14 July 2012

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA


Indonesia menganut sistem perekonomian campuran telah mempunyai landasan yang kuat, yaitu UUD 1945. Dalam UUD 1945 tercantum hokum dasar yang mengatur sistem perekonomian Indonesia, yaitu pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 ayat 1,2, dan 3.
Pasal 27  ayat 2
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 33 ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Pasal 33 ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara
Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Oleh sebab itu, perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem yang ada dalam UUD 1945 adalah koperasi.
Perekonomian atas dasar asas demokrasi ekonomi, yaitu untuk kemakmuran bagi semua orang. Oleh sebab itu, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai Negara. Kalau tidak, alat produksi yang jatuh pada tangan orang per orang yang berkuasa dan rakyat banyak yang dirugikannya.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah dasar untuk menciptakan kemakmuran masyarakat. Oleh sebab itu, harus di kuasasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Koperasi merupakan bangun perusahaan yang ditawarkan oleh UUD 1945 dalam mengatur perekonomian untuk dapat memberikan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan pada seluruh masyarakat Indonesia. Koperasi sesuai prinsip dan tata cara usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan berarti dalam operasinya koperasi tidak tunduk terhadap hokum-hukum ekonomi yang berlaku. Koperasi mengutamakan kepentingan bersama dan menonjolkan fungsi social yang di embannya.
Berdasarkan usaha bersama dan asas kekeluargaan inilah akan dapat dibina serta dikembangkan demokrasi ekonomi yang diamanatkan UUD 1945 dan GBHN, yang mengutamakan kemakmuran bersama bukan kemakmuran orang per orang. Dalam arti, kepemilikan perusahaan bentuk koperasi yang dikelola bersama akan dikembangkan guna mewujudkan kemakmuran bersama.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home