KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
A. Kekerasan Terhadap Perempuan
Menurut pasal 1 deklarasi
penghapusan kekerasan terhadap perempuan PBB tahun 1993, kekerasan
terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan
berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau
penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk
ancaman terjadinya perbuatan tersebut. Pemaksaan atau perampasan
kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik
maupun di ranah kehidupan privat atau pribadi. Kekerasan yang terjadi
terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk ketidakadilan gender,
oleh karenanya kekerasan terhadap perempuan sering disebut kekerasan
yang bearbasis gender. Adapun bentuk kekerasan fisik, sekskual dan
psikologis terjadi di dalam :
- Keluarga, termasuk pemukulan, penganiayaan seksual anak perempuan dalam keluarga, pemerkosaan dalam perkawinan, pemotongan kelamin perempuan dan praktek-praktek tradisonal lainnya yang menyengsarakan perempuan. Kekerasan yang dilakukan bukan oleh pasangan hidup dan kekerasan yang terkait dengan eksploitasi.
- Komunitas, termasuk di dalamnya perkosaan, penganiayaan seksual, pelecehan dan intimidasi seksual di tempat kerja, institusi pendidikan, tempat umum dan lainnya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa.
- Yang dilaksanakan atau dibiarkan terjadinya oleh negara, dimanapun kekerasan tersebut terjadi (Pasal 2 Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan PP tahun 1993).
Adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga
(UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT), adapun yang menjadi
korban adalah; suami, istri dan anak; orang-orang yang mempunyai
hubungan kekeluargaan dengan orang-orang sebagaimana yang dimaksud pada
huruf a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan
perwakilan yang menetap dalam rumah tangga.
Bentuk kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, meliputi :
- Kekerasan Fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat
- Kekerasan Psikis, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis berat pada seseorang
- Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut
- Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga nya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu
- Penelantaran rumah tangga, meliputi : Penelantaran kehidupan orang lain atau tidak memberikan perawatan atau pemeliharaan kepada orang lain dalam lingkup rumah tangganya, membatasi dan atau melarang untuk bekerja sehingga mengakibatkan ketergantungan ekonomi.
Labels: KREASI AANG
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home