Pengertian Rekruitmen Politik
Pengertian rekruitmen politik menurut para ahli :
- Miriam Budiardjo (2004 : 164), Rekruitmen politik adalah seleksi kepemimpinan (selection of leadership), mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik. Dalam hal lembaga kegiatan politik, rekruitmen politik merupakan fungsi dari partai, yakni rangkaian perluasan lingkup partisipasi politik. Diantara caranya adalah melalui kontak pribadi, persuasi dan lain-lain.
- Ramlan Surbakti ( 1992 ; 118), dalam bukunya yang berjudul Memahami Ilmu Politik, Beliau mengemukakan bahwa rekruitmen politik adalah seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya.
- Rush dan Althof (2003), rekruitmen politik sebagai proses yang individu individunya menjamin atau mendaftarkan diri untuk menduduki suatu jabatan. Lebih lanjut, Rush dan Althof mengatakan bahwa rekruitmen atau perekrutan ini merupakan proses dua arah, dan sifatnya bisa formal maupun tidak formal. Dikatakan proses dua arah dikarenakan individu individunya mungkin mampu mendapatkan kesempatan, atau mungkin didekati oleh orang lain kemudian menjabat posisi posisi tertentu. Dengan cara yang sama, perekrutan itu disebut formal kalau para individu direkrut dengan terbuka melalui cara prosedural atau institusional berupa seleksi atau pemilihan. Kemudian disebut informal manakala para individunya direkrut secara prive (sendirian) atau dibawah tangan tanpa melalui atau sedikit sekali melalui cara institusional.
Berdasarkan pengertian dari beberapa ahli ini, proses rekruitmen politik dapat bersifat :
- Top-Down. Artinya rekruitmen politik yang berasal dari atas atau orang orang yang sedang menjabat.
- Bottom-Up. Artinya proses rekruitmen politik yang berasal dari masyarakat bawah seperti proses mendaftarkan diri dari individu individu untuk menduduki suatu jabatan. Contoh sifat ini adalah individu individu melamar kepada partai politik untuk maju sebagai kandidat anggota legislatif ataupun calon kepala daerah.
- Campuran, Artinya proses seleksi tahap pertama dilaksanakan di tingkat atas, kemudian proses selanjutnya diserahkan ke masyarakat bawah. Begitu pula, sebaliknya, Proses seleksi pertama di selenggarakan di tingkat bawah, kemudian diserahkan kepada keputusan tingkat paling atas. Praktik rekruitmen politik ini biasanya terdapat pada proses pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu eksekutif.
Labels: MANAJEMEN, Pemerintah Daerah, Politik, SOSIAL