16 July 2012

TUPOKSI BPPKB PROVINSI JAWA BARAT

Badan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Badan mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
  2. Penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana meliputi kesekretariatan, peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, pengarusutamaan gender dan kerjasama, kesejahteraan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  3. Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan UPTB;
  4. Penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kepala Badan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan, penetapan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Badan serta mengkoordinasikan dan membina UPTB.
Kepala Badan mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan perumusan, penetapan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
  2. Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
  3. Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan UPTB

Rincian tugas kepala badan bppkb
  1. Menyelenggarakan penetapan program kerja pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
  2. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan;
  3. Menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
  4. Menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesekretariatan, peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, pengarusutamaan gender dan kerjasama, kesejahteraan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  5. Menyelenggarakan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, pengarusutamaan gender dan kerjasama, kesejahteraan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga; 
  6. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan Rencana Strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, dan LPPD Badan;
  7. Menyelenggarakan pengkoordinasian kegiatan teknis operasional dalam rangka penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
  8. Menyelenggarakan pengkoordinasian dan membina UPTB;
  9. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  10. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam melaksanakan tugas di Kabupaten/Kota;
  11. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Badan, pengkajian perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan umum.
Sekretariat mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program Badan;
  2. Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program Sekretariat;
  3. Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum.

Rincian Tugas Sekretariat :
  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Badan dan Sekretariat;
  2. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan;
  3. Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
  4. Menyelenggarakan pengendalian administrasi belanja;
  5. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  6. Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  7. Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  8. Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, protokol dan hubungan masyarakat;
  9. Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  10. Menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional;
  11. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. Menyelenggarakan pengkajian bahan Rencana Strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, dan LPPD Badan;
  13. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  14. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sekretariat membawahkan :
  1. Subbagian Perencanaan dan Program;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Kepegawaian dan Umum 

Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan.
Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan;
  2. Penyelenggaraan fasilitasi peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan.

Rincian Tugas Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan :
  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan;
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan;
  3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi dan supervisi peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan;
  4. Menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan; 
  5. Menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan; 
  6. Menyelenggarakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan perlindungan terhadap perempuan;
  7. Menyelenggarakan pengkajian bahan pemberian dukungan dalam rangka KIE, sosialisasi dan kebijakan advokasi peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan;
  8. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
  10. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan;
  11. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Pengarusutamaan Gender dan Kerjasama mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengarusutamaan gender dan kerjasama.
Bidang Pengarusutamaan Gender dan Kerjasama mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pengarusutamaan gender dan kerjasama;
  2. Penyelenggaraan fasilitasi pengarusutamaan gender dan kerjasama.

Rincian Tugas Bidang Pengarusutamaan Gender dan Kerjasama :
  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengarusutamaan Gender dan Kerjasama;
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pengarusutamaan gender dan kerjasama kelembagaan;
  3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pengarusutamaan gender dan kerjasama;
  4. Menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan pengarusutamaan gender dan kerjasama;
  5. Menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan pengarusutamaan gender dan kerjasama;
  6. Menyelenggarakan bimbingan teknis SDM dalam rangka pengarusutamaan gender dan kerjasama;
  7. Menyelenggarakan pengkajian bahan pemberian dukungan dalam rangka KIE, sosialisasi dan kebijakan advokasi, pengarusutamaan gender dan kerjasama;
  8. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
  10. Menyelenggarakan perpustakaan Badan;
  11. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengarusutamaan Gender dan Kerjasama;
  12. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  13. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan dan fasilitasi kesejahteraan dan perlindungan anak.
Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis kesejahteraan dan perlindungan anak;
  2. Penyelenggaraan fasilitasi kesejahteraan dan perlindungan anak.

Rincian Tugas Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak :
  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak;
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis operasional kesejahteraan dan perlindungan anak; 
  3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi kesejahteraan dan perlindungan anak;
  4. Menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan kesejahteraan dan perlindungan anak;
  5. Menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan kesejahteraan dan perlindungan anak;
  6. Menyelenggarakan bimbingan teknis SDM dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan anak;
  7. Menyelenggarakan pengkajian bahan pemberian dukungan dalam rangka KIE, sosialisasi dan advokasi;
  8. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
  10. Menyelenggarakan sosialisasi kebijakan KPA;
  11. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak;
  12. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  13. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak membawahkan :
  1. Subbidang Kesejahteraan Anak;
  2. Subbidang Perlindungan Anak.

Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga
Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga;
  2. Penyelenggaraan fasilitasi Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga.

Rincian Tugas Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga:
  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga; 
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  3. Menyelenggarakan pengendalian kebijakan pengendalian keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  4. Menyelenggarakan pengembangan ketahanan keluarga dan meningkatkan kualitas lingkungan keluarga;
  5. Menyelenggarakan pengelolaan ketahanan dan pemberdayaan keluarga serta lingkungan keluarga;
  6. Menyelenggarakan advokasi dan KIE program keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  7. Menyelenggarakan penyiapan dukungan/bantuan sarana, alat dan obat kontrasepsi serta pendukung lainnya;
  8. Menyelenggarakan fasilitasi dan advokasi pelaksanaan kesehatan dan perlindungan hak-hak reproduksi;
  9. Menyelenggarakan fasilitasi dan advokasi serta kegiatan kesejahteraan keluarga;
  10. Menyelenggarakan pengkajian bahan dan pengembangan keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  11. Menyelenggarakan pengkajian bahan pedoman pelaksanaan jaminan pelayanan keluarga berencana, peningkatan peran pria ber-KB, PMKR & KHIBA;
  12. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
  14. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga;
  15. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  16. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga membawahkan :
  1. Subbidang Fasilitasi Keluarga Berencana;
  2. Subbidang Kesejahteraan Keluarga.


Sumber : Pergub no 66 tahun 2009

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home