Susunan organisasi Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 28
Paragraf 2, Bagian Kesembilan, Bab VII Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka terdiri dari :
1.
Kepala Dinas
2.
Sekretariat, membawahkan :
a. Sub
Bagian Umum.
b. Sub
Bagian Keuangan.
c. Sub
Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
3.
Bidang Anggaran, membawahkan :
a. Seksi
Penyusunan Anggaran.
b. Seksi
Pengendalian Anggaran.
4.
Bidang Pendapatan, membawahkan :
a. Seksi
Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan lainnya.
b. Seksi
Pengelolaan Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan yang sah.
c. Seksi
Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
5.
Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi,
membawahkan :
a. Seksi
Pengelolaan Belanja Tidak Langsung.
b. Seksi
Pengelolaan Belanja Langsung.
c. Seksi
Akuntansi dan Pelaporan.
6.
Bidang Aset, membawahkan :
a. Seksi
Penatausahaan Aset Lancar dan Aset Lainnya.
b. Seksi
Penatausahaan Aset Tetap.
c. Seksi
Pelaporan Aset.
7.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Labels: BISNIS, GEOGRAFI, KREASI AANG, MANAJEMEN, Pemerintah Daerah, Politik, Sejarah