16 June 2012

MACAM-MACAM KREDIT


yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang atau jasa-jasa yang dapat member kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
Yaitu kredit yang digunakan untuk tujuan-tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau meningkatkan utility (faedah/kegunaan), baik faedah karena bentuk (utility of form), faedah karena tempat (utility of place), faedah karena waktu (utility of time) maupun faedah karena pemilikan (owner/possession utility).
Kredit produktif terdiri atas :
1.2.1.      Kredit investasi
Yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang modal tetap dan tahan lama, seperti : mesin-mesin, bangunan pabrik, tanah, kendaraan dsb.
1.2.2.      Kredit Modal kerja
Yaitu kredit yang ditunjukan untuk membiayai keperluan modal lancer yang biasanya habis dalam satu atau beberapa kali proses produksi atau siklus usaha, misalnya : untuk membeli bahan bentah, gaji atau upah pegawai, sewa gedung, pembelian barang-barang dagangan.
1.2.3.      Kredit likuiditas
Yaitu kredit yang tidak mempunyai tujuan komsumtif tapi secara langsung tidak pula bertujuan produktif melainkan mempunyai tujuan untuk membantu perusahaan yang sedang ada dalam kesulitan likuiditas dalam rangka pemeliharaan kebutuhan minimalnya.
2.1.Kredit dalam bentuk uang
Kredit perbankan pada umumnya diberikan dalam bentuk uang dan pengembaliannya pun dalam bentuk uang juga.
2.2.Kredit dalam bentuk bukan uang
Kredit demikian berupa benda-benda atau jasa yang biasanya diberikan oleh perusahaan-perusahaan dagang, dan sebagainya.
3.1.Kredit tunai
Yaitu kredit yang penguangannya dilakukan tunai atau dengan jalan pemindah-bukuan ke dalam rekening debitur atau yang ditunjuk olehnya.
3.2.Kredit bukan tunai
Yaitu kredit yang tidak dibayarkan langsung pada saat perjanjian dibuat, melainkan diperlukan adanya tenaga waktu tertentu sesuai yang dipersyaratkan.
Yang termasuk ke dalam kredit ini adalah :
3.2.1.      Bank garansi
Yaitu berupa kesediaan tertulis dari bank untuk membayar kepada seseorang atau suatu pihak yang ditunjuk atas beban kredit pemohon jaminan bank. Jadi dalam hal ini kredit baru akan terjadi secara efektif kalau telah memenuhi semua yang dipersyaratkan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Bank garansi sekurang-kurangnya ada 3, yakni :
·        Pihak yang meminta jaminan bank
·        Pihak yang menerima/menikmati jaminan
·        Pihak bank sebagai penjamin
Dalam hal perkreditan bank mempunyai beberapa fungsi, yakni :
·        Jaminan penawaran
·        Jaminan pelaksanaan
·        Jaminan uang muka
·        Jaminan pemeliharaan
3.2.2.      Leter of Credit (L/C)
Adalah surat yang dikeluarkan oleh bank (opening bank) atas permintaan pembeli (importer) untuk diteruskan kepada penjual (eksportir) melalui bank koresponden (bank di Negara eksportir) sebagai suatu jaminan dari pembeli kepada penjual atas pembayaran terhadap sejumlah barang yang dikirimkannya kepada pembeli.
4.      Kredit menurut jangka waktunya
4.1.Kredit jangka pendek
Yaitu kredit yang berjangka waktu maksimal satu tahun.
4.2.Kredit jangka menengah
Yaitu kredit yang berjangka waktu antara satu tahun sampai dengan tiga tahun.
4.3.Kredit jangka panjang
Yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
5.      Kredit menurut cara penarikan dan pembayarannya kembali
5.1.Kredit sekaligus
Yaitu yang cara penarikan atau penyediaan dananya dilakukan sekaligus, baik secara tunai maupun pemindah-bukuan kedalam rekening debitur.
5.1.1.      Kredit sekaligus yang pengembaliannya dengan cara diangsur atau dicicil dalam setiap periode tertentu, sehingga lunas pada akhir masa pinjaman.
5.1.2.      Kredit sekaligus yang pengembaliannya juga sekaligus pada akhir masa pinjaman.
5.2.Kredit rekening Koran (Kredir R/K)
Yaitu kredit yang penyediaan dananya dilakukan dengan jalan pemindah-bukuan ke dalam rekening Koran atas nama debitur, sedangkan penarikannya dilakukannya dengan cek, bilyet giro atau surat pemindah-bukuan lainnya.
5.2.1.      Kredit R/K dengan plafond/pagu yang tetap sampai dengan akhir masa pinjaman.
5.2.2.      Kredit R/K dengan plafond/pagu yang menurun, yaitu secara berangsur-angsur untuk setiap periode tertentu hak tariknya berkurang, sehingga akhir masa pinjaman tidak lagi tersedia plafond.
5.3.Kredit bertahap
Yaitu kredit yang cara penarikan atau penyediaannya dilaksanakan secara bertahap, misalnya dalam 2,3,4 kali tahapan.
5.4.Kredit berulang
Yaitu kredit yang setelag satu transaksi selesai,dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas maximum dan jangka waktu tertentu.
5.5.Kredit pertransaksi
Yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai suatu transaksi dan hasil transaksi tersebut merupakan sumber pelunasan kredit.
6.      Kredit menurut sector ekonominya
6.1.Kredit untuk sector pertanian
6.2.Kredit untuk sector pertambangan
6.3.Kredit untuk sector perindustrian
6.4.Kredit untuk sector listrik, gas dan air
6.5.Kredit untuk sector konstruksi
6.6.Kredit untuk sector perdagangan, restoran dan hotel, dll
7.      Kredit dari segi jaminannya
7.1.Kredit tidak memakai jaminan
7.2.Kredit dengan memakai jaminan
7.2.1.      Jaminan perorangan
7.2.2.      Jaminan kebendaan yang bersifat berwujud
7.2.3.      Jaminan kebendaan yang bersifat tidak berwujud




Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home