam.
Peraturan-peraturan yang berlaku
secara internasional mengenai Amdal dapat berupa deklarsi,
perjanjian-perjanjian bilateral maupun multilateral. Sebagai contoh: deklarasi Stockholm
yang disetujui oleh semua Negara anggota PBB tahun 1972
b.
Berlaku di dalam negeri
Di Indonesia, peraturan dan
perundang-undangan dapat dijumpai pada tingkat nasional, sektoral maupun regional/wilayah.
2.
Penyusunan Laporan Amdal
Ssecara
ringkas, isi bab per bab laporan AMDAL dapat di paparkan sebagai berikut :
Bab 1 pendahuluan :
1.
Latar belakang
Uraian secara singkat latar belakang
dilaksanakannya studi Amdal ditinjau dari :
a.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.
Landasan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan
hidup
c.
Kaitan rencana usaha atau kegiatan dengan dampak
penting yang ditimbulkan
2.
Tujuan studi
a.
Tujuan
Tujuan dilaksanakannya studi amdal
adalah :
1)
Mengidentifikasi rencana usaha atau kegiatan
yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
2)
Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan
hidup yang akan terkena dampak penting
3)
Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha
atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
b.
Kegunaan
Kegunaan Amdal adalah untuk :
1)
Lahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2)
Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan dari rencana atau kegiatan
3)
Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci
teknis dari rencana usaha atau kegiatan
4)
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan
5)
Memberi informasi bagi masyarakat untuk dapat
memanfaatkan dampak positif dan menghindari dampak negative yang akan
ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Bab 2 : Metode Studi
Bab metode studi
mencakup tentang dampak penting yang ditelaah, wilayah studi, metode
pengumpulan dan analisis data, metode perkiraan dampak penting, serta metode
evaluasi dampak penting.
1.
Dampak penting yang ditelaah
a)
Uraikan secara singkat mengenai rencana usaha
atau kegiatan penyebab dampak, terutama
komponen usaha atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan dampak yang
ditimbulkannya.
b)
Uraikan dengan singkat mengenai rona lingkungan
yang terkena dampak, terutam komponen lingkungan yang langsung terkena dampak
c)
Aspek-aspek yang diteliti sebagaimana dimaksud
pada butir 1 a) dan b) dimaksud mengacu pada hasil pelingkupan yang tertuang
dalam dokumen kerangka acuan AMDAL
2.
Wilayah studi
Uraian
singkat tentang lingkup wilayah studi mengacu pada penetapan wilayah studi yang
digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL, dan hasil pengamatan dilapangan. Batas
wilayah studi AMDAL yang dimaksud digambarkan pada peta dengan skala memadai.
3.
Metode pengumpulan dan analisis data
a)
Mengingat studi AMDAL merupakan telaah mendalam
atas dampak penting usaha atau kegiatan terhadap lingkungan, jenis data yang
dikumpulkan baik data primer maupun sekunder harus bersifat sahih dan dapat
dipercaya (reliable) yang diperoleh melalui metode atau alat yang bersifat
sahih.
b)
Uraian secara jelas tentang metode atau alat
yang digunakan, serta lokasi pengumpulan data berbagai komponen lingkungan yang
diteliti sebagaimana dimaksud pada BAB II butir I.b. lokasi pengumpulan data
agar dicantumkan dalam peta dengan skala memadai
c)
Pengumpulan data untuk demografi, social ekonomi,
sosbud, dan kesehatan masyarakat, sejauh mungkin menggunakan kombinasi tiga
metode : srudi pustaka, survey data sekunder, pengamatan/pemeriksaan agar
diperoleh data yang reabilitasnya tinggi
d)
Uraian secara jelas tentang metode atau alat
yang digunakan dalam analisis data
4.
Metode perkiraan dampak penting
Uraian
secara jelas tentang metode yang digunakan untuk memperkirakan besar dampak
usaha atau kegiatan terhadap komponen lingkungan yang dimaksud pada butir
II.1.b. penggunaan metode formal dan non formal dalam memprakirakan dampak
penting agar diuraikan secara jelas untuk setiap komponen lingkungan yang
diperkirakan akan terkena dampak penting.
5.
Metode evaluasi dampak lingkungan
Uraian
singkat tentang metode evaluasi dampak yang digunakan dalam studi, yakni dengan
menggunakan pedoman menganai ukuran dampak penting.
Bab 3 : Rencana usaha atau kegiatan
1.
Identitas pemprakarsa dan penyusun AMDAL
Isi
uraian mengenai identitas pemrakarsa dan penyusun AMDAL terdiri dari :
a.
Pemprakarasa
1.
Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan
sebagai pemrakarsa rencana usaha atau kegiatan
2.
Nama dan alamat lengkap penanggung jawab
pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan
b.
Penyusun AMDAL
1.
Nama dan alamat lengkap lembaga/ perusahaan
disertai dengan kualifikasi dan rujukannya
2.
Nama dan alamat lengkap penanggung jawab penyusun
AMDAL
2.
Tujuan rencana usaha atau kegiatan
Pernyataan
tentang maksud dan tujuan dari rencana usaha atau kegiatan tujuan rencana atau
kegiatan ini perlu dikemukakan secara sistematis dan tidak terarah.
3.
Kegunaan dan keperluan rencana usaha atau
kegiatan
a.
Penentuan batas-batas lahan langsung akan
digunakan oleh rencana usaha atau kegiatan harus dinyatakan dalam peta berskala
memadai, dan dapat memperlihatkan hubungan tata kaitan dan tata letak antara
lokasi rencana dengan usaha atau kegiatan lainnya, seperti permukiman dan
lingkungan hidup alami yang terdapat di sekitar rencana atau usaha atau
kegiatan.
b.
Hubungan antara lokasi rencana usaha atau
kegiatan dengan jarak dan tersedianya sumber daya air, energy, sumber daya alam
hayati dan sumber daya alam non hayati serta sumber daya manusia yang
diperlukan oleh rencana usaha atau kegiatan setelah usaha atau kegiatan ini
beroperasi.
c.
Alternative usaha atau kegiatan berdasarkan
hasil studi kelayakan
d.
Tata letak usaha
e.
Tahap pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan
Bab 4 : Rona lingkungan hidup
1.
Rona lingkungan hidup di wilayah studi rencana
atau kegiatan, harus megungkapkan secara mendalam komponen-komponen lingkungan
yang berpotensi terkena dampak lingkungan usaha atau kegiatan
2.
Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai
sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha atau kegiatan, baik
yang sudah atau yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi
3.
Data dan informasi rona lingkungan hidup
Bab 5 : perkiraan dampak penting
1.
Prakiraan secara cermat dampak usaha atau
kegiatan pada saat prakonstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi
terhadap lingkungan
2.
Penentuan arti penting perubahan kualitas
lingkungan yang diprakirakan bagi masyarakat di wilayah studi rencana usaha
atau kegiatan dan pemerintah dengan mengacu pada pedoman mengenai ukuran dampak
penting
3.
Dalam melakukan telaah butir 1 dan 2 tersebut
perlu diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan atau yang tidak langsung.
4.
Dilakukan masing-masing alternative
Bab 6 : Evaluasi dampak penting
1.
Telaahan terhadap dampak penting
2.
Telaahn sebagai dasar pegelolaan
Bab 7 : Daftar Pustaka
Bab 8 : Lampiran
Referensi : Umar,
husein. Manajemen resiko bisnis,Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama,1998
Labels: MANAJEMEN
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home