30 November 2012

TUGAS HAM AANG ABDU MUAMAR ROUF


Judul Kasus
Sumber

Judul Berita
Tanggal Berita
Selasa, 16 Oktober 2012, 12:51 WIB
Tanggal Pengambilan Berita
Senin, 22 Oktober 2012, 08:22 WIB
Kasus Posisi
Pengertian Operasional
Pengertian Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Pengertian Wartawan adalah Orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur.
Pengertian Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsure yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus terjamin
Analisis
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Landasan hukum mengenai Hak memperoleh informasi (pers) termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya adalah pasal 28 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang, pasal 28E ayat 3 : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F berbunyi : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dan juga UU Pers no 40 tahun 1999.
Pekerjaan wartawan adalah memburu dan meliput berita hingga kemudian merangkainya menjadi suatu tulisan yang menarik dan enak dibaca oleh khalayak publik. Menjadi wartawan bukanlah hal yang mudah. Wartawan selalu dihadapkan pada tantangan untuk terus bekerja secara profesional sekaligus mengimbangi kemajuan teknologi. Di zaman sekarang, sering kita mendengar banyak sekali wartawan Indonesia yang mengalalami kejadian tidak mengenakan akibat pemberitaan mereka di media massa. Padahal, sebagai wartawan, sudah menjadi kewajiban dan tugas mereka untuk mengumpulkan informasi secara akurat. Kekerasan pada wartawan tak selesai dengan kata maaf, tapi harus ditindak sesuai dengan hukum dan UU serta pasal yang berlaku yakni pasal 18 UU Pers.
Pasal 4 UU Pers tahun 1999 berisi hak wartawan sebagai berikut : kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, Wartawan mempunyai hak tolak
Pers merupakan pilar ke-4 demokrasi mendampingi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Paham ini didasari oleh fungsi pers sebagai media informasi publik dimana pers berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya melalui media kepada pemerintah dan begitupun sebaliknya, pemerintah menyampaikan kebijakannya yang kemudian di siarkan oleh media kepada masyarakat. Selain itu juga pers berfungsi sebagai kontrol sosial, mampu mengontrol segala kegiatan pemerintah dan masyarakat sehingga masyarakat ataupun pemerintah mampu mengetahui segala kejadian atau masalah di dalam Negara. Menurut pasal 6 UU Pers, peran pers dalam demokrasi adalah sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, Menegakan nilai-nilai demokrasi, Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta Menghormati kebhinekaan, Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam UU Pers no 40 tahun 1999, bisa disimpulkan bahwa pers memiliki hak 6 M yakni Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan atau Menyampaikan Informasi. Serta aktivitas jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga siapapun tidak boleh menghalang-halangi wartawan dalam peliputannya, apalagi melakukan penganiayaan karena hal tersebut melanggar hak konstitusional warga Negara yang telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
Ambil Gambar Pesawat Jatuh, Wartawan Dipukuli Tentara
Selasa, 16 Oktober 2012 | 12:51 WIB
PEKANBARU, KOMPAS.com — Peliputan jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Riau, Selasa (16/10/2012), terhambat. Sejumlah wartawan yang akan mengambil gambar di lokasi dihadang oknum anggota TNI AU.
Wartawan yang sudah berada di lapangan beberapa saat pascakejadian dilarang meliput, bahkan ada beberapa yang dipukul. Salah seorang warga mengakui bahwa wartawan dilarang meliput dan dipukul oleh oknum TNI.
"Betul Pak, ada wartawan digebukin di depan warga. HP dirampas," aku salah seorang warga yang menjadi saksi mata.
Tiga wartawan mengalami tindak kekerasan. Mereka adalah wartawan TV One yang dipukul dan kameranya disita. Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita.
Tidak hanya wartawan yang mengalami tindak kekerasan. Dua mahasiswa Universitas Islam Riau yang mencoba mengambil foto dengan kamera telepon genggam juga ditinju tentara hingga bibir salah seorang dari keduanya pecah.
Pesawat yang meledak di kawasan Pasir Putih, Pandau, Kabupaten Kampar, Riau, adalah pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU. Pilot selamat dengan kursi pelontar sebelum pesawat jatuh. Adapun sang pilot, Letda Reza, jatuh di area kolam sekitar permukiman warga.
Di lokasi puluhan personel TNI AU sudah bersiaga. Mereka bersikap represif terhadap siapa saja yang mendekati lokasi. Tindakan kasar dilakukan terhadap siapa saja yang mencoba mengabadikan situasi di lapangan. (Tribun Pekanbaru/Rinal Sagita)


Labels:

PENDUDUK PANYINGKIRAN

Jumlah penduduk berdasarkan KK tani petani 3.869 orang. KK Petani 1.749 orang

Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian
Petani:2.576 orang
Jasa:  949 orang
PNS/ABRI:636 orang
Pedagang:1.974 orang
Pamong Desa:89 orang
Buruh Tani:6.137 orang
Pensiunan:464 orang
Swasta:1.152 orang

Jumlah penduduk berdasarkan pemilikan lahan
Pemilik:2.598 orang
Pemilik penggarap:2.499 orang
Penggarap:424 orang
Penyewa:272 orang
Jumlah:5.793 0rang

Labels:

STRUKTURAL KECAMATAN

Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari

image
a.Camat
b.Sekretariat, membawahkan :
 1. Sub Bagian Umum
 2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
c.Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum
d.Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
e.seksi Pekerjaan Umum dan Pembangunan
f.Seksi Ekonomi, Kesehatan dan kesejahteraan Sosial
g.Seksi Pendidikan
h.Kelompok Jabatan Fungsional

Labels:

GEOGRAFI

Kondisi Geografi

image
Wilayah Kecamatan Panyingkiran tdd :
    Tanah Darat: 1084 Ha
    Tanah sawah:   872 Ha



Sejumlah 9 Desa, 30 Dusun, 61 RW dan 168 RT dengan batas wilayah sbb :
    Sebelah Utara: Berbatasan dengan Kecamatan Kadipaten
    Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Kecamatan Majalengka
    Sebelah Timur: Berbatasan dengan Kecamatan Dawuan
    Sebelah Barat: Berbatasan dengan Kabupaten DT II Sumedang

Nama-nama Desa :
1Desa Panyingkiran
2Desa Karyamukti
3Desa Jatipamor
4Desa Bantrangsana
5Desa Pasirmuncang
6Desa Cijurey
7Desa Jatiserang
8Desa Bonang
9Desa Leuwiseeng

Labels:

SEJARAH KECAMATAN PANYINGKIRAN

Sejak tahun 1982 telah diadakan pemecahan Wilayah Kecamatan Kadipaten dan Wilayah Perwakilan Kecamatan Panyingkiran

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1982, Status Perwakilan Kecamatan Panyingkiran. Statusnya menjadi Kecamatan Panyingkiran yang Definitif, diresmikan pada tanggal 7 Februari 1992 oleh Bapak Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Barat di Kabupaten Daerah Tk.II Tangerang.
Sejak itulah Pemerintah Kecamatan Panyingkiran dengan  pola Struktur organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 82 dan 83 tahun 1984 dan dengan adanya Keputusan Mendagri no. 46 tahun 1993. Kecamatan Panyingkiran mengikuti pola Struktur Organisasi Kecamatan sebagai Pola minimal.

NoNamaMasa BhaktiJabatan
1Gurnama BA1982-1984Kep.PWK
2Drs.Bambang Budiarto1984-1985Kep PWK
3Ending Hadisubrata,BA1985-1986Kep PWK
4Nanang Aripin,BA1986-1987Kep.PWK
5Drs.Yayat Sudtajat1987-1989Kep.PWK
6Drs.Jaja Suteja1989-1992Kap PWK
1992-1993Camat
7Drs.R.Indra Setiabudi1993-1997Camat
8Dra.Hj.Tuti Tursinah1997-1999Camat
9Drs.Nunung Nursiwanjaya1999-2000Camat
10Iskandar Hadi P.S.Sos2000-2004Camat
11Dra.Asmara Dewi2004-2006Camat
12Drs.SyarifudinMiftah, MSi2006-2009Camat
13Dra.Hj.Darajati Sudiana2009-Camat

Labels:

PENDIDIKAN

No.Nama SDJumlah Siswa/kelasJml
IIIIIIIVVVI
1SD Panyingkiran I293040411627183
2SD Panyingkiran II373241384439231
3SD Karyamukti I392838253338201
4SD Karyamukti II242629242820151
5SD Jatipamor I413148253835218
6SD Jatipamor II202611302330140
7SD Pasirmuncang I282822232320144
8SD Pasirmuncang II242222241818128
9SD Bantrangsana231523251618120
10SD Cijurey I9151812131885
11SD Cijurey II1626122113694
12SD Jatiserang I142134302422145
13SD Jatiserang II392325363030183
14SD Bonang I302729191813136
15SD Bonang II252638322630177
16SD Leuwiseeng I222240192326152
17SD Leuwiseeng II333530404737222
18SD Leuwiseeng III18231419101296
JUMLAH4714565144834434392806

Labels:

cara membuat keripik kentang

Tabel 1. Komposisi Kentang (per 100 gram bahan)
KOMPONENKADAR (mg)
Kalori23 kal
Karbohidrat19.100
Protein2.000
Lemak100
Phosphor56
Kalsium11
Besi0,7

BAHAN DALAM PEMBUATAN KERIPIK KENTANG

  • Kentang besar (20 kg )
  • Bawang putih (1 ons )
  • Garam ( 6 sendok makan )
  • Kapur sirih (1 ons )
  • Minyak goreng (2 kg )

PERALATAN DALAM PEMBUATAN KERIPIK KENTANG

  • Pisau
  • Ember plastik
  • Tampah (nyiru)
  • Penggorengan (wajan)
  • Kompor atau tungku
  • Panci email atau baskom plastik
  • Pengaduk
  • Saringan

CARA PEMBUATAN KERIPIK KENTANG :

  1. Kupas kentang, segera masukkan dalam ember yang berisi air, kemudian cuci sampai bersih
  2. Iris tipis-tipis dengan ketebalan 2~2 1/2 mm, langsung rendam selama 12~24 jam dalam air yang telah diberi kapur sirih;
  3. Setelah direndam, cuci lalu tiriskan;
  4. Tumbuk bawang putih dan garam sampai halus lalu masak dalam air sampai mendidih. Larutan ini harus cukup asin;
  5. Rebus irisan kentang selama 3~5 menit, kemudian tiriskan;
  6. Letakkan irisan kentang di atas tampah. Susun berjajar secara berselingan;
  7. Jemur selama 2~3 hari sampai kering;
  8. Goreng dalam minyak yang tidak terlalu panas. Bila kentang sudah mekar cepat angkat. Tiriskan
  9. Keripik kentang siap di kemas  dan  dipasarkan.



Sumber : http://binaukm.com/2011/11/peluang-usaha-pembuatan-keripik-kentang/

Labels:

watch and enjoy




































Labels:

Penurunan Kemiskinan di jawa barat

Kemiskinan merupakan problematika kemanusiaan yang telah mendunia dan hingga kini masih menjadi isu sentrak dibelahan bumi manapun. Selain bersifat laten dan aktual, kemiskinan adalah penyakit sosial ekonomi yang tidak hanya dialami oleh negara-negara berkembang, tetapi dialami juga oleh negara maju seperti inggris dan AS.

Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian : Kemiskinan absolut, kemiskinan relatif dan kemiskinan kultural. Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada dibawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum : sandang, pangan, kesehatan, papan, pendidikan.

Sedangkan kemiskinan relatif adalah pengukuran terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sebenarnya telah hidup diatas garis kemiskinan, namun masih berada dibawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedangkan kemiskinan kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya.

Pada periode tahun 2000-1010, jumlah penduduk miskin jawa barat menunjukan tren yang menurun. Jumlah penduduk miskin di jawa barat pada bulan Maret 2010 sebanyak 4.773.720 orang (11,27%). Mengalami penurunan sebesar 209.850 dibandingkan kondisi pada bulan Maret 2009 yang berjumlah 4.983.570 orang (11,96).

Dalam kurun waktu setahun terakhir persentase penduduk miskin yang tinggal di daerah perdesaan turun sebesar 0,40% sedangkan di daerah perkotaan turun 0,90%. Secara absolut selama periode Maret 2009-Maret 2010, penduduk miskin di perdesaan berkurang 29.010 orang sementara perkotaan turun sebanyak 180.840 orang.

Persentase penduduk miskin yang tinggal di daerah perdesaan pada bulan Maret 2010 terhadap penduduk miskin jawa barat adalah sebesar 50,76%. Ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan Maret 2009 (49,21%).

Dalam proses penghitungan, besar kecilnya jumlah penduduk miskin sangat dipengaruhi oleh garis kemiskinan. Batasan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah garis kemiskinan.

Selama Kurun waktu Maret 2009-Maret 2010 garis kemiskinan naik sebesar 4,77%, yaitu dari Rp. 191.985,- per kapita per bulan pada Maret 2009 menjadi Rp. 201.138,- pada Maret 2010.

Besarnya garis kemiskinan makanan (GKM) pada Maret 2010 adalah sebesar Rp. 144.942,- dan untuk garis kemiskinan non makanan (GKNM) sebesar Rp. 56.196,- Apabila diperhatikan tampak bahwa peranan komoditi makanan terhadap garis kemiskinan sangat dominan dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Gambaran ini menunjukkan bahwa pola konsumsi masyarakat pada tingkat ekonomi rendah lebih dominan untuk pengeluaran kebutuhan makanan dibandingkan non makanan. 


Sumber : hal 19 dari Buku data terpilah statistik gender dan dan anak di provinsi jawa barat tahun 2011 

Labels:

29 November 2012

TUGAS FISPOL

  • Nama Lengkap : Abraham Samad
  • Alias : Abraham / Samad
  • Kategori : Hukum / tindak kriminal
  • Agama : Islam
  • Tempat Lahir : Makassar, Sulawesi Selatan
  • Tanggal Lahir : Minggu, 27 November 1966
  • Zodiac : Sagittarius
  • Warga Negara : Indonesia
  • Istri : Indriana Kartika

PENDIDIKAN
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nasional, Makassar, 1980
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Katolik Cendrawasih, Makassar, 1983
  • S-1, S-2 dan S-3 di Universitas Hasanuddin, Makassar
KARIR
  • Advokat
  • Konsultan hukum  Willi Soenarto Associete, Surabaya
  • Aktivis antikorupsi
  • Penggagas dan Koordinator Ketua Anti-Corruption Committe (ACC) Sulsel
  • 2010-2015 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi


TRIBUNNEWS Rabu, 7 Desember 2011 | 19:01 WIB
"Saya bukan penganut Islam fundamentalis maupun Islam liberal. Saya hanya penganut Islam yang menjalankan syariah secara kafah," kata Abraham ketika berkunjung ke redaksi Harian Kompas, Rabu (6/12/2011).
Pernyataan Abraham itu untuk meluruskan pemberitaan tentang kedekatan dirinya dengan kelompok radikal sewaktu masih aktif sebagai pengacara di Sulawesi Selatan. Abraham sadar kalau isu itu muncul lantaran latar belakang interaksi dirinya dengan kelompok yang dipersepsikan sebagai kelompok Islam fundamentalis. Dia menegaskan, kedekatannya hanya sebatas pekerjaanya sebagai pengacara.
Menurut dia, banyak pelanggaran hak asasi yang dilakukan Kepolisian ketika gencar-gencarnya pemberantasan terorisme di Sulsel sesama Kepala Polda Firman Gani.
"Perasaan saya ingin membela haknya. Bukan hanya kelompok Islam. Komunis pun kalau dilanggar hak asasinya saya akan hadir. Hanya kebetulan saat itu teman-teman dari kelompok fundamentalis," kata Abraham.
"Konkritnya saya bukan membela ideologi, membela aliran mereka, tapi dalam posisi membela HAM. Jangan ragukan, saya tetap setia kepada NKRI," tambah pria kelahiran Makasar itu.

ANALISIS TOKOH
Dilihat dari pernyataan yang di lontarkan oleh Abraham Samad kepada Kontributor Tribun News yang menyatakan “Saya bukan penganut Islam Fundamentalis maupun Islam Liberal”, serta pernyataan “Perasaan saya ingin membela Haknya, Bukan hanya kelompok Islam, Komunispun kalau dilanggar hak asasinya saya akan hadir”.
Pada awalnya kami mengira bahwa Abraham Samad memiliki dan menganut ideology Sosialisme Demokrasi, karena dilihat dari karakter ideology Sosialisme Demokrasi menunjukkan kedekatan bahwa Abraham Samad menganut Ideologi Sosialisme Demokrasi.

Indikator Sosialisme Demokratik diantaranya adalah :
a.       Sosialisme demokratik (sosdem) mencita-citakan terbentuknya masyarakat yang demokratis dan berkeadilan sosial.  
b.      Di bidang politik sosdem menjamin kebebasan berorganisasi dan berdemonstrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat karena hal tersebut  merupakan Hak Asasi Manusia. Abraham Samad sangat giat dalam memperjuangkan HAM, karena Ham itu adalah hak hakiki yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan pelanggaran atas HAM termasuk kejahatan kemanusiaan berat dan sebagai tokoh advokat, Abraham akan sangat membela terhadap orang yang telah dilanggar haknya, di dalam pernyataan Abraham di atas terlihat betul kalau Abraham adalah pegiat HAM.
c.       Di bidang ekonomi, sosdem berorientasi kepada rakyat pekerja dengan meningkatkan kesejahteraan buruh, melaksanakan reformasi agraria di pedesaan, memberi kebebasan berusaha bagi sektor informal, mendorong terbentuknya koperasi sebagai alternatif bagi perusahaan kapitalis dan menerapkan pajak progresif bagi pengusaha berat.
d.      Di bidang sosial budaya, sosdem menjamin kebebasan memeluk agama dan mengekspresikan keyakinannya, menjamin kebebasan berkreasi bagi seniman (HAM), mengusahakan pendidikan murah dan merata kepada seluruh rakyat, menghapus diskriminasi SARA dan diskriminasi terhadap kaum perempuan dan kaum homoseksual, melakukan rehabilitasi terhadap pelacur dan korban narkoba kemudian disalurkan ke lapangan kerja yang manusiawi, memberikan tunjangan untuk anak-anak, ibu hamil-menyusui dan pensiunan, menghapus eksploitasi terhadap anak-anak, menjamin keragaman budaya masyarakat dan mencegah perusakan lingkungan hidup.
e.       Sosialisme demokratik menentang ideologi globalisme (dianut oleh pendukung kapitalisme),
f.       Sosialisme demokratik menginginkan terbentuknya struktur politik baru yang lebih menjamin proses-proses demokrasi sejati, yaitu melalui mekanisme Dewan-dewan Rakyat. Dewan Rakyat adalah perencana (legislatif) sekaligus pelaksana (eksekutif), dengan kontrol langsung oleh massa. Kegiatan sosial ekonomi direncanakan dan dilaksanakan oleh Dewan-dewan Rakyat hingga ke tingkat kampung (komune-komune), sehingga aspirasi demokrasi tidak mungkin dapat dimanipulasi. Kontrol massa menghilangkan timbulnya korupsi dan birokrasi yang berbelit.
Tetapi setelah kami musyawarah mengenai Ideologi Sosdem, akhirnya kami membandingkan ideology Sosialisme demokratis dengan Ideologi Pancasila yang ada di Indonesia. Dan pada akhirnya kami menyimpulkan bahwa Nilai-nilai filosofis dan pemikiran Abraham Samad ada di Ideologi Pancasila, sehingga kami menyimpulkan bahwa Abraham Samad menganut Ideologi Pancasila. 


Beberapa pertimbangan kami menyimpulkan bahwa Abraham Samad menganut Ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa

·         Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan YME, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayan dan agama masing-masing dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa kepada orang lain
b.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

·         Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
·         Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira Berani membela kebenaran dan keadilan
c.       Persatuan Indonesia

·         Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
·         Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
·         Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
d.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

·         Tidak boleh memksakan kehendak kepada orang lain
·         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama Menghormati dan Menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
e.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

·         Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdikari Suka bekerja keras 
·         Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
Cirri Khas Ideologi Pancasila :
·         Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai Sang pencipta.
·         Penghargaan kepada sesama umat manusia tanpa membedakan SARA
·         Menjunjung tinggi persatuan, Maka kita tempatkan PERSATUAN diatas kepentingan sendiri
·         Bahwa kehidupan kita dalam kemusyawaratan berbasis dmokrasi PANCASILA 
·         Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa indonesia sejak dulu
Dilihat dari kesetiaanya pada NKRI dan pembelaan dirinya pada ham beliau menganut sistem ideologi pancasila pancasila, bukan liberal, bukan pula sosialisme, ataupun fundamentalis dimana  perbedaan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi lain  seperti ideologi liberalisme dan idelogi sosialisme di jelaskan sebagai berikut:
No
Aspek
Ideologi Liberalisme
Ideologi Sosialisme
Ideologi Pancasila
1
Politik (hubungan negara dengan warga negara)
Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan atau bertinddak apa saja asal tidak melanggar tats tertib hukum, kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakn dari, pada kepentingsn negara
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warga negara dkalahkan untuk kepentingan negara.
hubungan antara warga negara dengan negara adalah seimbang. Artinya kepentingan negara dengan warga negara sama-sama dipetingkan
2
Agama (hubungan negara dengan agama)
Negara tidak mempunyai urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warga negaranya. Warga negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
Kehidupan agama terpisah dengan negara. Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
Agama erat hubungannya dengan negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasanya untuk memilih salah satu agama yang diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, dan tidak diperbolehkan propaganda anti-agama
3
Pendidikan (tujuan pendidikan)
Pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang bertanggung jawab memiliki akhlak mulia dan takwa kepada tuhan yang Tuhan yang Maha Esa.
4
Ekonomi (sistem perekonomian )
Sisitem ekonomi yang pengelolaannya diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individeu dalam kegiatan ekonomi dan pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga dan memberi fasilitas
Sistem ekonomi sosialisme ini bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dan perolehan produksi kekayaan yang lebih baik. Sisitem sosialisme berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan faktor-faktor produksi yang merupakan kepemilikan sosial
Sisitem ekonomi pancasila terdiri dari beberapa prinsip antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan keadilan


Labels: