11 July 2012

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

A.  Kekerasan Terhadap Perempuan 

Menurut pasal 1 deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan PBB tahun 1993, kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut. Pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik maupun di ranah kehidupan privat atau pribadi. Kekerasan yang terjadi terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk ketidakadilan gender, oleh karenanya kekerasan terhadap perempuan sering disebut kekerasan yang bearbasis gender. Adapun bentuk kekerasan fisik, sekskual dan psikologis terjadi di dalam :
  • Keluarga, termasuk pemukulan, penganiayaan seksual anak perempuan dalam keluarga, pemerkosaan dalam perkawinan, pemotongan kelamin perempuan dan praktek-praktek tradisonal lainnya yang menyengsarakan perempuan. Kekerasan yang dilakukan bukan oleh pasangan hidup dan kekerasan yang terkait dengan eksploitasi.
  • Komunitas, termasuk di dalamnya perkosaan, penganiayaan seksual, pelecehan dan intimidasi seksual di tempat kerja, institusi pendidikan, tempat umum dan lainnya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa.
  • Yang dilaksanakan atau dibiarkan terjadinya oleh negara, dimanapun kekerasan tersebut terjadi (Pasal 2 Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan PP tahun 1993).
B. KDRT

Adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT), adapun yang menjadi korban adalah; suami, istri dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan orang-orang sebagaimana yang dimaksud pada huruf a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwakilan yang menetap dalam rumah tangga.
Bentuk kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, meliputi :
  • Kekerasan Fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat
  • Kekerasan Psikis, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis berat pada seseorang
Kekerasan Seksual, meliputi :
  • Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut
  • Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga nya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu
  • Penelantaran rumah tangga, meliputi : Penelantaran kehidupan orang lain atau tidak memberikan perawatan atau pemeliharaan kepada orang lain dalam lingkup rumah tangganya, membatasi dan atau melarang untuk bekerja sehingga mengakibatkan ketergantungan ekonomi.
(UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home