SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Indonesia menganut sistem
perekonomian campuran telah mempunyai landasan yang kuat, yaitu UUD 1945. Dalam
UUD 1945 tercantum hokum dasar yang mengatur sistem perekonomian Indonesia,
yaitu pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 ayat 1,2, dan 3.
Pasal 27 ayat 2
Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 33 ayat 1
Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Pasal 33 ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara
Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat
Dalam pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah
pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah
yang di utamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Oleh sebab itu,
perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem yang ada dalam UUD 1945 adalah
koperasi.
Perekonomian atas dasar asas
demokrasi ekonomi, yaitu untuk kemakmuran bagi semua orang. Oleh sebab itu,
cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak harus dikuasai Negara. Kalau tidak, alat produksi yang jatuh pada tangan
orang per orang yang berkuasa dan rakyat banyak yang dirugikannya.
Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya adalah dasar untuk menciptakan kemakmuran masyarakat. Oleh
sebab itu, harus di kuasasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Koperasi merupakan bangun perusahaan yang ditawarkan oleh
UUD 1945 dalam mengatur perekonomian untuk dapat memberikan kehidupan yang
layak bagi kemanusiaan pada seluruh masyarakat Indonesia. Koperasi sesuai
prinsip dan tata cara usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan
berarti dalam operasinya koperasi tidak tunduk terhadap hokum-hukum ekonomi
yang berlaku. Koperasi mengutamakan kepentingan bersama dan menonjolkan fungsi social
yang di embannya.
Berdasarkan usaha bersama dan
asas kekeluargaan inilah akan dapat dibina serta dikembangkan demokrasi ekonomi
yang diamanatkan UUD 1945 dan GBHN, yang mengutamakan kemakmuran bersama bukan
kemakmuran orang per orang. Dalam arti, kepemilikan perusahaan bentuk koperasi
yang dikelola bersama akan dikembangkan guna mewujudkan kemakmuran bersama.
Labels: TUGAS KULIAH
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home