7 June 2012

MANAJEMEN RESIKO BISNIS


Amdal di Indonesia

1.       Peraturan perundang-undangan
Langkah awal suatu tim amdal di dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup dilokasi tempat studi Amdal dilakukan. Sumber peraturan dan perundang-undangan ada yang berlaku secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu Negara saja. Dalam satu Negara, dapat saja peraturan dan perundang-undangannya berbeda untuk propinsi dan sektoral.
a.       Berlaku secara internasional
Peraturan-peraturan yang bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan studi Amdal yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau limbah yang dapat ditiup angina sampai jatuh ke Negara lain, seperti misalnya hujan asam.
Peraturan-peraturan yang berlaku secara internasional mengenai Amdal dapat berupa deklarsi, perjanjian-perjanjian bilateral maupun multilateral. Sebagai contoh: deklarasi Stockholm yang disetujui oleh semua Negara anggota PBB tahun 1972
b.      Berlaku di dalam negeri
Di Indonesia, peraturan dan perundang-undangan dapat dijumpai pada tingkat nasional, sektoral maupun regional/wilayah.
2.       Penyusunan Laporan Amdal
Ssecara ringkas, isi bab per bab laporan AMDAL dapat di paparkan sebagai berikut :

Bab 1 pendahuluan :

1.       Latar belakang
Uraian secara singkat latar belakang dilaksanakannya studi Amdal ditinjau dari :
a.       Peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.      Landasan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup
c.       Kaitan rencana usaha atau kegiatan dengan dampak penting yang ditimbulkan

2.       Tujuan studi
a.       Tujuan
Tujuan dilaksanakannya studi amdal adalah :
1)      Mengidentifikasi rencana usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
2)      Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak penting
3)      Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
b.      Kegunaan
Kegunaan Amdal adalah untuk :
1)      Lahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2)      Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari rencana atau kegiatan
3)      Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan
4)      Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan
5)      Memberi informasi bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindari dampak negative yang akan ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Bab 2 : Metode Studi
Bab metode studi mencakup tentang dampak penting yang ditelaah, wilayah studi, metode pengumpulan dan analisis data, metode perkiraan dampak penting, serta metode evaluasi dampak penting.
1.       Dampak penting yang ditelaah
a)      Uraikan secara singkat mengenai rencana usaha atau kegiatan penyebab dampak, terutama  komponen usaha atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan dampak yang ditimbulkannya.
b)      Uraikan dengan singkat mengenai rona lingkungan yang terkena dampak, terutam komponen lingkungan yang langsung terkena dampak
c)       Aspek-aspek yang diteliti sebagaimana dimaksud pada butir 1 a) dan b) dimaksud mengacu pada hasil pelingkupan yang tertuang dalam dokumen kerangka acuan AMDAL
2.       Wilayah studi
Uraian singkat tentang lingkup wilayah studi mengacu pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL, dan hasil pengamatan dilapangan. Batas wilayah studi AMDAL yang dimaksud digambarkan pada peta dengan skala memadai.
3.       Metode pengumpulan dan analisis data
a)      Mengingat studi AMDAL merupakan telaah mendalam atas dampak penting usaha atau kegiatan terhadap lingkungan, jenis data yang dikumpulkan baik data primer maupun sekunder harus bersifat sahih dan dapat dipercaya (reliable) yang diperoleh melalui metode atau alat yang bersifat sahih.
b)      Uraian secara jelas tentang metode atau alat yang digunakan, serta lokasi pengumpulan data berbagai komponen lingkungan yang diteliti sebagaimana dimaksud pada BAB II butir I.b. lokasi pengumpulan data agar dicantumkan dalam peta dengan skala memadai
c)       Pengumpulan data untuk demografi, social ekonomi, sosbud, dan kesehatan masyarakat, sejauh mungkin menggunakan kombinasi tiga metode : srudi pustaka, survey data sekunder, pengamatan/pemeriksaan agar diperoleh data yang reabilitasnya tinggi
d)      Uraian secara jelas tentang metode atau alat yang digunakan dalam analisis data
4.       Metode perkiraan dampak penting
Uraian secara jelas tentang metode yang digunakan untuk memperkirakan besar dampak usaha atau kegiatan terhadap komponen lingkungan yang dimaksud pada butir II.1.b. penggunaan metode formal dan non formal dalam memprakirakan dampak penting agar diuraikan secara jelas untuk setiap komponen lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak penting.
5.       Metode evaluasi dampak lingkungan
Uraian singkat tentang metode evaluasi dampak yang digunakan dalam studi, yakni dengan menggunakan pedoman menganai ukuran dampak penting.


Bab 3 : Rencana usaha atau kegiatan
1.       Identitas pemprakarsa dan penyusun AMDAL
Isi uraian mengenai identitas pemrakarsa dan penyusun AMDAL terdiri dari :
a.       Pemprakarasa
1.       Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha atau kegiatan
2.       Nama dan alamat lengkap penanggung jawab pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan
b.      Penyusun AMDAL
1.       Nama dan alamat lengkap lembaga/ perusahaan disertai dengan kualifikasi dan rujukannya
2.       Nama dan alamat lengkap penanggung jawab penyusun AMDAL
2.       Tujuan  rencana usaha atau kegiatan
Pernyataan tentang maksud dan tujuan dari rencana usaha atau kegiatan tujuan rencana atau kegiatan ini perlu dikemukakan secara sistematis dan tidak terarah.
3.       Kegunaan dan keperluan rencana usaha atau kegiatan
a.       Penentuan batas-batas lahan langsung akan digunakan oleh rencana usaha atau kegiatan harus dinyatakan dalam peta berskala memadai, dan dapat memperlihatkan hubungan tata kaitan dan tata letak antara lokasi rencana dengan usaha atau kegiatan lainnya, seperti permukiman dan lingkungan hidup alami yang terdapat di sekitar rencana atau usaha atau kegiatan.
b.      Hubungan antara lokasi rencana usaha atau kegiatan dengan jarak dan tersedianya sumber daya air, energy, sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati serta sumber daya manusia yang diperlukan oleh rencana usaha atau kegiatan setelah usaha atau kegiatan ini beroperasi.
c.       Alternative usaha atau kegiatan berdasarkan hasil studi kelayakan
d.      Tata letak usaha
e.      Tahap pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan
Bab 4 : Rona lingkungan hidup
1.       Rona lingkungan hidup di wilayah studi rencana atau kegiatan, harus megungkapkan secara mendalam komponen-komponen lingkungan yang berpotensi terkena dampak lingkungan usaha atau kegiatan
2.       Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha atau kegiatan, baik yang sudah atau yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi
3.       Data dan informasi rona lingkungan hidup
Bab 5 : perkiraan dampak penting
1.       Prakiraan secara cermat dampak usaha atau kegiatan pada saat prakonstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi terhadap lingkungan
2.       Penentuan arti penting perubahan kualitas lingkungan yang diprakirakan bagi masyarakat di wilayah studi rencana usaha atau kegiatan dan pemerintah dengan mengacu pada pedoman mengenai ukuran dampak penting
3.       Dalam melakukan telaah butir 1 dan 2 tersebut perlu diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan atau yang tidak langsung.
4.       Dilakukan masing-masing alternative
Bab 6 : Evaluasi dampak penting
1.       Telaahan terhadap dampak penting
2.       Telaahn sebagai dasar pegelolaan
Bab 7 : Daftar Pustaka
Bab 8 : Lampiran
Referensi : Umar, husein. Manajemen resiko bisnis,Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama,1998

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home