STUDI KASUS ANALISA KEBIJAKAN PUBLIK
UJIAN AKHIR SEMESTER
ANALISIS ARTIKEL “RASKIN dan PKH
BANTU WARGA MISKIN”
Diajukan
untuk memenuhi Ujian Akhir Semester pada mata kuliah Analisis Kebijakan Publik
Dosen
: Drs. Ayi Sofyan, M. Si
Disusun
oleh :
Nama :
Aang Abdu Muamar R
NIM :
1209801001
Jurusan :
Administrasi Negara / A / VI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UIN
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2012
Tahapan
analisis kebijakan public
1.
Problem Structuring
a.
Investigasi, Identifikasi dan
Klasifikasi Masalah
Masalah kemiskinan dewasa ini bukan saja
menjadi persoalan bangsaIndonesia.Kemiskinan telah menjadi isu global dimana
setiap negara merasaberkepentingan untuk membahas kemiskinan, terlepas apakah
itu Negara berkembang maupun sedang berkembang.
Kemiskinan
merupakan kondisi absolut atau relatif yang menyebabkanseseorang atau kelompok
masyarakat dalam suatu wilayah tidak mempunyaikemampuan untuk mencukupi
kebutuhan dasarnya sesuai dengan tata nilai ataunorma tertentu yang berlaku di
dalam masyarakat karena sebab-sebab natural ataualami, kultural, atau
struktural. Kemiskinan karena sebab alami adalah kemiskinanyang disebabkan
keterbatasan kualitas sumber daya alam maupun sumber dayamanusia. Kemiskinan
kultural adalah kemiskinan yang lebih banyakdisebabkan sikap individu dalam
masyarakat yang mencerminkan gaya hidup,perilaku, atau budaya yang menjebak
dirinya dalam kemiskinan. Kemiskinanstruktural merupakan kemiskinan yang
langsung atau tidak langsung diakibatkan,oleh berbagai kebijakan, peraturan,
dan keputusan dalam pembangunan.
Kemiskinan
dapat diukur tingkat/prosentasenya dalam periode-periode tertentu.Ada dua
pendekatan yang dapat digunakan untuk mengukur tingkatkemiskinan, yaitu
pendekatan absolut dan pendekatan relatif.Ukuran kemiskinanabsolut adalah
pendekatan yang memandang kemiskinan dalam suatu ukuran yangbersifat mutlak
yang bermuara/berwujud sebagai garis, titik, atau batas kemiskinan. Ukurannya
antara lain berupa tingkat pendapatan ,pengeluaran/konsumsi, atau kalori seseorang/keluarga
dalam satuan waktutertentu dan hal-hal yang disetarakan dengan ukuran tersebut.
Sedangkan ukurankemiskinan relatif adalah pendekatan yang memandang kemiskinan
dalam suatuukuran yang dipengaruhi ukuran-ukuran lainnya yang berhubungan
denganproporsi atau distribusi.Ukurannya berasal dari ukuran absolut namun
lebihditekankan pada proporsi relative.
Di
Indonesia ada lima ukuran yang dijadikan sebagai batasankemiskinan, yaitu
metode ekuivalen beras, pendekatan biologis dan nutrisi,pendekatan pendapatan
dan pengeluaran, metode kebutuhan dasar, dan kombinasidari empat ukuran
tersebut. Menurut World Bank (1993), tujuan pengukurankemiskinan antara lain:
1) Melihat
sejauh mana kemiskinan terjadi pada lokasi, jumlah, sebaran,kondisi masyarakat,
dan ketampakan lainnya.
2) Memberikan
data statistik yang berguna bagi analisis danperencanaan pembangunan serta
penghapusan kemiskinan.
3) Mempengaruhi
pola kebijakan dan pengambilan keputusan yangkelak diterapkan.
2. Peramalan
( Formulasi KP )
Dari
data pemerintah jumlah masyarakat miskin tercatat17,75% dari 222 juta jiwa
jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan LIPI(Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
memperkirakan masyarakat miskinakan bertambah hingga 45,7 juta jiwa.
Meningkatnya
angka kemiskinan salah satunya disebabkan oleh adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan.Krisis
ekonomi tentu saja berdampak pada perekonomian yang ada.Banyak perusahaan yang
tidak mampu bertahan sehingga harus gulung tikar di tengah jalan. Hal tersebut
tentu saja akan berimbas pada adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang tidak terbatas
jumlahnya. Secara otomatis ini mempengaruhi perekonomian masyarakat. Dampak
yang lain adalah sulitnya mencari lapangan kerja baru untuk dapat memperoleh
penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup. Akibatnya banyak muncul
pengangguran yang jumlahnya tidak dapat dikontrol dan kemudian menambah jumlah
masyarakat miskin di Indonesia.
Di Indonesia, upaya penanggulangan
kemiskinan itu tercantum dalam tujuan Negara (Pembukaan UUD 1945) dan secara
lebih spesifik dimuat dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 pasal 19,20,21
tentang Penanggulangaan Kemiskinan yang isinya : Penanggulangan kemiskinan
merupakan kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang,
keluarga, kelompok dan / atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai
sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi
kemanusiaan.
Penanggulangan kemiskinan ditujukkan
untuk :
1) Meningkatkan
kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat
miskin
2) Memperkuat
peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang
menjamin penghargaan, perlindungan,dan pemenuhan hak-hak dasar
3) Mewujudkan
kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan
masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan
hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan
4) Memberikan
rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
3. Rekomendasi
aksi-aksi kebijakan
Banyak
upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalahkemiskinan ini,
melalui:
a. Program
Beras Miskin (Raskin).
Program Raskinsebenarnya merupakan
sebagian dari usaha pemerintah yang dilakukan gunamenanggulangi masalah
kemiskinan. Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya
daripemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikanperlindungan
pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yangdiharapkan mampu
menjangkau keluarga miskin. Tujuan program Raskin adalah mengurangi beban
pengeluaran rumahtangga miskin melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan
pokokdalam bentuk beras.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008
tentang Kebijakan Perberasanmenginstruksikan Menteri dan Kepala Lembaga
Pemerintah Non Departementertentu, serta Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh
Indonesia untuk melakukanupaya peningkatan pendapatan petani, ketahanan pangan,
pembangunan ekonomipedesaan dan stabilitas ekonomi nasional.
Secara khusus kepada Perum
BULOGdiinstruksikan untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi
bagikelompok masyarakat miskin dan rawan pangan, yang penyediaannyamengutamakan
beras dari gabah petani dalam negeri.Penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok
masyarakat miskin bertujuanuntuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga
Miskin.Di samping itu,program ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat
miskin dalampemenuhan kebutuhan pangan pokoknya sebagai salah satu hak
dasarmasyarakat.Hal ini merupakan salah satu program pemerintah baik
pusatmaupun daerah yang penting dalam peningkatan ketahanan pangan nasional.
Program Raskin masuk dalam klister I
program penanggulangan kemiskinantentang Bantuan dan Perlindungan Sosial, yang
bersinergi dengan programpembangunan lainnya, seperti program perbaikan gizi,
peningkatan kesehatandan pendidikan. Sinergi antar berbagai program ini penting
dalam meningkatkanefektivitas masing-masing program dalam mencapai tujuan.
b. Program
Keluarga Harapan
Program keluarga Harapan (PKH) merupakan
suatu program penanggulangan kemiskinan.Kedudukan PKH merupakan bagian dari
program-program penanggulangan kemiskinan lainnya.PKH berada di bawah
koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat
maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam
TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah
suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin
(RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan
kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.Tujuan utama
dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut
sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus,
tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2)
Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan
dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4)
Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya
bagi RTSM.
4. Pemantauan
Sebab-akibat
program Raskin
Sebab
:
Indonesia
masih menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan panganyang harus
ditanggulangi bersama oleh pemerintah dan masyarakat.Masalah inimenjadi
perhatian nasional dan penanganannya perlu dilakukan secara terpadumelibatkan
berbagai sektor baik di tingkat pusat maupun daerah.
Akibat
:
Menko
Kesra, H.R. Agung Laksono menyampaikan antara lain perkembangan penyaluran
Raskin untuk tahun 2011 dan 2012. Dalam paparan Menko Kesra yang didampingi
Sekretaris Kemenko Kesra, Indroyono Soesilo bahwa untuk penyaluran Raskin tahun
2011 dengan pagu raskin sebesar 3,147 juta ton. Pagu raskin sebesar ini
diperuntukkan bagi 17,5 juta rumah tangga sasaran (RTS) atau setara 15
kg/RTS/bulan selama 12 bulan. Untuk Tahun 2011 ini ada penambahan alokasi
Raskin ke -13 dan realiasainya per 30 Desember 2011 mencapai 97
persen.Sedangkan untuk Raskin tahun 2012, jumlah sasaran masih tetap sebanyak
17,5 juta RTS sebagai penerima manfaat. Dengan demikian jatah pagu tetap 3,147
juta ton; kuantum 15 kg/RTS/bulan. Untuk tahun ini harga tebus sebesar Rp
1.600,00/Kg dengan durasi selama 12 bulan.Untuk 5 bulan pertama (Januari
s/d Mei 2012, penerima manfaat dengan menggunakan data PPLS – 2008. Sedangkan
untuk 7 bulan berikutnya (Juni s/d Desember 2012), penerima manfaat menggunakan
data PPLS- 2011.
Disamping
itu, Jelas Menko Kesra, Pemerintah juga telah mengambil kebijakan percepatan
penyaluran Raskin dimana pada bulan Januari dilakukan penyaluran 2 (dua) bulan
sekaligus.Hal ini dimaksudkan untuk antisipasi kenaikan harga beras di
pasaran.Realisasi penyaluran Raskin 2012, per 20 januari 2012 sebesar 199.642,9
ton.
Sebab-Akibat
Program Keluarga Harapan
Sebab
:
Masalah kemiskinan
dewasa ini bukan saja menjadi persoalan bangsa Indonesia.Kemiskinan telah
menjadi isu global dimana setiap negara merasa berkepentingan untuk membahas kemiskinan,
terlepas apakah itu Negara berkembang maupun sedang berkembang.
Akibat
:
Inpres
no 3 tahun 2010 membuktikan bahwa Program Keluarga Harapan merupakan agenda
nasional yang menjadi perhatian bersama sebagai salah satu program dalam
pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran
atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang
memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau
wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika
tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi
penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita
yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan
berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.
Dalam
pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah
bidang kesehatan dan pendidikan.Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan
status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat
sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan
yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
5. Evaluasi
Kinerja Kebijakan
Nilai
dan manfaat program raskin dan PKH
Nilai
dan manfaat raskin :
Raskin
merupakan beras bersubsidi yang diperuntukkan bagi keluarga miskin atau
yang biasa disebut rumah tangga sasaran (RTS) yang tercantum dalam
data Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap RTS berhak menerima raskin 15 kg
per bulan dengan harga Rp 1.600/kg.
Raskin
bantu warga miskin !!
Nilai
dan manfaat PKH:
Dalam
pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah
bidang kesehatan dan pendidikan.Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan
status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat
sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan
yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Besaran bantuan tunai untuk peserta
PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam
penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan.Besaran bantuan
ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau
bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Scenario Bantuan
|
Bantuan Per RTSM/Tahun
|
Bantuan tetap
|
Rp. 200.000
|
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a.
Anak
usia di bawah 6 tahun/ Ibu hamil/menyusui
|
Rp. 800.000
|
b.
Anak usia SD/MI
|
Rp. 400.000
|
c.
Anak usia SMP/MTs
|
Rp. 800.000
|
Rata-rata bantuan per RTSM
|
Rp. 1.390.000
|
Bantuan minimum per RTSM
|
Rp. 600.000
|
Bantuan maksimum per RTSM
|
Rp. 2.200.000
|
Catatan:
Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di
bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas.Besar bantuan ini tidak dihitung
berdasarkan jumlah anak.Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per
tahun.Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM
per tahun.
Anak penerima PKH Pendidikan yang
berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun
harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir
sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
Manfaat PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi
sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3)
Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah
6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan
kesehatan, khususnya bagi RTSM.
Labels: TUGAS KULIAH
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home