MACAM-MACAM KREDIT
1.1.KreditKomsumtif
yaitu kredit yang digunakan untuk
membiayai pembelian barang-barang atau jasa-jasa yang dapat member kepuasan
langsung terhadap kebutuhan manusia.
1.2.KreditProduktif
Yaitu kredit yang digunakan untuk
tujuan-tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau meningkatkan utility
(faedah/kegunaan), baik faedah karena bentuk (utility of form), faedah karena
tempat (utility of place), faedah karena waktu (utility of time) maupun faedah
karena pemilikan (owner/possession utility).
Kredit produktif terdiri atas :
1.2.1. Kredit
investasi
Yaitu kredit yang digunakan untuk
membiayai pembelian barang-barang modal tetap dan tahan lama, seperti :
mesin-mesin, bangunan pabrik, tanah, kendaraan dsb.
1.2.2. Kredit
Modal kerja
Yaitu kredit yang ditunjukan untuk
membiayai keperluan modal lancer yang biasanya habis dalam satu atau beberapa
kali proses produksi atau siklus usaha, misalnya : untuk membeli bahan bentah,
gaji atau upah pegawai, sewa gedung, pembelian barang-barang dagangan.
1.2.3. Kredit
likuiditas
Yaitu kredit yang tidak mempunyai tujuan
komsumtif tapi secara langsung tidak pula bertujuan produktif melainkan
mempunyai tujuan untuk membantu perusahaan yang sedang ada dalam kesulitan
likuiditas dalam rangka pemeliharaan kebutuhan minimalnya.
2.1.Kredit
dalam bentuk uang
Kredit perbankan pada umumnya diberikan
dalam bentuk uang dan pengembaliannya pun dalam bentuk uang juga.
2.2.Kredit
dalam bentuk bukan uang
Kredit demikian berupa benda-benda atau
jasa yang biasanya diberikan oleh perusahaan-perusahaan dagang, dan sebagainya.
3.1.Kredit
tunai
Yaitu kredit yang penguangannya
dilakukan tunai atau dengan jalan pemindah-bukuan ke dalam rekening debitur
atau yang ditunjuk olehnya.
3.2.Kredit
bukan tunai
Yaitu kredit yang tidak dibayarkan
langsung pada saat perjanjian dibuat, melainkan diperlukan adanya tenaga waktu
tertentu sesuai yang dipersyaratkan.
Yang termasuk ke dalam kredit ini adalah
:
3.2.1. Bank
garansi
Yaitu berupa kesediaan tertulis dari
bank untuk membayar kepada seseorang atau suatu pihak yang ditunjuk atas beban
kredit pemohon jaminan bank. Jadi dalam hal ini kredit baru akan terjadi secara
efektif kalau telah memenuhi semua yang dipersyaratkan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Bank
garansi sekurang-kurangnya ada 3, yakni :
·
Pihak yang meminta jaminan bank
·
Pihak yang menerima/menikmati jaminan
·
Pihak bank sebagai penjamin
Dalam
hal perkreditan bank mempunyai beberapa fungsi, yakni :
·
Jaminan penawaran
·
Jaminan pelaksanaan
·
Jaminan uang muka
·
Jaminan pemeliharaan
3.2.2. Leter
of Credit (L/C)
Adalah surat yang dikeluarkan oleh bank
(opening bank) atas permintaan pembeli (importer) untuk diteruskan kepada
penjual (eksportir) melalui bank koresponden (bank di Negara eksportir) sebagai
suatu jaminan dari pembeli kepada penjual atas pembayaran terhadap sejumlah
barang yang dikirimkannya kepada pembeli.
4.
Kredit menurut jangka waktunya
4.1.Kredit
jangka pendek
Yaitu kredit yang berjangka waktu
maksimal satu tahun.
4.2.Kredit
jangka menengah
Yaitu kredit yang berjangka waktu antara
satu tahun sampai dengan tiga tahun.
4.3.Kredit
jangka panjang
Yaitu kredit yang berjangka waktu lebih
dari tiga tahun.
5.
Kredit menurut cara penarikan dan pembayarannya
kembali
5.1.Kredit
sekaligus
Yaitu yang cara penarikan atau
penyediaan dananya dilakukan sekaligus, baik secara tunai maupun
pemindah-bukuan kedalam rekening debitur.
5.1.1. Kredit
sekaligus yang pengembaliannya dengan cara diangsur atau dicicil dalam setiap
periode tertentu, sehingga lunas pada akhir masa pinjaman.
5.1.2. Kredit
sekaligus yang pengembaliannya juga sekaligus pada akhir masa pinjaman.
5.2.Kredit
rekening Koran (Kredir R/K)
Yaitu kredit yang penyediaan dananya
dilakukan dengan jalan pemindah-bukuan ke dalam rekening Koran atas nama
debitur, sedangkan penarikannya dilakukannya dengan cek, bilyet giro atau surat
pemindah-bukuan lainnya.
5.2.1. Kredit
R/K dengan plafond/pagu yang tetap sampai dengan akhir masa pinjaman.
5.2.2. Kredit
R/K dengan plafond/pagu yang menurun, yaitu secara berangsur-angsur untuk
setiap periode tertentu hak tariknya berkurang, sehingga akhir masa pinjaman
tidak lagi tersedia plafond.
5.3.Kredit
bertahap
Yaitu kredit yang cara penarikan atau
penyediaannya dilaksanakan secara bertahap, misalnya dalam 2,3,4 kali tahapan.
5.4.Kredit
berulang
Yaitu kredit yang setelag satu transaksi
selesai,dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas maximum dan
jangka waktu tertentu.
5.5.Kredit
pertransaksi
Yaitu kredit yang digunakan untuk
membiayai suatu transaksi dan hasil transaksi tersebut merupakan sumber
pelunasan kredit.
6.
Kredit menurut sector ekonominya
6.1.Kredit
untuk sector pertanian
6.2.Kredit
untuk sector pertambangan
6.3.Kredit
untuk sector perindustrian
6.4.Kredit
untuk sector listrik, gas dan air
6.5.Kredit
untuk sector konstruksi
6.6.Kredit
untuk sector perdagangan, restoran dan hotel, dll
7.
Kredit dari segi jaminannya
7.1.Kredit
tidak memakai jaminan
7.2.Kredit
dengan memakai jaminan
7.2.1. Jaminan
perorangan
7.2.2. Jaminan
kebendaan yang bersifat berwujud
7.2.3. Jaminan
kebendaan yang bersifat tidak berwujud
Labels: KREASI AANG
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home