9 June 2012

STUDI KASUS ANALISA KEBIJAKAN PUBLIK

UJIAN AKHIR SEMESTER
ANALISIS ARTIKEL “RASKIN dan PKH BANTU WARGA MISKIN”

Diajukan untuk memenuhi Ujian Akhir Semester pada mata kuliah Analisis Kebijakan Publik
Dosen : Drs. Ayi Sofyan, M. Si

Disusun oleh :
Nama               : Aang Abdu Muamar R
NIM                : 1209801001
Jurusan            : Administrasi Negara / A / VI




FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2012


Tahapan analisis kebijakan public
1.      Problem Structuring
a.       Investigasi, Identifikasi dan Klasifikasi Masalah
Masalah kemiskinan dewasa ini bukan saja menjadi persoalan bangsaIndonesia.Kemiskinan telah menjadi isu global dimana setiap negara merasaberkepentingan untuk membahas kemiskinan, terlepas apakah itu Negara berkembang maupun sedang berkembang.
Kemiskinan merupakan kondisi absolut atau relatif yang menyebabkanseseorang atau kelompok masyarakat dalam suatu wilayah tidak mempunyaikemampuan untuk mencukupi kebutuhan dasarnya sesuai dengan tata nilai ataunorma tertentu yang berlaku di dalam masyarakat karena sebab-sebab natural ataualami, kultural, atau struktural. Kemiskinan karena sebab alami adalah kemiskinanyang disebabkan keterbatasan kualitas sumber daya alam maupun sumber dayamanusia. Kemiskinan kultural adalah kemiskinan yang lebih banyakdisebabkan sikap individu dalam masyarakat yang mencerminkan gaya hidup,perilaku, atau budaya yang menjebak dirinya dalam kemiskinan. Kemiskinanstruktural merupakan kemiskinan yang langsung atau tidak langsung diakibatkan,oleh berbagai kebijakan, peraturan, dan keputusan dalam pembangunan.
Kemiskinan dapat diukur tingkat/prosentasenya dalam periode-periode tertentu.Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk mengukur tingkatkemiskinan, yaitu pendekatan absolut dan pendekatan relatif.Ukuran kemiskinanabsolut adalah pendekatan yang memandang kemiskinan dalam suatu ukuran yangbersifat mutlak yang bermuara/berwujud sebagai garis, titik, atau batas kemiskinan. Ukurannya antara lain berupa tingkat pendapatan ,pengeluaran/konsumsi, atau kalori seseorang/keluarga dalam satuan waktutertentu dan hal-hal yang disetarakan dengan ukuran tersebut. Sedangkan ukurankemiskinan relatif adalah pendekatan yang memandang kemiskinan dalam suatuukuran yang dipengaruhi ukuran-ukuran lainnya yang berhubungan denganproporsi atau distribusi.Ukurannya berasal dari ukuran absolut namun lebihditekankan pada proporsi relative.
Di Indonesia ada lima ukuran yang dijadikan sebagai batasankemiskinan, yaitu metode ekuivalen beras, pendekatan biologis dan nutrisi,pendekatan pendapatan dan pengeluaran, metode kebutuhan dasar, dan kombinasidari empat ukuran tersebut. Menurut World Bank (1993), tujuan pengukurankemiskinan antara lain:
1)      Melihat sejauh mana kemiskinan terjadi pada lokasi, jumlah, sebaran,kondisi masyarakat, dan ketampakan lainnya.
2)      Memberikan data statistik yang berguna bagi analisis danperencanaan pembangunan serta penghapusan kemiskinan.
3)      Mempengaruhi pola kebijakan dan pengambilan keputusan yangkelak diterapkan.

2.      Peramalan ( Formulasi KP )
Dari data pemerintah jumlah masyarakat miskin tercatat17,75% dari 222 juta jiwa jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan LIPI(Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) memperkirakan masyarakat miskinakan bertambah hingga 45,7 juta jiwa.
Meningkatnya angka kemiskinan salah satunya disebabkan oleh adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan.Krisis ekonomi tentu saja berdampak pada perekonomian yang ada.Banyak perusahaan yang tidak mampu bertahan sehingga harus gulung tikar di tengah jalan. Hal tersebut tentu saja akan berimbas pada adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang tidak terbatas jumlahnya. Secara otomatis ini mempengaruhi perekonomian masyarakat. Dampak yang lain adalah sulitnya mencari lapangan kerja baru untuk dapat memperoleh penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup. Akibatnya banyak muncul pengangguran yang jumlahnya tidak dapat dikontrol dan kemudian menambah jumlah masyarakat miskin di Indonesia.
Di Indonesia, upaya penanggulangan kemiskinan itu tercantum dalam tujuan Negara (Pembukaan UUD 1945) dan secara lebih spesifik dimuat dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 pasal 19,20,21 tentang Penanggulangaan Kemiskinan yang isinya : Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan / atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
Penanggulangan kemiskinan ditujukkan untuk :
1)      Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin
2)      Memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan,dan pemenuhan hak-hak dasar
3)      Mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan
4)      Memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

3.      Rekomendasi aksi-aksi kebijakan
Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalahkemiskinan ini, melalui:
a.       Program Beras Miskin (Raskin).
Program Raskinsebenarnya merupakan sebagian dari usaha pemerintah yang dilakukan gunamenanggulangi masalah kemiskinan. Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya daripemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikanperlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yangdiharapkan mampu menjangkau keluarga miskin. Tujuan program Raskin adalah mengurangi beban pengeluaran rumahtangga miskin melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokokdalam bentuk beras. 
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasanmenginstruksikan Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departementertentu, serta Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk melakukanupaya peningkatan pendapatan petani, ketahanan pangan, pembangunan ekonomipedesaan dan stabilitas ekonomi nasional.
Secara khusus kepada Perum BULOGdiinstruksikan untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagikelompok masyarakat miskin dan rawan pangan, yang penyediaannyamengutamakan beras dari gabah petani dalam negeri.Penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin bertujuanuntuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin.Di samping itu,program ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dalampemenuhan kebutuhan pangan pokoknya sebagai salah satu hak dasarmasyarakat.Hal ini merupakan salah satu program pemerintah baik pusatmaupun daerah yang penting dalam peningkatan ketahanan pangan nasional.
Program Raskin masuk dalam klister I program penanggulangan kemiskinantentang Bantuan dan Perlindungan Sosial, yang bersinergi dengan programpembangunan lainnya, seperti program perbaikan gizi, peningkatan kesehatandan pendidikan. Sinergi antar berbagai program ini penting dalam meningkatkanefektivitas masing-masing program dalam mencapai tujuan.

b.      Program Keluarga Harapan
Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan.Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya.PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.

4.      Pemantauan
Sebab-akibat program Raskin
Sebab :
Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan panganyang harus ditanggulangi bersama oleh pemerintah dan masyarakat.Masalah inimenjadi perhatian nasional dan penanganannya perlu dilakukan secara terpadumelibatkan berbagai sektor baik di tingkat pusat maupun daerah.
Akibat :
Menko Kesra, H.R. Agung Laksono menyampaikan antara lain perkembangan penyaluran Raskin untuk tahun 2011 dan 2012. Dalam paparan Menko Kesra yang didampingi Sekretaris Kemenko Kesra, Indroyono Soesilo bahwa untuk penyaluran Raskin tahun 2011 dengan pagu raskin sebesar 3,147 juta ton. Pagu raskin sebesar ini diperuntukkan bagi 17,5 juta rumah tangga sasaran (RTS) atau setara 15 kg/RTS/bulan selama 12 bulan. Untuk Tahun 2011 ini ada penambahan alokasi Raskin ke -13 dan realiasainya per 30 Desember 2011 mencapai 97 persen.Sedangkan untuk Raskin tahun 2012, jumlah sasaran masih tetap sebanyak 17,5 juta RTS sebagai penerima manfaat. Dengan demikian jatah pagu tetap 3,147 juta ton; kuantum 15 kg/RTS/bulan. Untuk tahun ini harga tebus sebesar Rp 1.600,00/Kg dengan durasi selama 12 bulan.Untuk  5 bulan pertama (Januari s/d Mei 2012, penerima manfaat dengan menggunakan data PPLS – 2008. Sedangkan untuk 7 bulan berikutnya (Juni s/d Desember 2012), penerima manfaat menggunakan data PPLS- 2011.
Disamping itu, Jelas Menko Kesra, Pemerintah juga telah mengambil kebijakan percepatan penyaluran Raskin dimana pada bulan Januari dilakukan penyaluran 2 (dua) bulan sekaligus.Hal ini dimaksudkan untuk antisipasi kenaikan harga beras di pasaran.Realisasi penyaluran Raskin 2012, per 20 januari 2012 sebesar 199.642,9 ton.
Sebab-Akibat Program Keluarga Harapan
Sebab :
Masalah kemiskinan dewasa ini bukan saja menjadi persoalan bangsa Indonesia.Kemiskinan telah menjadi isu global dimana setiap negara merasa berkepentingan untuk membahas kemiskinan, terlepas apakah itu Negara berkembang maupun sedang berkembang.
Akibat :
Inpres no 3 tahun 2010 membuktikan bahwa Program Keluarga Harapan merupakan agenda nasional yang menjadi perhatian bersama sebagai salah satu program dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.
Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan.Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
5.      Evaluasi Kinerja Kebijakan
Nilai dan manfaat program raskin dan PKH
Nilai dan manfaat raskin :
Raskin  merupakan beras bersubsidi yang diperuntukkan bagi  keluarga miskin atau yang  biasa disebut  rumah tangga sasaran (RTS) yang tercantum dalam data  Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap RTS berhak menerima raskin 15 kg per bulan dengan harga Rp 1.600/kg.
Raskin bantu warga miskin !!
Nilai dan manfaat PKH:
Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan.Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan.Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
           
Scenario Bantuan
Bantuan Per RTSM/Tahun
Bantuan tetap
Rp. 200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a.        Anak usia di bawah 6 tahun/ Ibu hamil/menyusui

Rp. 800.000
b.      Anak usia SD/MI
Rp. 400.000
c.       Anak usia SMP/MTs
Rp. 800.000
Rata-rata bantuan per RTSM
Rp. 1.390.000
Bantuan minimum per RTSM
Rp. 600.000
Bantuan maksimum per RTSM
Rp. 2.200.000
Catatan:
Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas.Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
Manfaat  PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home